Bersama selingkuhan
Bersama selingkuhan ZH, menghabisi Hakim PN Medan, Jamaluddin (Foto Grid dan Tribun)

Istri Ke 2 Bersama Selingkuhan Membunuh Suami

Diposting pada

Beritaku.Id, Kriminal – Istri menjaga tempat tidur suami, agar menjadi tempat ternyaman, namun bagaimana di tempat tidur tersebur, istri bersama selingkuhan merencanakan membunuh suami?, Kamis (9/1/2020). 

Berikut urutan peristiwa istri ke 2 (kedua) bersama selingkuhan membunuh suami yang juga hakim di pengadilan negeri Medan.

Ingat peristiwa, terbunuhnya Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan?

Jasadnya ditemukan di dalam mobil Lan Cruiser Prado pada November 2019 tersebut, Dusun Desa Sukadame, Kec. Kutalimbaru.

Tepat 40 hari setelah kematian korban, Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormi.

Di Mapolda Sumut dalam jumpa pers menyebutkan bahwa ZH, dan JP, dan RF.

Tersangka ZH adalah istri Jamaluddin, sedangkan JP dan RF orang suruhan ZH, sebagai eksekutor eksekutor.

Pembunuhan terencana dengan otak pembunuhan istri korban, 2 orang eksekutor telah berada dalam rumah sebelum korban pulang kerumah.

Polisi berhasil mengungkap motif sementara dan menangkap pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Pria 55 tahun ini dibunuh di dalam kamarnya sendiri dengan cara dibekap hingga kehabisan napas.

“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya. Lokasi eksekusi di kamar,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormi, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu kemarin (8/1/2020).

Dalam keterangan pers tersebut, kapolda menyebutkan antara korban dan pelaku (istri) sering terjadi pertengkaran.

Keterangan Pers Kapolda Sumatra Utara Terkait Istri Ke 2 membunuh suami (Foto : Liputan6.com)

“Dilakukan penahanan atas tiga tersangka. Perbuatan mereka ini disangkakan Pasal 340 Subsidair Pasal 338, pembunuhan berencana” tegasnya.

Sang Suami, Jamaludin dan ZH diketahui menikah pada tahun 2011. Keduanya telah dikaruniai seorang anak.

Seiring berjalannya waktu, pada akhir 2018 ZH menjalin hubungan asmara dengan JP. 

Pada 25 November 2019, keduanya bertemu di salah satu kafe di Jalan Ringroad, Medan, untuk merencanakan pembunuhan.

Baca juga Beritaku: Bayangan Surga dan Bidadari Yang Tidak Akan Selingkuh

Istri Ke 2 Bersama Selingkuhan Membunuh Suami

Begini Cara ZH Menghilangkan Jejak Pembunuhan

Menggunakan Pakaian Baru Di Bayar Cash

Keduanya menggajak RP eksekutor kedua, Setelah sepakat dengan rencana tersebut, ZH menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada RF.

Untuk membeli 1 handphone, sepatu 2 pasang, baju kaos 2 potong, dan sarung tangan.

Diduga pelaku ZH yang bersama selingkuhannya membunuh tersebut, telah mengetahui cara-cara menghilangkan barang bukti pembunuhan terencana.

Menghindari Jejak DNA Eksekutor Di Lokasi Eksekusi

Selanjutnya pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, JP dan RF dijemput ZH menggunakan Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, menuju rumahnya.

JP dan RP keluar dari mobil setelah di garasi, kemudian langsung menuju rumah Jamaluddin.

Sedangkan ZH yang bertindak sebagai sopir menutup pagar garasi mobil.

Untuk sekedar menutup garasi, harusnya JP atau RF bisa melakukannya? Tapi kenapa ZH melakukannya sendiri?

Menutup pagar bisa meninggalkan jejak DNA, dan akan menjadi alat bukti bagi pihak kepolisian, jika ditemukan sidik jari dari RF dan JP.

 

Membunuh Dengan Cara Anoxia

Keduanya lalu membunuh Jamaluddin dengan cara membekap mulut dan hidungnya hingga tewas.

Bersama selingkuhan, ZH sekali lagi menyampaikan trik pembunuhan untuk menghilangkan jejak.

Kematian karena Anoksia, atau penghentian suplai oksigen ke otak, untuk menghindari jejak kekerasan fisik seperti membunuh dengan menggunakan balok atau menikam.

Kemudian diingat kembali, diperencanaan 1 diatas, bersama selingkuhan merencanakan dengan membeli pakaian baru, kaos, sepatu dan sarung tangan.

Kesemuanya untuk menghilangkan kontak DNA dengan korban, agar jejak hilang.

Setelah yakin korban meninggal dunia, ketiganya sempat hendak membuang jasad Jamaluddin ke Berastagi.

 

Habiskan jejak DNA

Ketiganya juga memakaikan Jamaluddin pakaian olahraga Pengadilan Neger Medan dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Prado, pada kursi kedua (belakang sopir)

Mengganti pakaian yang dipakai korban sampai meninggal, sebagai langkah mengelabui petugas, karena baju yang dipakai korban akan dijadikan alat bukti untuk memburu jejak pelaku.

Kecil untuk ditemukan karena, pakaian telah diganti.

Saat melancarkan aksinya, JP menyetir mobil dan RF mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

 

Menciptakan Alibi Kematian

Saat tiba di lokasi pembuangan jasad,  porsneling 4 yang dipakai oleh pelaku, dan mobil meluncur kearah jurang dengan mengarahkan kepohon.

Jasadnya kemudian ditemukan di jurang areal kebun sawit milik masyarakat, Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.

Dengan mobil menabrak pohon, maka akan memunculkan kecurigaan polisi, bahwa meninggal karena kecelakaan.

Namun apa bisa, mobil jalan sendiri sementara korban ada dikelas 2?

Maka alibi 2 adalah diduga gagal jantung (meninggal hipoxia atau kekurangan oksigen), berupaya keluar dari mobil setelah tabrakan, dalam kondisi gagal jantung.

Saat ditemukan, jasad Jamaluddin berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan plat BK 77 HD.

Alat Komunikasi Tidak Biasa

Dalam menjalankan aksi, ZH bersama selingkuhan JP dan RF, berkomunikai dengan menggunakan alam komunikasi yang tidak biasa.

Tidak biasa maksudnya, bukan menggunakan komunikasi seluler, aplikasi sosmed dan sebagainya.

Meski pihak kepolisian belum menjelaskan secara terperinci alat komunikasi yang dimaksud

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada jasad korban, sehingga dugaan awalnya jasad tersebut meninggal bukan karena kekerasan fisik atau pembunuhan.

Namun dengan kemampuan penyidikan pihak Kepolisian, Polda dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, menggunakan metode Induktif dan Deduktif penyidikan.

Memeriksa 50 saksi, mulai dari keluarga, teman kantor korban dan warga yang menyaksikan mobil yang dipakai korban, serta memeriksa keganjilan posisi mobil menabrak pohon.

Polisi melakukan Hipotesa, Apakah korban meninggal di dalam mobil :

1) Kecelakaan tunggal, tapi ini ganjil, sebab siapa yang bertindak sebagai sopir?

2) Pelaku di eksekusi oleh orang lain, namun pasti dipakaian kerban tidak adan jejak meyakinkan.

3) Korban sudah meninggal sebelum dimasukkan kedalam mobil menjadi alternatif yang paling memungkinkan.

Sehebat apapun, pelaku pembunuhan ingin menghilangkan barang bukti, maka kepolisian tidak kehabisan akal untuk membuka tabir pembunuhan.

Kini Istri Ke 2 (kedua) Jamaluddin bersama selingkuhan, dan RF bersedia menerima pertanyaan-pertanyaan mendalam untuk kasus yang direncanakannya.

Berhadapan dengan isi pasal 340 Subsidair 338 KUHP pembunhan terencana “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Bersama selingkuhan akan meringkuk dalam tahanan, sehingga tidak mampu menguasa lagi harta korban Jamaluddin senilai RP 44.000.000.000 (44 M). Bacaan sumber lainnya, klik