Hoax Bom yang terjadi, seorang wanita harus berurusan Polisi
BERITAKU.ID, JAKARTA – Usang kenangan adalah konsekuensi, bahwa kita telah terlalu berani melangkah pergi keluar dari cangkang perlindungan terakhir untuk bebas mengukir pelangi di langit hati, Senin, (2/9/2019).
Konsulat Jenderal RI Penang menghubungi pihak Kepolisian Daerah (IPD) Barat Daya Pulau Pinang terkait dengan ditangkapnya seorang wanita WNI yang menyebar berita hoax bom di Bandara Internasional Penang, Malaysia.
Pelaporan tersebut karena pihak KJRI ingin memastikan info terkait ditangkapnya wanita tersebut.
“KJRI Penang telah menghubungi IPD (Polisi Daerah) Barat Daya Pulau Pinang untuk meminta konfirmasi dan kronologis kejadian terkait ditangkapnya seorang WNI perempuan pada tanggal 30 Agustus 2019 karena dugaan hoax ancaman bom,” kata Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (1/9/2019) malam.
Awal Kasus Hoax Bom
Judha mengatakan bahwa wanita tersebut berurusan dengan kepolisian Malaysia karena nomor HP-nya dipakai untuk menelepon pihak bandara. Pihak tersebut yang menggunakan nomor HP wanita adalah seorang pria berusia 38 tahun.
Pria tersebut mengalami kesalahpahaman dengan wanita WNI. Pria kemudian menyampaikan hoax ke pihak bandara agar wanita WNI ini tak dapat kembali ke Indonesia.
“Perempuan WNI ditangkap karena nomor HP yang tercatat atas namanya digunakan untuk menelepon bandara Penang dan memberikan hoax ancaman bom. Penelepon adalah laki-laki Malaysia. Kasus ini disebabkan perselisihan pribadi. Tujuan dari ancaman palsu tersebut adalah untuk menghalangi perempuan WNI pulang ke Indonesia. Atas kejadian ini, PDRM telah menangkap 2 laki-laki WN Malaysia dan 1 perempuan WNI,” jelas Judha.
Diketahui, ada seorang pria lain berusia 22 tahun yang ikut ditahan polisi Malaysia terkait kasus hoax bom ini.
Kedua pria tersebut melakukan panggilan telepon prank ke pihak bandara, dengan mengatakan ada bom di salah satu check-in counter.
Judha menambahkan bahwa pihaknya saat ini akan melakukan pendampingan hukum terhadap wanita WNI tersebut.
“KJRI Penang telah meminta akses kekonsuleran kepada pihak IPD untuk menemui perempuan WNI dan melakukan pendampingan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Sabtu (31/8/2019), wanita WNI dan dua pria Malaysia itu ditangkap pada Jumat (30/8) waktu setempat. Inspektur A Anbalagan dari Kepolisian Balik Pulau menyebut ketiganya ditangkap terkait hoax soal bom yang dilontarkan pada 9 Agustus lalu di Bandara Internasional Penang.
Anbalagan mengatakan dua pria Malaysia yang berusia 22 tahun dan 38 tahun itu awalnya melakukan panggilan telepon prank ke pihak bandara agar wanita WNI itu tertunda pulang ke Indonesia. Dia mengatakan di penyelidikan awal, kasus hoax bom di bandara seluruhnya urusan pribadi dan tidak ada elemen kriminal di dalamnya. Meski demikian, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
“Sebelum insiden ini terjadi, diyakini pria yang berusia 38 tahun mengalami kesalahpahaman dengan si wanita Indonesia, jadi dia memberikan hoax soal bom dengan harapan menunda penerbangan wanita itu ke Medan, Indonesia,” sebut Anbalagan dalam pernyataannya.
“Namun, panggilan telepon (prank) itu dilakukan menggunakan nomor telepon genggam yang didaftarkan atas nama si wanita itu oleh temannya yang berusia 22 tahun, setelah pria 38 tahun itu meminta bantuan,” imbuhnya.