BERITAKU.ID, SURABAYA – Seseorang yang percaya angka tidak akan bohong, tapi juga mengakui bahwa jika dianalisa, beberapa di antaranya tidak akan berarti apa-apa, Jum’at, (30/8/2019)
Tri Susanti alias Mak Susi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang kini berstatus tersangka.
Mak Susi dijerat dengan 6 pasal berlapis oleh polisi. Uniknya salah satu pasal yang digunakan untuk menjerat Mak Susi berasal dari era Presiden Soekarno.
Keenam pasal yang dijeratkan pada tersangka Mak Susi itu antara lain Pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946, dan terakhir pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal dalam UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini memuat tentang penyiaran kabar hoaks sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pasal era Presiden Soekarno ini masih berlaku, lantaran belum dicabut hingga kini.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakab, tersangka TS (Tri Susanti) telah melakukan kegiatan hoaks pada tanggal 16 Agustus.
Selain itu, TS yang berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) aksi, dianggap sebagai pengumpul dan pengerah massa.
“TS melakukan kegiatan hoaks pada tanggal 16. Yang bersangkutan mengumpulkan Ormas sebagai korlap, dia jadi leader yang mengerahkan semuanya,” ungkapnya.
Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya menjerat tersangka dengan 3 undang-undang, yaitu UU ITE, KUHP dan UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Ada beberapa pasal dan undang-undang yang kita jeratkan pada tersangka,” tegasnya.
Terkait dengan proses pemeriksaan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 29 saksi diantaranya terdiri dari 7 saksi ahli dan 22 saksi dari masyarakat.
“Kemarin sore kita sudah tetapkan tersangka, dan kita sudah periksa 29 orang saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
“Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).