Kasus Mantan Sebar 13 Video saat melakukan
Beritaku.Id, Kriminal – Pernikahan Wanita inisial A (23) asal Mamuju terancam gagal setelah mantannya menyebar video sedang skeke (begitu-begitu) mereka berdua saat masih berstatus pacaran, Senin (2/3/2020).
A tidak lain berstatus honorer di Sekretaris dewan DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Sedangkan tersangka atau WA adalah salah satu pegawai kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat.
Kedua insan ini menjalin asmara selama 4 tahun lamanya, sementara WA telah memiliki istri dengan 2 orang anak.
Awalnya A tidak mengetahui hal itu, setelah berjalan setahun barulah A mengetahui hal itu.
Bahwa cinta itu buta, A masih menjalani hubungan dengan WA, dengan bujuk rayunya, sehingga WA masih bisa gareddo (melakukan hubungan suami istri).
Keluarga Inginkan A Menikah
A yang ingin menata hidupnya, mencoba melupakan kisah dan masa lalunya, memutuskan untuk menikah dengan lelaki lain.
WA tidak menerima keputusan A tersebut, dan meminta agar lamaran tersebut ditolak.
A tidak berdaya memenuhi keinginan WA, sebab keluarga sudah bulat untuk menerima lamaran anaknya dari lelaki lain.
Wa bereaksi, beberapa koleksi video skeke mereka berdua, di carinya dari file, sebagai ancaman bagi A.
Mantan Buktikan Sebar Video
Rupanya Wa membuktikan ancamannya, benar-benar video dewasa tersebut disebar ke media sosial.
Termasuk ke keluarga lelaki yang melamar A.
Polisi yang mengetahui kasus tersebut langsung berekasi dengan menangkan WA, saat ini pelaku mendekam di Polres Mamuju.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.
“Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar,” kata Ipda Japaruddina pada konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.
Alasannya karena ia ingin A tetap bersamanya, dan menjadi pelampiasan cintanya. WA lupa pada istri dan kedua anaknya
“Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu,” ujar Japar.
“Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,” ungkap Japar.
Selama 4 Tahun A Menjadi Budak Nafsu WA
Selama menjalin hubungan tersebut, saat memberikan keterangan di Polres Mamuju, A tidak mengetahui berapa kali ia skeke dengan pelaku.
“Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara,” ucap Polres Mamuju.
Untuk kepentingan penyidikan, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto telah mengirim video skeka tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya.
“Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,” kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Untuk mengetahui dengan siapa mentransfer Video tersebut, akan melibatkan pihak Kementerian Kominfo.
Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.
Mereka melakukan dibeberapa titik, yakni dirumah lelaki tersebut, dirumah keluarga lelaki dan dirumah wanita itu sendiri.
Korban bahkan lupa, dimana saja mereka lakukan, mengingat waktu 4 tahun adalah waktu yang lama dalam menjalin hubungan terlarang tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)