Mengandung Saudaranya
Ilustrasi : Prilaku mencabuli anak dibawah umur

Modal 1 Foto Vulgar, Riko Cicipi Gadis SMP

Diposting pada

Beritaku.Id, Margorejo – Jika Anda tidak pernah mengeluarkan potensi Anda sesungguhnya, Anda akan tidak bahagia seumur hidup Anda (Abraham Maslow), Senin 2/12/2019. Dengan modal Foto Vulgar!

Gadis mungi A (13 tahun) menjadi korban perbuatan asusila oleh lelaki Riko (22 tahun), kejadian ini masih didalami oleh polres Margorejo, sementara pelaku telah kabur dari rumahnya.

Perubahan psikologi anak mulai berubah menjadi manja, gestur tubuhnya tidak biasanya, hal ini yang membuat ibu YN curiga dnegan perubahan tersebut. Tapi bukan dengan menghardik anak, Ibu YN melakukan pendekatan yang lebih persuasif, dan akhirnya semua terkuak

“Kok tumben anak saya agak manja. Saya pikir karena sakit. Namun saat saya dekati terus akhirnya berani bercerita. Anak saya telah disetubuhi tersangka sebanyak enam kali,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Awal Mula Foto Vulgar

Koban mengaku, berteman dengan tersangka di facebook dan tersangka meminta nomor teleponnya. Korban saat itu menggunakan telepon kakeknya. Setelah chatingan, pelaku meminta foto payudara korban. Karena dipaksa, korban menurutinya. Korban akhirnya mengirim foto vulgar tersebut kepada tersangka.

“Nah foto vulgar itu yang dijadikan tersangka sebagai alat untuk melancarkan aksi bejadnya. Awalnya tersangka meminta bertemu anak saya. Namun anak saya tidak mau. Karena akan diancam akan menyebar foto tersebut, akhirnya anak saya menurutinya. Waktu itu saya pergi ke Jakarta,” jelasnya.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi saat keluarganya sudah tidur dan keluar dari pintu belakang rumah. Kejadian pertama di belakang rumah korban di sebuah warung makan di belakang rumah korban pada pukul 21.30. Hal itu dilakukan tersangka kepada korban sebanyak enam kali dilakukan di warung dan di kamar tersangka. Korban terpaksa menurutinya takut karena diancam fotonya disebar.

“Setelah anak saya berani mengaku lalu saya periksakan di puskesmas dan hasilnya sebagai barang bukti. Saya melaporkan sudah enam bulan ini dan laporan tertulis dari polres baru September. Saya berharap segera ditangkap tersangkanya dan dihukum seberat-beratnya. Karena sudah menghancurkan masa depan anak saya. Apalagi masih kelas VII,” katanya.

Sementara itu Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasatreskrim AKP Sudarno menuturkan, masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini tahapannya baru proses pemanggilan terhadap tersangka. Akan dipanggil tiga kali. Jika tidak hadir akan dilakukan dengan upaya paksa.

“Beberapa barang bukti sudah diamankan seperti pakaian, celana, dan handphone. Perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal n76D jo 81 Ayat 1 UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Salah satu foto vulgar artis yang kontroversial

Bermodal Foto, Sopir Berulangkali Gauli Siswi

Karena takut foto bugilnya disebar, pelajar berusia 16 tahun di Surabaya, rela dicabuli berkali-kali oleh Yoppi Palapesy (49), sopir yang tinggal di Karangrejo Sawah, Surabaya. sumber Tribun Surabaya

Pencabulan itu sudah berulang kali terjadi sejak Mei hingga terakhir 13 Agustus 2013. Aksi bejat itu pertama dilakukan di sebuah penginapan di daerah Sidokumpul, tak jauh dari lokalisasi Dolly. Kemudian berulangkali dilakukan di beberapa penginapan lain.

Sampai akhirnya keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut melapor ke polisi. Dan akhirnya Yoppi Palapesy harus mendekam di dalam penjara Polrestabes Surabaya.

“Pancabulan itu berawal pada Mei lalu. Mulanya pelaku mengajak jalan-jalan korban keliling Surabaya. Kemudian korban diajak menginap dan dicabuli oleh pelaku di dalam penginapan tersebut,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi, Sabtu (24/8/2013).

Diceritakan Agung, saat itu korban sempat menolak dan berusaha melawan, tapi pelaku memaksa dan mengancam akan menganiaya korban. Pelaku juga sempat memukul korban supaya menuruti nafsunya.

Puas dengan aksinya, beberapa hari kemudian pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Selain mengancam akan menganiaya, pada aksi sebelumnya pelaku sempat memotret korban bugil dan foto itu digunakan untuk mengancamnya. Jika tidak mau menuruti, maka foto bugil korban bakal disebarkan.

Kakak korban merasa curiga dengan perubahan sikap sang adik yang cenderung murung dan melamun. Setelah didesak, siswi malang inipun menceritakan persitiwa yang dialaminya. Dan tak menunggu lama, keluarganya langsung melaporkan perkara ini ke polisi.

Tak sampai lama setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap Yoppi Palapesy yang dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.