Tim Satgas Pangan
Tim Satgas Pangan dan Kapolda Sulsel, Sidak Pasar Pa'baeng-baeng.

Kapolda Sulsel Bersama Tim Satgas Pangan Sidak Pasar Pa’baeng-Baeng

Diposting pada

Untuk menjamin stabilitas harga di pasar, maka satgas pangan bersama Kapolda turun ke Pasar Pa’baeng-baeng. Untuk melakukan pemantauan lapangan.

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Pemantauan harga dan stok komoditas pangan di pasar Pa’baeng-baeng bersama Tim Satgas Pangan Polda, Selasa (18/12/2018).

Keadilan adalah pemerataan dan sesuai dengan kebutuhan. Adil adalah berlaku secara menyeluruh tanpa cluster.

Untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terjamin suplai, keamanan dan stabilitas harga.

Siang itu Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, dengan seragam lengkap. Pengawalan dan keprotokoleran yang ramah memasuki pasar Baeng-baeng.

Yang terletak di jalur satu arah Jln Sultan Alauddin. Semua derap langkah kai yang pelan terlihat mereka berkomunikasi dengan penjual.

Tidak sedikit yang menerobos protokol Kapolda (pengawal). Untuk mengambil kesempatan, swafoto dengan 01 jajaran seragam cokelat Sulsel.

Datang Dengan Satgas Pangan

Sistematis, tertatur tidak hanya pada barisan yang melatihnya menjadi seorang orajurit. Tapi juga tertata pada managemen.

Untuk hal itu, Kapolda bersama dengan Satuan Tugas atau Satgas Pangan Provinsi Sulsel.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono, beserta para tim satgas. Kadivre Bulog Sulselbar, Mansur Siri, Ketua KPPU Makassar Aru Armando, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan Fitriani. Kadisperindag Sulsel Hadi Basalamah, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono. Kabid Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan, Ikhsan, S.Sos, MM.

Sidak ini merupakan hal rutin yang dilakukan Tim Satgas Pangan Polda bersama Dinas terkait untuk memantau ketersedian stok. Dan harga-harga di pasar tradisional dan modern di Makassar menjelang natal dan tahun baru.

Ini Preventif. Langkah pencegahan, untuk mengurangi tingkat “kecurangan” harga pasar. Sekaligus memastikan mutu dan kualitas barang yang beredar dipasaran. Agar terjamin kebersihan, halal dan stabilitas harga yang berlaku.

Hukum Mengurangi Takaran

Dalam Islam memberikan penjelasan tentang takaran dalam hal jual beli, hal ini sesuai dengan Firman Allah, dalam Surat Al Muthaffifiin Ayat 1 -3:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ
الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Artinya:
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,
(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

Kecurangan dalam hal takaran, memainkan harga telah terjadi di kaum sebelumnya. Yakni kaumMadyan, yang dilaknat Allah dengan awan panas.

Dimana mereka dalam hal ekonomi memiliki prilaku kurang baik, dapat dibaca dalam kisah 25 Nabi dan Rasul, Awan Hitam Kaum Madyan Pada Kisah Nabi Syuaib AS Yang Ahli Ahli Pidato.