BERITAKU.ID, Bebas dan lepaslah, sebab tak selamanya langit mengabarkan duka dan luka, riak dan menjejaklah sebab tak seterusnya hidup menelurkan peluh dan keluh. Mutasi ASN Makassar.
Sekiranya ada 1.073 ASN Pemerintah Kota Makassar yang dilantik oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pada hari Jumat 26 Juli 2019 kemarin, kini menimbulkan kontroversi dan banyak tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satumya dari Pakar Pemerintahan, Bastian Lubis yang menganggap pembatalan SK mutasi milik Danny Pomanto keliru dan beresiko mengacaukan tata kelolah pemerintahan. Ia juga menyebut terkait masalah mutasi yang dilakukan Danny seharusnya PT-TUN tau soal itu.
“Aturannya jelas, bila kemudian ada pejabat yang tidak menerima terkait mutasi yang pak Danny lakukan ketika itu, seharusnya aspirasi itu tersampaikan ke PTTUN, disitulah kemudian PT-TUN yang memutuskan, apakah mutasi tersebut keliru atau memang sudah benar adanya,” kata Bastian Lubis, Sabtu (27/7/2019).
Terkait banyaknya ASN yang dilantik oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Bastian menegaskan jangan anggap remeh, karena bisa saja menimbulkan banyak kekacauan.
“Ada 1073 jabatan yang SK-nya dianulir, ini berarti ada kegiatan pemerintahan yang tidak dianggap Sah, kan seperti itu. Misalnya dengan aktifitas di BPK, bagaimana dengan aktifitas-aktifitas keuangan yang sudah terlanjur berjalan, ada Milyaran, itu bagaimana pertanggung-jawabannya, bila kemudian segala aktifitas itu dianggap ilegal ketika dalam hal ini, pelantikan pelaksananya, SK-nya dibatalkan. Jadi jangan main-main soal ini,” tegas Bastian.
Bastian minta isi surat rekomendasi tentang pembatalan SK mutasi Danny Pomanto disampaikan secara umum oleh Iqbal Suhaeb
“Jadi yang tersampaikan ke publik adalah bahwa Mutasi tersebut dibatalkan karena tak sesuai aturan. Dan kemudian membutuhkan rentang waktu setahun, dibatalkan begitu saja, disaat pak Danny sudah tidak menjabat lagi. Jadi seolah pak Danny ini yang kemudian dicitrakan sebagai orang yang salah atau pun orang yang tidak berhak melakukan evaluasi serta mutasi pada masanya ketika menjabat. Sementara yang menjadi dasar dari dianulirnya mutasi ini, yaitu rekomendasi berupa Surat dari Mendagri itu tidak pernah di perlihatkan ke publik, minimal kita bisa mengerti isinya seperti apa, apa memang benar ada rekomendasi seperti itu dari Mendagri,” ungkap Bastian Lubis.
Perihal nasib pejabat yang mengalami rotasi jabatan dalam pelantikan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota, Iqbal kemarin, ia menyebut pejabat tersebut bisa dimenangkan PT-TUN.
“Kalo keadaannya seperti ini, kemudian mereka (para pejabat) ada yang merasa tidak puas dengan rotasi yang terjadi ini, silahkan perjuangkan aspirasi ke PT-TUN, dan saya yakin, sangat yakin mereka akan berada di pihak yang dimenangkan,” tutup Bastian Lubis.
sementara itu, sebelumnya mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menentang hal tersebut ke media beberapa pekan lalu yang mengungkapan bahwa dirinya mengaku tak melanggar dalam mutasi yang dilakukan di Pemkot Makassar.
“Pertama, saya tak pernah merasa melanggar undang-undang. Undang-undang ASN mengatakan bahwa ASN eselon III dan IV itu haknya kepala daerah. Eselon II izin dan lelang. Kita sudah laksanakan semua itu,” kata Danny ditemui di rumahnya, Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (17/7/2019). (*)
Editor: Dicky Minion