Ketentuan Poligami (Utama) Dalam Pandangan Islam Dan 2 Syaratnya

Diposting pada

Saat lelaki tak cukup dengan memiliki satu istri, poligami menjadi jalan pilihan, Dalam pandangan hukum Islam sendiri, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dengan baik. Lalu bagaimana sudut pandang wanita yang menjalani poligami?

Beritaku.id, Berita Islami – Saat paras telah berhias penuh warna, serta raga terbalut kain gemerlap. Denyut jantung berdegup kencang. Lengan terjulur menjabat, dan sebuah janji suci telah terucap dengat syahdu dan sakral.

Oleh: Riska Putri (Penulis Berita Islami)

Beberapa pasang menjadi saksi atas ikrar cinta, yang telah terikat benang merah antara dua insan. Berjanji untuk menjadi matahari bagi satu sama lain, dalam suka maupun duka.

Berbagai jalan terjal telah terlalui, hingga akhirnya berada pada titik ini. Lembaran baru kehidupan pun terbuka. Menunggu kedua insan sejoli menuliskan ceritanya.

Banyak sekali orang yang berpikir bahwa menikah adalah tujuan utama. Motif yang menjadi latar belakang setiap orang untuk menikah sudah pastilah berbeda. Rasa cinta menjadi peran utama dalam kisah pernikahan.

Kebutuhan memiliki pendamping dalam menjalani hidup adalah tuntutan paling utama. Namun tidak sedikit pula keputusan pernikahan akibat tuntutan lainnya. Umur yang sudah sangat memadai, kemapanan yang telah tergenggam, ataupun teriakan kata orang tua dan masyarakat.

Menikah adalah Suatu Permulaan

Pernikahan bukanlah sebuah akhir, namun merupakan sebuah permulaan. Tidak semerta dengan melalui pernikahan maka kehidupan akan menjadi indah selamanya. Justru segala macam rintangan dan cobaan baru akan mulai setelahnya.

Dua jiwa yang berbeda tentulah memiliki perasaan, pikiran, dan kebiasaan yang beda pula. Tak ayal kita baru mengetahui sifat masing-masing setelah hidup bersama. Banyak pasangan baru menyadari ketidakcocokan antara mereka, mulai dari hal kecil hingga besar.

Pola pikir dalam memandang suatu hal, acap kali sangat berbeda antara suami dan istri. Jika tidak dapat menyatukan keduanya, maka bersiaplah perabotan dapur melayang, bencana pertengkaran pun tak dapat kita hindari.

Setiap hari, orang yang pertama dan terakhir yang ada dalam pandangan adalah pasangan kita. Kemana kita melangkah, pastilah pasangan senantiasa ada di samping kita. Bagi sebagian orang, kebiasaan rutin ini dapat menghadirkan rasa jemu.

Tidak ada lagi kupu-kupu bertebangan dalam dada. Sinar pelangi pada mata pun meredup. Nyanyian burung berbisik pun kian membisu. Sang matahari telah redup, mencoba menghadirkan kembali sinarnya.

Banyak orang tergelincir dalam menghadirkan kembali getaran menggairahkan dalam pernikahan. Bahkan memilih untuk mencari bunga lain untuk meluapkan kasih sayang nya. Keegoisan pun seringkali datang. Tak ingin melepaskan yang lama, namun tak mampu meninggalkan yang baru.

Pepatah “separuh jiwa” sepertinya banyak menciptakan asumsi yang berbeda. Sebagian asumsi separuhnya adalah kita, dan sisanya adalah pasangan. Namun ada juga asumsi, jika separuh jiwa tersebut adalah pasangannya, maka mereka perlu separuh jiwa lain untuk merasa lengkap.

Poligami menjadi salah satu pilihan yang dapat kaum adam lakukan. Mereka dapat menikahi lebih dari satu hawa untuk menjadi pendamping hidupnya.

Baca Juga Beritaku: Poligami: Syarat, Amalan dan, Doa Dan Contoh Kisahnya

Ketentuan Utama Poligami Dalam Pandangan Islam

Kata Poligami berasal dari Bahasa Yunani. “Poly” memiliki arti banyak dan “Gamos” adalah pasangan. Sehingga dapat kita simpulkan poligami adalah banyak pasangan. Dalam penerapannya, poligami adalah keadaan ketika seorang pria memiliki lebih dari satu istri.

Allah SWT telah memperbolehkan umatnya untuk melakukan poligami. Lelaki boleh mempersunting hingga 4 orang untuk dia jadikan istri. Lelaki tersebut haruslah bersikap adil dalam hal-hal yang bersifat lahiriyah.

Salah satu kewajiban suami adalah melayani istri. Tidak hanya dalam cakupan pergaulan dan berbagi malam, namun juga dalam hal seputar nafkah dan mu’amalah.

Maka dari itu, suami yang berpoligami wajib melakukannya secara rata antara satu istri dengan yang lainnya. Namun jika suami tersebut tidak dapat berlaku adil, maka Allah SWT menganjurkan untuk memiliki satu istri saja.

Islam membolehkan laki-laki melaksanakan poligami sebagai alternatif atau jalan keluar. Hal ini bertujuan untuk mengatasi penyaluran nafsu sahwat laki-laki atau sebab-sebab lain. Hawa nafsu tentulah dapat mengganggu ketentraman batin. Dengan adanya poligami, laki-laki  terjaga agar tidak sampai jatuh kemedan perzinaan maupun pelacuran yang jelas-jelas haram dalam agama.

Sejarah Poligami

Sejarah Poligami

Islam bukanlah satu-satunya umat melakukan poligami. Bangsa Eropa seperti Rusia, Jerman, Belanda dan negara lainnya pun berlaku dan mengembangkan poligami. Bahkan poligami sudah terjadi pada zaman Nabi.

Tercatat dalam sejarah, sekitar tahun 500 SM, Nabi Ibrahim telah melakukan poligami. Beliau melakukannya atas perintah dari istrinya yaitu Siti Sarah. Namun setelah puluhan tahun berkeluarga, mereka tak kunjung mendapatkan karunia seorang anak.

Maka untuk meneruskan keturunan, Nabi Ibrahim menikahi Siti Hajar. Seorang wanita muda bekas budak raja Namrudz yang diberikan kepada keluarga Ibrahim.

Dari perkawinannya dengan Sti Hajar Nabi Ibrahim memperoleh seorang putra Ismail yang kelak menjadi Nabi sebagai penerus perjuangan ayahnya. Keturunan Nabi Ismail banyak mencatat sejarah umat manusia dan yang terbesar adalah Nabi Muhammad SAW.

Sekitar 14 tahun kemudian, Siti Sarah melahirkan seorang putra yang bernama Ishaq yang kelak menjadi Nabi. Selain mereka, begitu pula salah satu putranya Ya’qub dan beliaulah yang menurunkan bangsa Yahudi.

Nabi Muhammad SAW merupakan Nabi dan rasul terakhir. Beliau berperan sebagai Imamul Anbiya’ wal Mursalin (imam para Nabi dan Rasul). Selain itu juga menjabat sebagai kepala negara serta panglima perang dan menyatukan bangsa Arab Jahiliyah.

Nabi Muhammad SAW pertama kali menikah pada umur 25 tahun dengan janda kaya raya bernama Siti Khadijah yang sudah berumaur 40 tahun. Selama menikah dengan Siti khodijah dikaruniai 2 putra dan 4 putri. Setelah Siti Khodijah wafat, Nabi Muhammad SAW menikah dan melaksanakan poligami.

Baca Juga Beritaku: Poligami Oleh Nabi, Dan Bagaimana Hukumnya Untuk Di Ikuti

Syarat, Ketentuan dan Dalil Poligami

Secara implisit Al-Qur’an membolehkan poligami, namun tidak menentukan persyaratan apapun secara tegas. Islam hanya memberikan warning untuk laki-laki yang berniat melakukan poligami.

“Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hakhak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’ ayat 3)

Syarat berpoligami bukanlah merupakan syarat secara hukum, namun syarat agama. Dalam agama Islam, sudah tertulis sangat jelas dalam Al-Qur’an. Syarat tersebut antara lain:

1. Mampu berbuat adil kepada semua istrinya.

Suami harus dapat menjalankan kewajibannya secara adil untuk masing-masing istri. Kewajiban suami terhadap istrinya terbagi menjadi dua bagian. Suami wajib memberikan materi atau nafaqah.

Selain itu kewajiban suami adalah menggauli istrinya dengan baik. Menjaga dan membimbing istri agar terhindar dari perbuatan dosa juga merupakan tugas sang suami. Sehingga suami dapat mewujudkan pernikahan yang sakinah, mawadah dan rahmah.

Jika suami yang tidak berlaku adil, maka dia berdosa. Kita dapat mengajukan ketidak-adilan tersebut kepada mahkamah. Kemudian qadhi dapat menjatuhkan hukuman ta’ziir kepada suami.

2. Mampu menjaga diri

Suami yang berpoigami haruslah dapat menjaga dirinya sendiri agar tidak terpedaya istri-istrinya. Tidak meninggalkan hak-hak Allah karena keberadaan mereka.

Allah berfirman, “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.”

Poligami juga boleh laki-laki lakukan dengan maksimal 4 perempuan yang mereka nikahi. Jika terdapat lebih dari 4, maka harus menceraikan sisanya.

Penerapan di Indonesia

Penerapan Poligami Di Indonesia

Secara hukum Indonesia, Pengadilan Agama telah memberi izin poligami dan mengatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Poligami dapat terlaksana apabila:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
  2. Pihak Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

“Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.”

(Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pasal 40, tentang Perkawinan)

Dalam Pasal 5, Undang-Undang Perkawinan, berikut syarat yang harus terpenuhi jika ingin melakukan poligami:

  1. Adanya persetujuan dari istri-istri (kecuali tidak ada kabar dari sang istri setelah 2 tahun).
  2. kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
  4. Memiliki istri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.

Penyalahgunaan Aturan Ketentuan Dari Poligami

Poligami merupakan perbuatan yang tidak dilarang oleh ketentuan agama dan hukum negara. Namun banyak sekali anak adam yang telah melakukan penyimpangan poligami. Mereka melakukan poligami yang tidak memenuhi syarat secara agama maupun hukum negara.

Banyak sekali kaum adam yang melakukan poligami hanya untuk memenuhi hasrat dan hawa nafsu. Dengan mengatasnamakan hukum poligami, tidak sedikit kaum adam yang menjadikan perbuatan maksiatnya itu menjadi benar. Jangankan berlaku adil, banyak sekali poligami terjadi tanpa sepengetahuan istri sah.

Saat ini banyak sekali gembar-gembor seruan untuk melakukan poligami. bahkan tidak sedikit seminar yang berisi anjuran untuk berpoligami. Dengan merebak nya hal ini, maka poligami akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa siapapun boleh melakukannya.

Melakukan poligami bukanlah sesuatu yang haram, namun Islam sendiri pun memandang poligami memberikan banyak resiko dan mudharat daripada manfaatnya. Hal ini karena watak seorang manusia yang mudah terbakar api cemburu, iri hati dan suka mengeluh.

Baca Juga Beritaku: Aku Ikhlas Dipoligami, Kenapa Mereka yang Ribut?

Pandangan Wanita Terhadap Poligami

Bukan hal yang mudah untuk menitipkan hati pada seseorang. Kepercayaan tidaklah terbentuk sekaligus, namun memerlukan waktu dan tenaga yang cukup besar. Melumurinya dengan cinta dan kasih sayang, menyemaikan tunas-tunas bahagia pada setiap bagiannya.

Poligami bukan hanya tentang lelaki dan wanita. Bukan pula tentang hasrat nafsu manusia. Hidup ini bukan untuk memuaskan segala ingin. Tak ada manusia yang tak pernah menyakiti dan tidak ada pula yang pernah tak tersakiti.

Allah SWT telah memuliakan seorang wanita. Mengasihi dan melayani suami dengan penuh kelembutan. Mengandung selama 9 bulan untuk sang buah hati tercinta. Memiliki surga pada telapak kaki dari anak-anak mu kelak. Bahkan setiap lelaki hadir di dunia melalui rahim seorang wanita.

Perempuan yang kau nikahi adalah seorang putri raja bagi orang tuanya. Perempuan yang kau panggil sebagai istri rela meninggalkan orang tuanya untuk taat padamu. Kemuliaan seluruhnya telah perempuan berikan untukmu.

Sungguh tak sampai hati jika melihat suami tercinta berada dalam pelukan puan yang lain. Memberikan kasih sayang tak hanya pada satu cinta. Melihatnya mengalungkan tangan pada tubuh lain telah memberikan goresan yang sangat dalam pada hati sang istri.

Sudut Pandang Wanita Mengenai Poligami

Poligami, kau sebut sebuah ketentuan anjuran. Namun tak dapat kau bayangkan arti adil bagi sang istri. Jikalau kau pun meminta izin dengan beribu alasan, percayalah dalam hati sang istri terdapat tangisan tak terbendung.

Sepatah kata cinta yang kau beri untuk perempuan lain. Selangkah kau lalui bersama dengan dirinya. Maka setetes air mata telah terjatuh pada sajaddah saat bersujud.

Tidak akan ada seorang pun yang sanggup berdiri tegar. Menghadapi poligami tanpa turunnya setetes air mata terjatuh pada sajaddah saat bersujud. Dan sesungguhnya setetes air mata dari seorang istri mampu menjerat suaminya pada panasnya neraka.

Hanya kepada Sang Pemilik Semesta Alam yang dapat menjadi tempat mengadu. Berharap hatinya menjadi lapang dan bergeming dari terpaan cobaan. Mencoba ikhlas menerima, namun asa hilang arah.

Janganlah kau melakukan poligami, hanya karena kau terbujuk rayuan paras cantik menggoda. Keelokan tubuh tidaklah abadi. Hawa nafsu hanyalah bisikan iblis untuk mengajakmu ke neraka.

Jika kami sebagai istri memiliki kekurangan, pahamilah, ajarkanlah. Janganlah kau berpaling mencari sesosok pelengkap istrimu. Karena tidak akan pernah ada manusia yang sempurna. Dan rasa nafsu tidak akan pernah terpuaskan. Bahwa Poligami memiliki syarat dan ketentuan Islam yang harus terlaksana secara utuh.

Daftar Pustaka:

  1. Amir, S. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta.
  2. Khutubuddin, A. 2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta.
  3. Mahyuddin, M.F. 2003. Kalam Mulia. Jakarta.
  4. Ghozali, Prof. DR. A. R. 2008. Kencana prenada media grup. Jakarta.
  5. Racko Basera. 2013. “Izin Poligami Bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) Ditinjau Dari Asas Monogami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal Hukum Universitas Mataram. Mataram.
  6. Rodli, M. 2009. Poligami dalam penafsiran Muhammad Syahrur. Ponorogo.