Permahii Sulsel Bereaksi dengan Kasus Yang terjadi Di PLN
Beritaku.Id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor :KEP-380/A/JA/12/2019. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono, membenarkan adanya mutasi dan promosi jabatan pada pengujung tahun 2019. Salah satunya terkait jabatan Kajati Sulsel, dimana Firdaus akan digantikan oleh Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat Kajati Gorontalo.
Langkah PERMAHII
Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PERMAHII) dalam hal ini akan mengungkit kasus PLN UIP Sulawesi.
Yang selama ini diam dan tak ada tindak lanjut dari pihak kejati sulsel semenjak dibawa kepemimpinan bapak Firdaus.
” Kami dari Permahii Insya Allah diawal tahun depan kami akan mendatangi kantor kejati sulsel. Untuk mempertanyakan kasus penjualan aset PLN UIP yang dilakukan oleh oknum PLN itu sendiri. Yng dimana kasus tersebut tak menunjukkan progres perkembangan kasus,ungkap Fisqi Dirga Korlap Permahi yang ditemui disalah satu warkop dikota Makassar”.
Organisasi akan tetap konsisten mengungkap kasus ini. Sampai diakar akarnya dimana banyak melibatkan para pejabat tinggi. Yang ada di PLN UIP Sulawesi yang sangat merungikan Badan Usaha Milik Negara tersebut.