Jangan Pakai Narkoba, Merupakan Kampanye Larangan Mengkonsumsi Narkoba Secara Nasional. Ajakan tidak mengkonsumsi Narkoba, Ganti dengan Tuak
Beritaku.Id, Medan – Tangga menuju langit adalah kepalamu, maka letakkan kakimu diatas kepalamu. Untuk mencapai Tuhan injak-injaklah pikiran dan kesombongan rasionalmu (Sujiwo Tejo), Jangan berhenti, Jumat 6/12/2019.
Efek setelah mengkonsumsi narkoba, akan membuat seseorang euforia (senag berlebihan), dengan fantasi yang kadang dialami mereka, dunia seakan tanpa batas, dunia hanya miliknya, pembaca bisa jadi dianggap penumpang saja didunia ini.
Imajinasi Pengguna Narkoba
Pengguna Narkoba, memiliki imajinasi berlebihan, bahkan ke hal seksual sekalipun, mereka cenderung agresif, apalagi kalau pasangannya memakai narkoba bersama, pada kenyataanya akhir-akhir ini pemakai narkoba meningkat tajam.
Tingginya tingkan konsumsi narkoba akhir-akhir ini, membuat pemerintah melalui pihak kepolisian gencar untuk merdam peredaran Narkoba, bergitu juga di Polda Sumatera Utara pada paparannya beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Anggota DPR RI Hinca Panjaitan.
Hinca berpendapat bahwa untuk meninggalkan kebiasaan mengkonsumsi Narkoba, maka bisa dilakukan kampanye jangan pakai tetapi ganti dengan terapi minum tuak di lapo (Lapo adalah bahasa medan yang berarti kedai/warung).
“Pakai (tuak) Yang asli ya, jangan pakai yang palsu supaya jangan ada yang salah sangka, Kalau oplosan saya minta polisi menangkapnya, Jadi tuak baik untuk terapi narkoba, minum seperlunya, ambil manfaatnya, di situ poinnya,” kata Hinca saat menghadiri paparan narkoba di Polda Sumut, beberapa waktu lalu
Ia menjelaskan, Sumatera Utara banyak terdapat lapo atau warung tuak. Ia berharap bisa membantu negara untuk membuat terapi bagi korban narkoba.
“Jika (minumnya) lebih bagaimana, kalau minum obat sekaligus banyak tentunya tidak baik. Saya yakin ini bisa jadi alternatif yang perlu kita kembangkan bersama,” ujarnya seperti diberitakan Kabarmedan.com
Mendukung pernyataannya, Hinca mengaku telah melakukan riset dengan mewawancarai 18 orang korban narkoba untuk mendapatkan kesaksian mereka.
Mereka bercerita terkena narkoba membuat orang bisa menjadi galau, mata terbuka, pikiran entah kemana-mana, tidak bisa tidur akhirnya melakukan kejahatan.
“Jika anda minum tuak seperlunya, mata tertutup, tidur nyenyak, jam 5 pagi bangun kerja baik lagi. Kalau narkoba ambil sedikit dan masuk penjara serta rusak badanmu,” ungkapnya.
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto memberikan pernyataan dukungan, jika lapo tuak dikemas, dikelola dan dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjadi tempat rehabilitasi narkoba itu sangat luar biasa.
“Jika ini berhasil akan menjadi banyak proyek bagi pengembangan lapo tuak. Paling tidak tuak tidak membahayakan, minum tuak jadi lupa pakai narkoba,” kata dia.
Baca Penelitian Mengenai Ballo
Melansir Journal of Experimental and Clinical Anatomy, tuak juga bisa meningkatkan kemampuan visual dan laktasi atau produksi serta pengeluaran ASI dari payudara. Oleh karena itu, minuman tradisional ini sering ditambahkan ke dalam produk atau obat-obatan herbal. Namun, mengonsumsi tuak terlalu banyak juga bisa menyebabkan penurunan fungsi testis karena menurunkan kadar testosteron, motilitas sperma, dan viabilitas sperma.
Bagaimanakah tinjauan Islam mengenai pengobatan dengan arak?
Perlu diketahui, mayoritas ulama mengharamkan berobat dengan khomr (yaitu sesuatu yang memabukkan) seperti arak. Alasan terlarangnya hal ini adalah sebagai berikut.
Pertama: Hadits Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiy
Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiy pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai khomr. Kemudian beliau melarang atau tidak suka untuk menggunakannya. Kemudian Thoriq mengatakan bahwa khomr itu hanya akan digunakan sebagai obat. Nabi shallallahu ‘alaihi Wa sallam lantas mengatakan,
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Sesungguhnya khomr bukanlah obat, namun sebenarnya dia adalah penyakit.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah dalil tegas yang melarang berobat dengan khomr dan sebagai bantahan kepada orang yang membolehkannya. Begitu pula dengan benda-benda haram lainnya berlaku demikian (terlarang digunakan untuk berobat) dengan alasan qiyas (analogi). Hal ini berbeda dengan orang yang membedakan antara keduanya.”
Sungguh sangat aneh jika ada sebagian dokter muslim yang membolehkan berobat dengan khomr (arak) sedangkan Nabinya sendiri mengatakan bahwa khomr itu adalah penyakit!
Kedua: Hadits Abu Darda’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّوَاءَ وَأَنْزَلَ الدَّاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامِ
“Sesungguhnya Allah menurunkan obat dan Dia juga menurunkan penyakit. Allah menjadikan obat pada setiap penyakit. Oleh karena itu, berobatlah. Namun janganlah kalian berobat dengan yang haram”.
Ketiga: Hadits Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ بِالْخَبِيثِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan obat yang khobits (kotor).”
Bagaimana menurut pembaca, ballo’ sebagai obat, bisakah?