Rekomendasi
KPU menunggu Rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar

Tunggu Rekomendasi Bawaslu, Beberapa Kecamatan di Makassar Potensi PSU

Diposting pada

Untuk menciptakan proses demokrasi yang baik buat Negara, maka Negara hadir untuk menyiapkan perangkat yang dibutuhkan. Saat ini Bawaslu bekerja, Rekomendasi sedang dalam proses.

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Keamanan terpatri demi mewujudkan kondisi yang kondusif disetiap sudut kekuasaannya, Sabtu (20/4/2019).

Sore itu, lelaki dengan senyum khas menghiasi wajahnya. Di ruang kerjanya, dengan kopi yang ada didepannya.

Tampak bayangan cahaya dibelakangnya yang tertutup tirai gorden. Berbicara tentang bagaimana demokrasi. Yang melibatkan semua warga untuk ikut memikirkan negara.

Beberapa proses yang dipandang memerlukan koreksi.

Koreksi Proses, KPU Menunggu Rekomendasi

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menjelaskan potensi terjadinya PSU di Makassar bisa terjadi.

Meski sudah mendata, KPU Makassar masih menunggung rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

Ia mengungkapkan setidaknya ada TPS di tiga kecamatan yang berpotensi terjadi PSU.

Baca juga: Camat Makassar Gelar Apel Gabungan Untuk Pemilu Damai

“Ada beberapa TPS di beberapa kecamatan seperti Mariso, Rappocini, Manggala. Tapi itu tidak serta merta kita lakukan PSU, kita kaji dahulu,”tegasnya.

Sesekali ia menggerakkan tangannya untuk enyentuh touchpad pada laptop yang ia miliki sambil memberikan penjelasan. Tampaknya ada data yang sedang diutak atik.

Sore itu diskusi semakin menarik karena disuguhkan segelah kopi pahit yang dibuat dari air panas dispenser.

Ia menjabar potensi terjadinya PSU dikarenakan ditemukan masalah pemilih yang menggunakan e-KTP. Tetapi menggunakan hal pilihnya tidak sesuai dengan domisili sesuai di e-KTP.

Sampil mengambil satu kue yang terletak dimejanya dan mempersilkan awak media makan bersama. Santai.

Perbincangan semakin cair. Dan suasana tawa dalam ruangan ini terasa. Sesekali terdengar ledakan tawa. Staff kantor hilir mudik untuk mengurus beberapa berkas.

” Dalam aturan pemilih e-KTP adalah memilih alamat yang sama dengan yang tercantum dalam e-KTP-nya. Secara regulatif tidak diperbolehkan masuk karena tidak terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK,” paparnya.

Ia pun mengeluhkan adanya KPPS yang kecolongan dan termakan hoaks. Sehingga meloloskan warga mencoblos meski tidak masuk dalam kategori memilih yang ditentukan.