BERITAKU.ID, SURABAYA – Wanita Hamil Di Jual. Aku bukan tak sabar, hanya tak ingin menanti. Karena berani memutuskan adalah juga kesabaran. Karena terkadang penantian membuka pintu-pintu syaithan (Salim A Fillah) Kamis (15/08/2019)
Lelaki Dian Tri Susilo (20) sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso, ditangkap oleh Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur karena tega menjual DR (16) yang tengah hamil empat bulan untuk layanan “esek-esek”, DR sendiri adalah istri sah tersangka.
Untuk melancarkan “usahanya”, pria tersebut menawarkan istrinya pada pria hidung belang di Facebook.
Kemudian tersangka memasang tarif Rp2 juta untuk sekali main, dan telah tiga kali game.
Wanita Hamil Di Jual Dengan Layanan Aneh
Layanan Treesome esek-esek satu perempuan dan dua pria dilakukan di rumahnya, yakni tersangka dan korban dan pelanggan.
Sedangkan sekali melakukan layanan tersebut di hotel pop, Jalan Diponegoro, Surabaya. Kemudian polisi melakukan penggerebekan saat melayani tamunya di kamar 301 ini.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan Kasus wanita sedang hamil di Jual.
Tersangka merupakan suami siri dari korban DR. Tersangka memposting status di grup Facebook pasutri bahagia dengan status “Pasutri Kediri Umur 20/17”.
Untuk memudahkan pelanggan maka tersangka mencantumkan nomor HP di profil Facebook atas nama Dian Tatoink.
Selanjutnya tersangka dan tamu komunikasi melalui whatsApp untuk melakukan tawar menawar.
“Tersangka menawarkan Rp2 juta untuk layanan seks threesome pada tamu. Setelah sepakat, tamu membayar uang muka Rp200 ribu.
Setelah itu tersangka dan korban menuju Surabaya dengan naik bus turun di terminal Bungurasih,” terang Ruth seperti dilansir Okezone, Rabu (14/8/2019).
Kemudian tersangka bersama istrinya menuju TKP.
Sesampainya di hotel, tersangka, korban dan tamu melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Lalu digerebek oleh petugas dan diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.
“Kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu dan HP. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” ucap Ruth.
Baca Berita Lainnya, Wanita Bersuami Ditinggal Selingkuhan, Saat Hamil 7 Bulan