BERITAKU.ID, SOROT – Penataan reformasi birokrasi dlam mendukung kebijakan strategis adalah upaya massif sehingga masyarakat dapat telayani dengan baik, Rabu (21/8/2019).
Kisruh kembali terjadi antara Kemendagri dengan Pj Walikota Makassar, kali ini kisruh kebijakan tentang pemutusan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Makassar.
Masyarakat Kota Makassar saat ini tidak bisa memohon perekaman maupun pengubahan data kependudukan termasuk e-KTP.
Akibat hal tersebut Kadisdukcapil Kota Makassar mengeluarkan pengumuman bahwa semua layanan administrasi kependudukan sedang offline dalam 15 hari ke depan.
Pihak Dinas kependudukan dan Catatan Sipil mengakui bahwa jaringan tidak dapat terkoneksi ke pusat.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Kemendagri dengan asumsi terjadinya pelanggaran berat yang dilakukan pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Pj Walikota Makassar.
Pihak Kemendagri telah memberikan teguran keras terhadap Iqbal Suhaeb selaku Walikota Makassar. Karena melakukan rotasi pejabat yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang merupakan tanggungjawab dan kewenangan kami.
“Saya sudah melayangkan teguran keras melalui surat kepada Penjabat Wali Kota Makassar,” ujar Zudan.
Ini merupakan pelanggaran berat dan melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
“Bukan kewenangan Wali Kota. Itu pelanggaran berat,” terang dia.
Kemendagri Putus Jaringan Administrasi Kependudukan
Pihak membenarkan bahwa pihaknya memutus jaringan administrasi Kependudukan di Wilayah Kota Makassar, karena ini efek dari teguran keras untuk Pj Walikota Makassar.
“Iya kami putus jaringannya karena PJ Wali Kota Makassar melanggar UU Administrasi Kependudukan (Adminduk),” kata dia.
Memberi keterangan secara terpisah, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb berdalih jaringan yang terganggu di Disdukcapil Kota Makassar lantaran terjadi perseteruan dari kebijakan dua orang pusat.
“Dua kebijakan antara satu dirjen dengan dirjen lain. Sekarang kami meminta jalan tengah supaya mereka tidak berseteru,” ujar Iqbal saat ditemui di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu, 21 Agustus 2019.
Iqbal mengatakan, pihaknya sudah bersurat sekaligus mengutus Sekertaris Daerah M. Ansar untuk menghadap ke Kemendagri.
“Akibat perseteruan tersebut, kita tidak mau masyarakat jadi korban,” kata dia.
Menanggapi itu, Zudan membantah bila terjadi perselisihan di Dirjen Capil.
“Tidak ada perselisihan di Dukcapil,” ungkapnya.