Kasta Di Sulawesi
Bola Soba Petta Ponggawae Kab. Bone (Foto : Beritaku.Id)

3 Kasta Di Sulawesi, Efek Pilkada Dan Uang Panai’

Diposting pada

Kasta Sulawesi Yang Ada Dalam Masyarakat, sebagai Strata Sosial Pada Masyarakat Bugis Makassar di Sulawesi Selatan yang terbagi dalam Kasta.

Beritaku.Id, Budaya – Strata sosial masyarakat, bergeser setelah kemerdekaan. Untuk menjadi catatan sejarah, maka berikut penjelasan Kasta atau strata Di Sulawesi Selatan dan Sosial Efeknya, Jumat (3/1/2020).

Pada banyak kasus strata, seseorang tidak mau menghadiri pesta karena persoalan label undangan. Yang tidak diberi gelar Andi atau Puang (karena kekhilafan atau ketidak tahuan).

Ini hal kecil, namun kadang menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial, yang berefek saling menghujat di media sosial.

Dalam perkembangannya, ditemukan salam sejarah Bone, bahwa setelah masuknya agama Islam di kerajaan Bone pada tahun 1611 M.

Ajaran serta tuntunan syariat agama Islam tersebut telah berjalan tersebar secara meluas dan merata puluhan tahun lamanya.

Yaitu pada masa raja Bone ke XIII Lamaddaremmeng Matinro-E ri Bukaka berkuasa di kerajaan Bone (1625-1644). Seorang raja terkenal menjalankan ajaran Islam secara murni.

Beliau menetapkan dan menjalankan ajaran Islam dalam kerajaan Bone. Bahwa tidak boleh lagi ada orang yang memelihara atau memiliki hamba sahaya (budak).

Mereka harus dimerdekakan dan dibayar tenaganya jika dipekerjakan. Terhadap mereka yang tidak mau menaatinya akan diambil tindakan keras.

Berikut 3 Kasta Strata Sosial Di Sulawesi Selatan

Bagaimana penyusunan strata (sebelum ada gelar Andi). Hal itu terjadi di masa pemerintahan raja Bone Lapatau Matanna Tikka Matinroe ri Nagauleng (Raja Bone ke XVI) (1696-1714 M), Raja yang menggantikan Arung Palakka.

Apakah Lapatau putra mahkota dari Arung Palakka (Raja Bone Ke XV)?

Maka jawabannya adalah Bukan keturunan langsung (Ayah kepada anak), atau bukan putra mahkota, meski Lapatau adalah Anak Arung Matasa’.

Arung Matasa’ (anak Pattola) tapi sebelum La Patau menerima tahta sebagai Raja Bone.

Dirinya beberapa kali menolak tawaran tersebut, dengan beberapa pertimbangan, bahwa masih ada keturunan Arung Palakka (putra mahkota).

Namun seiring tuntutan masyarakat Bone, Lapatau menerima jabatan tersebut, silahkan baca mengenai sejarah Arung Palakka.

Strata sosial di Sulsel ada 3, yakni :

  1. Anak Arung (Keturunan Raja);
  2. To Maradeka (Warga Biasa);
  3. Ata (Budak atau Hamba Sahaya)

Kasta di Sulsel Dengan Strata I : Anak Arung (Keturunan Raja)

Merupakan strata atau Kasta di Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai strata sosial kasta tertinggi, yang bergelar. Opu, Puang, Karaeng, Andi atau Daeng.

I.A Anak arung matasa’ (Putra Mahkota)

Dari 3 Kasta di Sulsel atau Sulawesi Selatan, maka starat ini yang tertinggi sebab Darah murni. Anak keturunan raja secara langsung.

Maka disebut matasa’ (masak), dengan ayah dan ibunya anak arung matasa’.

Maksudnya Raja/Ratu memiliki garis keturunan Raja Bone maupun dari jalur keturunan Raja Bone. Antara lain: Luwu, Gowa, Wajo, Soppeng, dan Sidenreng.

Putra Mahkota menjadi Anak Pattola (anak pengganti raja setelahnya), yang kepadanya memiliki hak untuk menggantikan Raja (ayahnya).

Meski tidak mutlak, sebab proses pergantian Raja biasanya berdasarkan Wasiat Raja sebelum mangkat.

I.B Anak arung matasa’ (Bukan Putra Mahkota)

Dari 3 Kasta di Sulawesi, dengan Suku Bugis Makassar, maka strata ini yang tertinggi kedua. Golongan ini adalah ponakan dari Raja atau Ratu.

Yang masih mengalir darah keturunan (kakeknya), meski bukan putra mahkota (anak keturunan Raja yang berkuasa). Namun golongan ini juga disebut Anak Pattola (anak pengganti raja setelahnya).

Anak Arung Matasa’ golongan I.B ini bisa menjadi Raja. Apabila dari Golongan I.B (putra Mahkota) tidak ada yang memenuhi syarat atau pertimbangan lain dalam hal adat maupun wasiat Raja

I.C Arileng (Anak Manrapi’)

Kasta yag ada di Sulawesi Arung dengan golongan Arileng. Yaitu anak yang lahir dari Bapak strata I.A dan I.B dan Ibu Rajeng.

Disebut Rajeng karena dari keturunannya mengalir darah tidak murni keturunan raja (tapi juga bukan to maradeka).

Maksudnya Rajeng adalah, Ayahnya golongan I.A atau I.B (murni), dan ibunya Golongan I.A dan I.B bercampur dengan to Maradeka.

Contoh simulsinya : Arileng (A), ayah arileng (AA) kakek arileng dari ayah (KAA). Nenek arileng dari ayah (NAA), Ibu Arileng (IA), kakek arileng dari ibu (KAI), nenek arileng dari ibu (NAI).

KAA, NAA vs KAI, NAI dengan salah satu Rajeng

Meski begitu, arileng tetap bisa jadi anak Pattola (diangkat menjadi raja). Apabila golongan IA dan IB tidak ada yang memenuhi syarat. 

I.D Rajeng (Bangsawan 75%)

Kasta yang kita temukan di Sulawesi Arung dengan golongan Rajeng. Yaitu anak yang lahir dari: Bapak, dari strata golongan A.I. atau A.II.

ibu, dari golongan yang tingkatnya/ derajatnya menurun (jauh beda dengan suaminya. Yang lazim disebt cera’-ciceng) atau anak arung sipu-E (bangsawan separu, anak-cera’ (bangsawan campuran).

Contoh simulasinya : Rajeng (R), Ayah Rajeng (AR) dengan Kakek  Rajeng dari ayah (KRA). Nenek Rajeng dari Ayah (NRA), serta Ibu Rajeng (IR), kakek Rajeng dari Ibu  (KRI), Nenek Rajeng dari ibu  (NRI).

KRA dan NRA golongan IA atau IB dengan KRI golongan IA datau IB sementara NRI dari to maradeka.

I.E Anak Arung sipu-E (Bangsawan 50%)

Kasta Sulawesi Arung dengan golongan Anak Arung sipue adalah Bapak dengan kelas I.A atau I.B. Dengan ibu dari to Maradeka dan bukan budak. Namun tetap saja dalam dirinya mengalir darah keturunan Arung, meski tidak menjadi anak pattola.

I.F Anak Sera (Bangsawan 25% – 50%)

Kasta Sulawesi Arung dengan golongan Anak Sera adalah Bapak,dari strata golongan anak arung sipu-E (I.E). Dengan Ibu, dari golongan to-Maradeka (orang merdeka/orang biasa/kebanyakan ataupun budak/ata).

Jika anak arung sipue menikah lagi dengan bukan satu golongan (golongan I), maka kemurnian keturunannya semakin menurun. 

Tapi tetap saja dia adalah keturunan arung pada strata kerajaan.

Kasta golongan I.A s/d I.D tersebut di atas ini, orang-orang Bone pada khususnya dan di daerah-daerah tanah-bugis. Pada umumnyamemberi julukan dengan istilah “Anak-Eppona-Mappajunge” (Anak atau cucu dari keturunan raja-raja di bone).

Kasta II. To Maradeka

Dari 3 Kasta di Sulsel, maka strata ini kedua, karena namun golongan ini adalah golongan orang merdeka (mandiri atau independen).

Dalam hal pemerintahan, maka golongan ini menjalankan aturan-aturan kerajaan sebagai masyarakat umum (biasa)

II.A To Deceng (orang baik-baik);

Kasta yang ada di Sulawesi SelatanTo maradeka dengan golongan To Deceng, orang ini golongan orang-orang Agamawan, pengusaha dan berpendidikan.

Disebut to deceng karena sifatnya yang mengajari kebaikan-kebaikan baik dalam hal agama maupun pendidikan secara umum.

To maradeka ini menjadi ustadz atau guru atau dermawan, atau bekerja dikantoran sebagai birokrat atau TNI/Polri.

Strata di Sulsel, mengenalnya kelompok ini dengan gelar sebagai penghargaan bagi mereka :

  1. Kadhi atau kali (berasal dari kalangan ulama yang diberi gelar seperti Petta kalie (untuk Kadhi),
  2. Puang Imang (untuk Imam/penghulu),
  3. Puang Katte (untuk khatib), dan
  4. Pua’ doja (untuk penjaga masjid dan bilal).

Dalam praktek pelaksanaan acara adat, duduk bersila tudang/mempo/cidong gallarrang (duduk bersila), diacara perkawinan, maka mereka akan memberikan laporan kepada Raja/karaeng.

II.B To Sama’ atau Maradeka (orang kebanyakan)

Orang merdeka golongan IIB adalah petani, pelaut atau pekerja, dalam skema Robert Kyosaki, small bussines owner. Atau melakukan usaha sendiri meski lebih kecil dari golongan pengusaha II.A (berbeda dengan golongan II.A yang mempekerjakan orang lain).

Meski golongan ini bekerja untuk orang lain tapi bukan berarti dirinya masuk dalam golongan Ata.

Dalam perbedaannya golongan IIB tidak sekaya dengan IIA, tapi tidak berarti dirinya diperintah oleh Raja. Maka golongan ini masuk dalam golongan to Maradeka (bebas)

Kasta III Ata

Dari 3 strata di Sulawesi, maka strata ini yang terendah, Terdiri dari 2 yaitu : Ata Mana’ dan Ata Mabuang

IIIA Ata Mana’ (Kasta Di Sulsel Budak keturunan)

Merupakan golongan hamba sahaya yang diperintah oleh Raja, atau pembantu Raja dan keturunan Raja. 

Ketika seorang budak meninggal dunia, maka anak dari budak tersebut yang akan melanjutkan tugasnya sebagai budak bagi raja.

Perbudakan dimasa lampau, dengan gaya feodalisme, tidak semua raja memerintah dengan kejam. Sebab lebih banyak Arung yang sangat sayang dengan budaknya.

Bahkan budak/ata bangga menjadi hamba sahaya raja, sebab mereka diposisikan bukan sebagai pembantu dengan cara diperintah secara kejam.

III.B Ata Mabuang (Sahaya Baru)

Ata mabuang ini adalah jenis golongan hamba sahaya yang baru, karena utang, atau pelanggaran yang dilakukan. Misalnya : mencuri atau tindakan kejahatan lainnya.

Golongan sahaya baru ini, meminta pengampunan raja dan sebagai ganjarannya, bersedia menjadi budak raja untuk menebus segala kesalahannya sebagai ampunan.

Namun juga ada yang rela menjadi Ata, bukan karena kesalahannya atau keturunannya. Tapi rela menjadi budak, karena melihat kebaikan-kebaikan dan bijaksananya seorang raja.

Keberadaan Ata atau budak dalam kerajaan memiliki peranan penting, sebab urusan makanan raja sampai pakaian raja biasanya disiapkan oleh ata.

Karena perhatian ata ini biasanya raja jatuh hati pada mereka. Tidak sedikit kasus seorang raja menikahi hamba sahaya dan karena perkawinan tersebut melahirkan anak sera.

Ata juga bekerja membajak tanah garapan kerajaan.

Kasta atau Strata Sosial, Sulawesi Selatan Di Mulai Di Kerajaan Bone, hingga pada kasus lain ada efek pilkada (Foto : Beritaku.Id)

Demikian penjelasan strata sosial di Sulsel tersebut diatas, pembagian kelas ini oleh Raja Bone Lapatau Matanna Tikka Matinroe ri Nagauleng.

Di dalam buku “Latoa” (kumpulan dari sabda-sabda dan petuah-petuah dari raja-raja dan orang-orang cerdik pandai dahulu kala) dikatakan.

Bahwa memelihara dan mempetahankan strata adalah salah satu syarat untuk menjadikan sebuah negeri sampai menjadi besar.

Dikatakan selanjutnya, bahwa kemakmuran sebuah negeri adalah bergantung dari empat perkara. Yang mana sesudah agama islam masuk di daerah bone ini ditambahkan dengan apa yang disebut “sara”.

Kelima perkara itu ialah:

  1. Ade’ (Adat istiadat);
  2. Rapang (undang-undang);
  3. Bicara/tuppu (peradilan) ;
  4. Wari’ (pembagian dalam kasta);
  5. Sara’ (undang-undang islam)

Dalam perjalanan sejarahnya, kasta di Sulsel, setelah merdeka terjadi beberapa asimilasi budaya.

Demikian penjelasan Kasta Sulawesi yang terbagi secara garis besar menjadi 3 bagian kasta atau strata sosial di Sulsel.

Penjelasan mengenai Dampak, dibahas Pada Dampak Strata Sosial Di Sulawesi.

Baca juga 31 Tokoh Nasional Sulawesi Klik disini