Ibu yang Membuang Cucu
Hubungan gelap yang menghasilkan resiko (Foto: orami.co.id)

Mengejutkan Ibu Ini Membuang Cucunya, Hasil Hubungan Terlarang Dengan Anak Kandungnya, Berikut 6 Faktanya

Diposting pada

Ibu membuang Cucu, sebagai hasil hubungan laknatnya dengan Anak kandungnya sendiri, harus berurusan dengan Polisi

Beritaku.Id, Lombok Timur – Mengejutkan, Di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang anak kandung inisial SP (20) menggerayangi ibu kandungnya, NR (40).

Kejadian mengejutkan tersebut, membuat geger warga desa yang keseharianya banyak sebagai petani, entah apa yang masuk dalam diri SP dan NR sehingga perbuatan terlarang ini terjadi.

Kisah Ibu dan Anak Kandung

Ilustrasi : Mengejutkan, hubungan terlarang (Foto : Istimewa)

Simpang siur pemberitaan yang terjadi, ada yang menyebut, bahwa SP (anak kandung dari NR) dalam pengaruh minuman keras, dan ada juga yang menyebut bahwa NR kelihatan genit.

Apapun isi pemberitaan yang beredar, mereka telah mengejutkan warga dengan perbuatan yang mereka lakukan tersebut.

Warga menemukan mayat bayi didekat pohon pisang, bayi tersebut, tidak terlihat luka bekas tercekik atau kekerasan lainnya, saat ditemukan sudah tidak bernyawa lagi.

Warga yang menemukan kemudian melaporkan kepada pejabat desa, dan ke kepolisian setempat langsung merespon hal itu.

Warga yang beramai-ramai ingin menyaksikan bayi tersebut, membuat pihak kepolisian mengamankan bayi tersebut, untuk selanjutkan dilakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim melalui Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Lombok Timur, Aiptu I Nyoman Samba A mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka masih dilakukan.

“Kita masih dalami, dan SP akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan perempuan dan Anak (PPA) KUHP. Ancaman di atas lima tahun penjara,” kata I Nyoman.

Kisah Ibu Membuang Cucu

Konteks perzinahan tidak dibahas pada kejadian tersebut?

Tidak ada pengaduan dari suami tersangka (ayah dari tersangka) ataupun warga lain, sehingga hukuman yang sangat relevan adalah pasal perlindungan perempuan anak.

Dengan tuduhan pembunuhan anak, adapun ancamannya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa apabila sesorang melakukan tindak kekerasan akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah.

Sementara itu SP mengakui bahwa dirinya tidak tahu kalau dia hamil.

“Selama ini, dia (ibu) tidak meminta banyak hal, seperti orang yang ngidam lainnya” Aku SP, dan dirinya merasa belum Mengejutkan saat itu.

Adapun bayi tersebut, di lahirkan sendiri oleh NR, ditengah kebun pisang tanpa bantuan orang lain, lahir sehat dan normal dengan jenis kelamin perempuan.

Ketakutan menghantui mereka dengan kehadiran si bayi. Akhirnya keduanya memutuskan membuangnya, hal ini semata dilakukan, karena takut ketahuan oleh warga, tapi kenyataanya Tuhan Maha mengatur segalanya.

“Saya meniduri ibuku beberapa kali. Mungkin pengaruh setan saya menghamilinya” penyesalan SP sudah tiada guna, hukum ada didepan mata.

Kejadian ini bermula ketika NR pulang sebagai TKI, sebab NR dan NL tidak tinggal bersama ibu sejak SD, anak tersebut beranjak dewasa, NL dalam masa pubertasnya, saat itu NR baru pulangs ebagai TKI selama 3 tahun.

Entah bagaiman ajalan ceritanya, kerinduan anak kepada ibunya berubah menjadi kerinduan yang membuas seperti itu.

Kisah Ibu kandung membuang Cucu (hasil hubungan gelap)

6 Fakta Mengejutkan Dari Kasus ini, Adalah :

Membuang Bayi di Pohon Pisang

Warga yang menemukan bayi itu melaporkan ke Polsek Priggabaya, kejadian mengejutkan tersebut, membuat warga berama-ramai melihat bayi.

Mereka berpendapat bahwa bayi tersebut belum lama meninggal, hal ini karena bayi tersebut kedinginan di tengah pohon pisang.

Tidak mau mengambil resiko maka warga yang menemukan beramai-ramai melaporkan kepolsek karena tidak mau menjadi kambing hitam kasus tersebut.

Dan teranyata pelaku diketahui, Ibu dan Anak dari hasil hubungan terlarang.

Penangkapan SPR

Dengan sistem pencarian pelaku yang profesional, polisi berhasil mengetahui pelaku, yakni SP dan NR.

SP langsung ditangkap oleh Polsek Pringgabaya, namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Lombok Timur, maka pelaku langsung diamankan oleh pihak Polres.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk mencegah terjadinya amuk massa yang berang terhadap pelaku.

Kanit PPA Polres Lotim, Aiptu I Nyoman Samba, menjelaskan, setelah SPR ditahan, Polsek setempat kemudian melimpahkannya ke Polres Lotim.

“Ibunya masih dirawat di Puskesmas” Jelas Kanit PPA Polres LoTim.

Langkah merawat bayi di Puskesmas ini dilakukan, karena pasca kelahiran, ibu harus mendapatkan perawatan untuk mencegah infeksi ibu hamil tersebut, termasuk memulihkan kesehatan.

3 Tahun Berpisah Menjadi TKI

Selama 3 tahun di Malaysia mencari nafkah, kemudian kembali kekampung halaman. Setelah kembali, anak SP menemui ibunya.

Ketika pertama kali melakukan Sp mengaku, dipengaruhi oleh minuman keras, selanjutnya kedua juga masih melakukan pemaksaan.

Namun hubungan badan yang ketiga dan keempat, tidak adal lagi pemaksaan.

“Ketika saya mau, maka ibu saya melayani saya” papar SP didepan Polisi ketika dilakukan penyidikan

Berpisah selama 17 Tahun

Sejak umur 3 tahun tidak pernah bertemu dengan NR, sebab Sp ditinggal saat masih belum masuk sekolah.

17 tahun waktu yang tidak singkat, mereka terpisah,

Tidak Ada Pemaksaan

SP tidak mengiyakan ketika dituduh melakukan pemaksaan kepada NR, dirinya menganggap bahwa perbuatan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

Saat habis menenggak minuman keras, SP memasuki kamar dan ranjang NR (ibunya), dan saat itu NR melayani nafsunya.

NR di Rawat Sebelum Dilakukan Penahanan

NR saat ini menjalani perawatan di Puskesmas, dan selanjutnya ditahan oleh Pihak Polres Lombok Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.

“NR harus bertanggung jawab, karena telah membuang bayinya, ancaman hukuman 15 tahun penjara menunggunya” terang Aiptu I Nyoman Samba.