BERITAKU.ID, JAKARTA – Semua tentang hak asasi manusia dalam menjalanka sebuah keputusan dalam mencari jalan keadilan, Rabu (7/8/2019). Ikan Koi 2 Kg Mati
Listrik padam di sebagian Pulau Jawa akhir pekan lalu berbuntut panjang. 2 warga Jakarta Selatan (Jaksel) menggugat PLN ke PN Jaksel karena ikan koinya mati.
“Saya sudah mendapatkan surat kuasa dan akan mendaftarkan ke PN Jaksel siang ini,” kata pengacara David Tobing.
Menurut David, listrik mati itu membuat ikan koi kliennya mati. Yaitu 1 jenis Borodo lokal 50 cm seberat 2 kg, 2 jenis Tancho Kohaku lokal 45 cm seberat 2 kg dan satu jenis Sanke lokal 45 cm seberat 2 kg.
“Kami meminta PLN mengganti kerugian atas kematian ikan koi milik klien kami,” ujarnya.
David akan menempuh jalur gugatan sederhana (small claim court/SCC) agar segera diketuk hakim. SCC itu diatur oleh Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
SCC itu diadili dalam tempo 7 hari dan maksimal 25 hari. Dalam sidang, penggugat hanya boleh meminta ganti rugi materil, tidak boleh meminta kerugian immateril. Dengan menggunakan model gugatan SCC itu, diharapkan pengadilan bisa cepat dan segera memberikan ganti rugi kepada para konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik.
“Biar cepat selesai,” pungkas David Tobing.
Sumber : detik.com