Khilaful Aula
Perbedaan, Khilaful Aula, Makruh Dan Haram (Foto: Irtaqi)

Khilaful Aula Di Dalam Islam, Dan 2 Hukum Lainnya

Diposting pada

Bagaimana hukum shalat bukan di awal waktu ataupun di akhir waktu? Tentu bukan sunnah, makruh atau haram. Semua itu status hukumnya adalah Khilaful Aula. Bagaimana pengertiannya? Disini akan ada penjelasan singkatnya.

Beritaku.id, Berita Islami – Aturan Islam begitu sempurna untuk menjadi panduan manusia. Dari perkara besar hingga yang terkecilpun, tak luput menjadikan manusia berperilaku sempurna. Aturan yang mungkin sedikit asing di telinga, salah satunya adalah khilaful aula.

Oleh: Ulfiana (Penulis Berita Islami)

Ada macam-macam hukum dalam agama islam. Mulai dari wajib, sunnah, haram, mubah sampai makruh. Hukum-hukum tersebut ada untuk menjadi pedoman bagi manusia dalam melakukan sesuatu.

Hukum yang jelas tersebut memudahkan kaum muslimin untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan.

Seiring dengan perkembangan zaman, manusia menjadi semakin kompleks. Antara manusia satu dengan lainnya tak bisa berfikir atau bertindak dengan alur yang sama.

Semakin banyak permasalahan yang belum ada ketentuan hukumnya di zaman nabi. Perbuatan yang belum pernah ada tersebut kadang justru menjadi kebiasaan yang umum di masyarakat.

Itu sebabnya mulai muncul ijtihad ulama tentang fatwa terhadap suatu hal.

Tak jarang, para ulama juga menemui kasus khusus. Kasus dimana perbuatan tersebut tidak bisa mereka golongkan dalam hukum makruh ataupun hukum haram. Akhirnya muncul istilah Khilaful Aula, yang artinya menyalahi keutamaan.

Baca juga Dzikir Setelah Dhuha

Pengertian Khilaful Aula

Khilaful Aula artinya adalah menyalahi keutamaan. Kondisi tersebut banyak kita jumpai di masyarakat.

Kondisi dimana seseorang seringkali menyia-nyiakan keutamaan yang sebenarnya ia tahu jika keutamaan itu ia lakukan ia akan mendapat pahala.

Khilaful Aula adalah hukum jika seseorang meninggalkan atau melanggar suatu sunnah. Segala sesuatu yang sifatnya bertentangan dengan apa yang menjadi sunnah maka hukum tersebut masuk ke status tersebut.

Baik yang bersifat positif (melakukan aksi) maupun yang sifatnya negatif (meninggalkan aksi).

Positif (Melakukan Aksi)

Contoh perbuatan yang tergolong menyalahi keutamaan dalam hal positif (melakukan aksi) adalah melakukan puasa saat wukuf di arofah.

Ketika Rasulullah berhaji, beliau tidak melaksanakan puasa arofah. Sedangkan, perbuatan dan tindak tanduk Rasulullah merupakan contoh bagi umat muslim.

Itu sebabnya disunnahkan untuk tidak melakukan puasa arofah bagi mereka yang berhaji.

Jika ada orang yang berhaji dan melakukan puasa saat wukuf di arofah, maka hukumnya Khilaful Aula, bukan makruh. Artinya melanggar sebuah sunnah dna menyia-nyiakan keutamaan sunnah itu.

Menyalahi keutamaan pada konteks ini telah Az-Zarkasyi sampaikan pada kitabnya yaitu Al-Bahru Al Muhith Fi Suhul Fiqh.

وَالصَّحِيحُ: أَنَّ صَوْمَ عَرَفَةَ لِلْحَاجِّ خِلَافُ الْأَوْلَى لَا مَكْرُوهٌ

“Pendapat yang paling kuat antara lain, bagi orang yang berhaji, melakukan puasa arofah adalah Khilaful Aula. Bukan makruh.”

Negatif (Meninggalkan Aksi)

Contoh perbuatan yang tergolong dalam hal negatif (meninggalkan aksi) adalah tidak melaksanakan sholat dhuha. Rasulullah mencontohkan pada umatnya untuk melakukan sholat dhuha di siang hari.

Juga, Rasulullah mencontohkan untuk melakukan Qiyamul lail di sepertiga malam. Semua hal itu merupakan sunnah bagi kaum muslimin.

Jika ada orang yang tidak melaksanakan sunnah tersebut maka status hukumnya adalah Khilaful Aula. Artinya bukan sesuatu yang makruh atau haram.

Selain itu juga terdapat contoh lain dari khliaful aula:

Seseorang yang melakukan sholat ashar pada saat dhuhur atau magrib, maka hukumnya Haram.

Orang yang melakukan sholat ashar saat akhir waktu ashar, maka hukumnya adalah Makruh.

Jika seseorang melakukan sholat ashar saat awal waktu ashar, maka hukumnya Sunnah.

Lalu, bagaimana hukum sholat ashar pada pertengahan waktu ashar? Yaitu bukan awal waktu serta bukan akhir waktu. Maka, jawaban tepatnya adalah menyalahi keutamamaan.

Termasuk juga saat seseorang berbicara saat wudhu, status hukumnya adalah Khilaful Aula. Dimana sebaiknya seseorang lebih baik diam ketika wudhu.

Istilah Lain dari Menyiakan Keutamaan

Khilaful Aula juga memiliki istilah lain. Istilah tersebut adalah “tarkul aula“, dan juga “la yanbaghi”. Ulama mutaakhirin adalah yang menciptakan istilah-istilah tersebut menurut Al Juwaini. Pada zaman Al Juwaini atau rentang sedikit sebelumnya, istilah ini pertama kali muncul. Kemudian, banyak ulama yang menggunakan istilah tersebut hingga saat ini. 

Batasan Makruh, Haram dan Tarkul Aula

Makruh memiliki pengertian yang berbeda dengan Khilaful Aula.

Makruh merupakan status hukum bagi orang yang melanggar larangan yang sifatnya lugas atau jelas dalilnya. Namun, larangan yang ia langgar bukanlah larangan yang sifatnya keras yang ada ancaman siksaan ataupun murka Allah.

Jika seseorang melakukan sesuatu yang makruh, ia tidak mendapat hukuman karena melakukannya. Namun, ia akan mendapatkan pahala jika meninggalkannya.

Contoh sederhananya adalah makan menggunakan tangan kiri.

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah melarang seseorang agar tidak makan dengan tanggan kiri.

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ

” Dari Jabir, dari Rasulullah SAW bersabda, jangan kalian makan menggunakan tangan kiri, karena setan itu makan dengan tangan kirinya”

Pada hadist tersebut kita tau, bahwa telah ada aturan yang jelas tentang makan dengan tangan kiri. Namun, aturan tersebut tidak ada keterangan yang sifatnya keras atau lugas jika melanggar. Sehingga, para ulama berpendapat bahwa hukumnya Makruh jika ada orang yang makan dengan tangan kiri.

Status Hukum Haram

Hukum Makruh berbeda dengan hukum Haram. Hukum Haram terjadi jika ada seseorang yang melanggar sebuah larangan yang sifatnya keras dan tegas. Larangan tersebut telah ada dalil baik ayat maupun hadistnya sehingga tidak ada keragu-raguan akan larangan tersebut.

Haram adalah kebalikan dari halal. Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang Haram karena ingin melakukan ketaatan, maka ia akan mendapat pahala. Namun, seseorang yang melakukan sesuatu yang Haram, ia akan mendapat balasannya berupa siksa dan dosa.

Misanya dalah zina. Allah telah melarang seseorang berbuat zina. Bahkan, mendekatinya saja tidak boleh. Status hukum orang yang melanggar larangan zina adalah Haram. Ancaman serta siksanya telah jelas ada dalam Al Quran serta Al Hadist.

Khilaful Aula itu letaknya diantara Makruh dan mubah. Menurut pendapat Az Zarkasyi, hal ini masuk ke dalam rincian Makruh.

Sehingga, bukan menjadi kategori baru dari “ahram khomsah“. Contoh ahram khomsah itu seperti status hukum Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, serta Haram.

Baca juga hukum Fardhu Kifayah

Macam Perbuatan Makruh, Haram dan Tarkul Aula Saat Berpuasa

Puasa artinya menahan diri dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Terdapat perbuatan yang hukumnya Makruh, Haram dan juga tarkul aula saat melakukan puasa.

Berikut ini macam-macam perbuatan yang masuk dalam hukum tersebut.

Makruh

Perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak membatalkan puasa, namun lebih baik tidak kita kerjakan saat puasa. Perbuatan yang Makruh kita lakukan saat berpuasa adalah:

1. Bergunjing saat berpuasa.

Bergunjing atau melakukan ghibah ketika berpuasa hanya akan mengurangi nilai puasa. Puasa artinya menahan diri, pun termasuk dalam hal ghibah dan menggunjing.

Terkadang ketika bertemu teman, tanpa sadar pembicaraan seperti itu akan mudah terjadi begitu saja.

2. Berlebihan saat berkumur dalam berwudhu.

Ketika seseorang tidak berpuasa, belebihan dalam berkumur saat wudhu hukumnya sunnah. Namun, berkumur secara berlebihan saat berpuasa hukumnya Makruh.

Khawatirnya, air yang kita kumur tersebut akan ikut tertelan meski sedikit.

3. Berlama-lama memandang istri

Seorang suami memandang istri hukumnya sunnah, namun jika melakukannya saat puasa, maka hukumnya adalah Makruh. Khawatirnya, ia tidak mampu menahan nafsunya dan membatalkan puasanya.

Haram

Perbuatan ini adalah perbuatan yang haram kita lakukan saat berpuasa. Jika melakukannya, maka puasa tersebut akan batal. Macam-macam perbuatan tersebut adalah:

Makan dan minum saat berpuasa

Makan dan minum saat berpuasa akan membatalkan puasa. Itu sebabnya haram hukumnya seseorang makan dan minum ketika berpuasa.

Muntah dengan sengaja

Seseorang yang dengan sengaja memuntahkan makanan yang ada di tenggorokan maupun perutnya, maka puasanya batal. Muntah dengan sengaja status hukumnya adalah Haram.

Suami istri melakukan hubungan saat berpuasa

Suami dan istri yang melakukan hubungan ketika berpuasa, maka puasanya akan batal. Haram hukumnya. Bahkan mereka harus membayar khifarat denda yang cukup berat. Mulai dari memerdekakan budak, berpuasa selama 40 hari, sampai memberi makan 60 orang miskin.

Khilaful Aula

Perbuatan ini adalah perbuatan yang boleh kita lakukan, namun menyia-nyiakan keutamaannya. Macam-macam perbuatan tersebut adalah:

  1. Meninggalkan Puasa Arafah

Puasa Arafah adalah puasa yang umat muslim lakukan saat orang yang berhaji sedang wukuf di Arafah. Keutamaan melakukan puasa Arafah adalah mendapat pengahpusan dosa selama dua tahun.

Meninggalkannya adalah termasuk menyia-nyiakan keutamaannya. Itu sebabnya, statusnya adalah tarkul aula.

2. Membatalkan Puasa Saat Ada Tamu

Seseorang yang berpuasa kadang akan membatalkan puasanya ketika kedatangan tamu di rumahnya. Biasanya tuan rumah akan memberikan suguhan berupa makanan dan minuman.

Membatalkan puasa saat kondisi demikian, hukumnya bukan Haram atau Makruh.

Hukumnya adalah menyia-nyiakan keutamaan puasa. Namun, disisi lain termasuk dalam memuliakan tamu.

3. Banyak Tidur Saat Berpuasa

Banyak tidur saat melakukan puasa, hukumnya bisa kita kategorikan dalam tarkul aula. Hal itu karena banyak tidur saat berpuasa akan menyia-nyiakan keutamaan. Waktu berpuasa adalah waktu terbaik untuk melaksanakan ibadah sunnah.

Ilustrasi: Tidur Saat Puasa (Foto: Dream) 

Mulai dari membaca Al-Quran hingga banyak shalat sunnah. Namun, banyak tidur saat kondisinya baik-baik saja akan menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah sunnah tersebut. Itu sebabnya hukumnya adalah tarkul aula.

Adapula, suatu perbuatan yang status hukumnya tergantung keadaan. Misalnya:

Suami Istri Berciuman Saat Puasa, Apakah Halal, Makruh Atau Khilaful Aula?

Bagaimana hukum suami mencium istrinya saat berpuasa?

Ada sebagian yang membolehkan dan tidak berdosa. Status tersebut artinya tarkul aula.

Nabi Muhammad SAW juga pernah melakukan hal tersebut. Beliau mencium istrinya dalam kondisi berpuasa.

Namun, adapula yang memakruhkannya. Jika dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang membatalkan puasa setelah perbuatan itu, maka lebih baik meninggalkannya. Sehingga, statusnya menjadi Makruh.

Itulah hukum Khilaful Aula, Makruh, serta Haram terkait puasa. Juga, pengertian secara utuh tentang tarkul aula. Sesuatu yang mungkin masih asing pada telinga orang awam.

Sesungguhnya dunia ini bergerak secara dinamis. Begitu pula dengan hukum islam mengenai sesuatu yang tidak ada di zaman nabi Muhammad SAW dahulu.

Namun, Al Quran sebagi rujukan tidak akan pernah ketinggalan zaman. Sesungguhnya pewaris nabi adalah para ulama. Ijtihad para ulama yang bersumberkan Al Quran serta hadist Nabi lah yang akan  menyampaikan hukum mengikuti perkembangan zaman.

Sumber: liputan6.co, tirto.id, haibunda, irtaqi.net