Seorang Ibu dengan tubuh molek harus merasakan kepedihan
Beritaku.Id, Kriminal – Polsek Sekayu Resort Muba Sumatera selatan mengamankan pelaku percobaan Rhopaks (ML dengan memaksa/Pemerkosaan) terhadap ibu rumah tangga, Selasa (4/2/2020)
Pelaku yang bernama Deri umur 22 tahun, beralamat di Dusun Lama Kel. Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara ITR tersebut bernama Kartini umur 39 tahun wargaberada didekat rumah korban.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.Ik melalui Kapolsek Sekayu Iptu, Heri Suprianto SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dari laporan korban yang hendak di skeke (begitu-begitu).
“Pelaku kita tangkap dirumahnya tidak sampai 24 jam setelah laporan korban dan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sekayu” kata Heri via akun WhatsAppnya.
Ia menambahkan, kronologis Kejadian tersebut bermula, pada Sabtu tanggal 02 Februari 2020 sekira pukul 07.00 wib.
Pelaku berpura – pura memanggil korban dari rumahnya. Dikarenakan keduanya saling kenal satu sama lain, lalu si korban mendekati pelaku dan masuk kedalam rumah korban.
Pelaku yang sudah merencanakan langsung menarik korban dan memeluk korban sambil memegang senjata tajam jenis pisau ditangan kanannya sedangkan tangan kirinya pelaku menutup mulut korban dan membawa korban kedalam kamar pelaku.
Pelaku Memeluk Dan Menyentuh Tubuh Molek
Saat itu pelaku langsung menutup pintu, kemudian memegang alat vital wanita bertubuh molek dengan jemarinya.
“Jangan ngomong dengan orang payo aku lah lame dak, aman dak tu nga bonoh ku,” ujar pelaku.
Korban dengan tubuh molek yang sudah ketakutan tidak bisa berbuat banyak, tangan pelaku telah membuka pakaian bawah korban dan pakaian dalam.
Tangan kasar pelaku memegang seluruh alat kelamin korban.
Pelaku kemudian membuka celana, dan seluruh pakaian dalam.
Dibawah ancaman tersebut, korban langsung merayu pelaku untuk melepaskannya, dan memohon-mohon.
Pelaku yang masih memakai celana dalam tersebut, terus memeluk korban dan ingin menciumi bibir korban, namun korban menolak.
Pelaku kemudian merapatkan badannya ketubuh korban, mungkin telah memuncak sebelum waktunya.
Akhirnya rayuan tersebut berhasil dan pelaku melepaskan korban, dan mengatakan tidak akan memberitahu siapapun.
Namun karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban melaporkan ke Mapolsek Sekayu meminta perlindungan.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang akan mencoba melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, namun tidak berhasil karena memuncak duluan sebelum waktunya.
“Kita kenakan pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana” tutup Kapolsek.