Kawasan Konservasi
Kawasan Konservatif (Foto: pediailmu.com)

Kawasan Konservasi: Pengertian dan 5 Cara Pengelolaan

Diposting pada

Kawasan konservasi, langkah bijak dalam mengatasi tingginya pertumbuhan manusia. Berikut pengertian dan 5 cara pengelolaan wilayah yang dapat membantu tingginya angka pertumbuhan masyarakat.

Beritaku.id, Lestari – Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, namun demikian dengan tingginya jumlah angka pertumbuhan membuat adanya keterbatasan sumber daya alam.

Oleh : Luluk Fadiyah (Penulis Lestari)

Untuk mengatasi adanya keterbatasan sumber daya alam tersebut perlu untuk merencanakan suatu wilayah yang baik. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketersediaan sumber daya alam yang hanya terbatas.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, terdapat 3 jenis hutan di Indonesia yang telah dikelompokkan berdasarkan fungsinya. Ketiga jenis hutan tersebut yaitu hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi.

Perbedaan dari hutan lindung dan hutan produksi lebih mudah kita ketahui, berbeda dengan hutan lindung dan hutan konservasi. Umumnya masyarakat akan kesulitan untuk membedakannya, sebab kedunya sekilas hampir sama untuk melindungi lingkungan.

Berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi merupakan kawasan hutan yang memiliki ciri-ciri tertentu. Fungsi dari hutan konservasi yaitu untuk melestarikan keanekaragaman flora dan fauna beserta ekosisten yang ada di dalamnya.

Pemanfaatan kawasan untuk kepentingan pembangunan selain kegiatan kehutanan hanya dapat kita lakukan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi, sebab kawasan konservasi memiliki peraturan yang cukup berbeda dari keduanya.

Pembagian Kawasan Suaka Alam terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya. Dalam Undang-Undang tersebut, Kawasan Suaka Alam terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Sedangkan untuk Kawasan pelestarian Alam terdiri dari Taman Hutan Raya, Taman Nasional serta Taman Wisata Alam.

Hingga kini, persoalan dalam pengelolaan wilayah masih menjadi sesuatu yang belum tuntas. Sehingga pengelolaan hutan tidak cukup untuk mengupayakan pengelolaan wilayah. Sebab hingga saat ini kebutuhan akan lahan terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan masyarakat dan ekonomi yang meningkat.

Baca juga beritaku : Pidato Lingkungan Menarik: 3 Contoh Naskah Terbaru


Pengertian Kawasan Konservasi

Konservasi kawasan menjadi pilihan dalam mengupayakan ketersediaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut karena konservasi merupakan sebuah upaya dalam melindungi atau melestarikan suatu wilayah.

Adanya pelestarian tersebut bertujuan untuk melindungi habitat atau lingkungan hidup semua jenis makhluk, mulai dari hewan, tanaman dan manusia dari kelangkaan atau kerusakan yang mungkin berpotensi.

Kelangkaan atau kerusakan dapat terjadi karena adanya bencana alam yang menimpa atau faktor kelalaian manusia dalam mengelolanya. Untuk itu perlunya upaya pelestarian untuk menjaganya agar tetap lestari.

Dalam ilmu biologi, konservasi memiliki pengertian bahwa :

  • Meminimalisir penggunaan, produksi, transmisi hingga distribusi energi yang memberi penggaruh pada menurunnya penggunaan energi untuk suatu manfaat yang sama.
  • Kecakapan dalam melestarikan dan mengelola lingkungan serta sumber daya alam yang dimiliki.
  • Adanya pelestarian dan perlindungan untuk jangka waktu yang lama terhadap lingkungan serta menjaga habitat aslinya termasuk semua keanekaragaman spesiesdi dalamnya agar tetap ada.

Pengertian konservasi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pada pasal 1 ayat 2 diterangkan bahwa pengertian dari konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya secara bijaksana.

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa Kawasan Suaka Alam atau KSA terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. UNtuk Kawasan Pelestarian Alam atau KPA terdiri dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Pengertian Cagar Alam sendiri merupakan suatu wilayah suaka alam yang memiliki ciri khas baik dari tumbuhan, satwa serta ekosistem yang ada di dalamnya. Untuk melindungi ciri khas tersebut dengan cara melakukan pengembangan secara alami.

Sementara itu pengertian dari Suaka Margasatwa adalah suatu wilayah yang mempunyai ciri khas berupa keberagaman dan keunikan jenis satwanya dapat dibina berdasarkan habitatnya masing-masing.

Untuk mewujudkan suatu kawasan konservasi yang baik bagi sumber daya alam hayati beserta ekosistem yang ada di dalamnya harus secara seimbang dan serasi.

Baca juga beritaku : Hijau Bersih Lingkungan Sekolah, Pidato Dan Cinta Bumi


Ciri-Ciri Kawasan Konservasi

Salah satu upaya yang Indonesia lakukan untuk melindungi sumber daya alam hayati adalah dengan mengelola kawasan konservasi. Pemerintah juga telah menetapkan wilayah konservasi untuk beberapa ekosistem. Setidaknya telah ada lebih dari 80 ekosistem yang ada di Indonesia.

Kawasan Suaka Alam merupakan wilayah hutan yang memiliki ciri khas tertentu dan memiliki fungsi pokok. Adpun fungsi utamanya yaitu sebagai pelestarian keanekaragaman flora dan fauna serta ekosistem yang ada di dalamnya. Fungsi lainnya juga sebagai penopang kehidupan.

Yang termasuk dalam Kawasan Suaka Alam adalah Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, keduanya memiliki perlindungan yang cukup ketat. Untuk pengelolaannya tidak boleh ada campur tangan manusia dalam proses-proses alaminya.

Kawasan Pelestarian Alam merupakan hutan yang memiliki ciri khas tertentu dengan fungsi pokok untuk melindungi sistem penopang kehidupan, pelestarian keanekaragaman flora dan fauna serta pemanfaatan alami kenanekaragaman flora dan faunanya. Yang termasuk dalam Kawasan Pelestarian Alam ini adalah Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hiburan Raya.

Taman Nasional adalah wilayah dari pelestarian alam yang memiliki ekosistem dengan pengelolaan secara terwilayah untuk kepentingan pengetahuan, pendidikan, pendukung, pariwisata, flora dan fauna serta rekreasi.

Taman Wisata Alam ialah kawasan pelestarian alam yang memiliki tujuan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Di Indonesia, kini ada sekitar 104 Taman WIsata Alam Darat dan 19 Taman Wisata Laut.

Taman Hutan Raya adalah wilayah pelestarian alam yang memiliki tujuan untuk melestarikan koleksi berbagai flora dan fauna untuk kepentingan penelitian, pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata serta rekreasi.

Ciri-ciri khusus dari kawasan konservasi adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki karakteristik atau keunikan ekosistem, contoh hutan hujan tropis yang termasuk di dalamnya ada pegunungan, dataran rendah, rawa gambut dan pantai)
  2. Adanya habitat yang menjadi tempat tumbuhnya beberapa spesies dari flora dan fauna
  3. Ada tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nufah yang alami
  4. Geofisik yang memiliki nilai estetik atau bernilai ilmiah
  5. Memiliki fungsi perlindungan hidrologi (air dan tanah)

Baca juga beritaku : Pilkada Medsos, Opsi Peduli Lingkungan Atau Politik


Dasar Hukum

Tuhan Yang Maha Esa telah memberi Indonesia kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah, baik yang berasal dari daratan maupun launtan. Mulai dari hasil minyak bumi, hasil peternakan, hasil perkebunan, hasil perikanan, dll.

Dari semua hasil bumi tersebut harus kita jaga dan lestarikan agar ketersediannya tetap terjaga. Dalam memanfaatkannya juga harus secara efisien yang artinya menggunakannya sesuai dengan kebutuhan dan tanpa merusaknya.

Sebagai warga negara yang baik, kita tentunya harus taat dan patuh terhadap perundang-undangan yang telah berlaku. Sebab sumber daya alam hayati beserta ekosistem yang ada di dalamnya merupakan bagian utama dari sumber daya alam.

Flora dan fauna yang ada dalam ekosistem tersebut menjadi sumber kehidupan yang dapat kita manfaatkan. Jika jumlahnya terus berkurang sedangkan kebutuhan akan kedua sumber daya tersebut terus meningkat mengingat terus meningkatnya jumlah masyarakat maka dapat berakibat fatal.

Karena sifat yang begitu penting dan luas yaitu menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, salah satu upaya untuk mempertahankan ketersediaan sumber daya alam hayati tersebut adalah dengan melakukan konservasi kawasan.

Bukan hanya tugas para pejabat dan pemeritahan saja, melainkan tugas kita bersama sebagai warga negara yang baik. Pemerintah telah membuat Undang-Undang yang mengatur tentang konservasi wilayah yang menjadi dasar hukum dalam pelestariannya.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
  • Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823)
  • Ada pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215)
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368)
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299)

Baca juga beritaku : Bisnis Sayuran Hidroponik, Sehat Dan Ramah Lingkungan, 2 Alasan Kenapa Permintaan Meningkat

10 Cara Pengelolaan Kawasan Konservasi

Dalam upaya mengelola kawasan konversai agar ketersediaan sumber daya alam hayati tetap terjaga dan terjamin mutunya. Indonesia memiliki 10 cara baru yang diharapkan mampu menjaga kelestarian sumber daya alam yang tersedia.

  1. Menjadikan masyarakat sebagai subjek atau pelaku dari berbagai model pengelolaan kawasan, dengan demikian kawasan akan dapat terkelola dengan baik.
  2. Dalam mengelola kawasan konservasi harus mempertimbangkan segala prinsip penghormatan terkait hak asasi manusia.
  3. Adanya kerjasama lintas eselon 1 di Kementrian Lingkungan dan Kehutanan atau disingkat menjadi KLKH.
  4. Membuka kerja sama lintas kementrian atau lembaga yang terkait. Contohnya bekerja sama dengan Kementrian Desa, Kementrian Perencanaan, Kementrian Pariwisata dan kementrian lainnya yang dapat mendukung terlaksananya pelestarian sumber daya alam hayati dengan baik.
  5. Menghormati semua nilai budaya dan ada setempat, sebab adat dan buda juga memberi peran besar dalam keberhasilan upaya pelestarian sumber daya alam hayati di suatu wilayah.
  6. Dengan adanya kepemimpinan secara multilevel, yaitu sevuah cara yang mensyaratkan adanya kemampuan kepemimpinan dengan dukungan manajemen di seluruh level.
  7. Dalam pengelolaannya berbasis pengambilan keputusan berdasarkan ilmu sains, yaitu informasi yang ada harus bersifat nyata atau riil dan dapat dibuktikan kebenarannya.
  8. Pengelolaan berbasis resort, yaitu upaya pemberdayaan resort sebagai unit pengelolaan yang terkecil di lapangan. Sehingga semua kalangan akan ikut bekerja secara paralel dan fokus pada bidang tersebut.
  9. Adanya penghargaan dan pendampingan yang bermaksud untuk memberikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam upaya melestarikan sumber daya alam hayati.
  10. Menyediakan organisasi edukasi atau education organization, dengan adanya organisasi edukasi tersebut masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga ketersedian sumber daya alam yang tersedia.

Kesimpulan

Terus meningkatnya jumlah pertumbuhan masyarakat mengharuskan adanya sepuah upaya untuk pengelolaan kawasan konservasi yang baik. Hal tersebut tentunya bertujuan agar pertumbuhan masyarakat tidak menimbulkan menipisnya jumlah sumber daya alam yang tersedia.

Sebab jika jumlahnya mulai tergeser, berbagai persoalan akan masyarakat alami. Mulai dari kesenjangan sosial, krisis sosial, krisis pangan, dan hal-hal buruk lainnya yang dapat terjadi.

Sebagai warga negara yang baik, maka marilah kita mulai sadar dan ikut menjaga pelestarian sumber daya alam yang tersedia. Dalam memanfaatkan sumber daya alam juga perlu kita perhatikan apa manfaat yang akan kita peroleh serta dampak apa yang akan terjadi apabila menggunakannya secara berlebihan.

Baca juga beritaku : Walhi Bertemu Pj Wali Kota Iqbal Bahas Isu Lingkungan