Mengenal Kodeki tidak cukup hanya dengan mengetahui kepanjangan dari kata tersebut. Organisasi para dokter wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan praktik kedokteran.
Beritaku.Id – Organisasi dan Komunikasi – Adanya mallpraktek dalam bidang medis tentu menjadi momok yang menakutkan. Padahal perihal praktik medis telah memiliki panduan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak baik.
Sebagai orang awam pun sebaiknya kita mengetahui hal-hal terkait Kode Etik agar tidak serta merta menyalahkan tindakan medis. Artikel ini membahas untuk bisa mengenal kodeki lebih dekat.
Oleh Tika (Penulis Organisasi dan Komunikasi)
Mengenal Kodeki Sebagai Organisasi Para Dokter
Pekerjaan apapun khususnya yang menyangkut nyawa manusia tentu saja harus terikat dengan aturan. Dalam dunia kedokteran, kumpulan norma untuk menuntun para dokter berpraktik di masyarakat adalah Kodeki.
KODEKI yaitu Kode Etik Kedokteran Indonesia akan menuntun para profesi dokter untuk bertindak agar tidak terjadi kelalaian medik atau malpraktik.
Di Indonesia, sejak tahun 2006 hingga 2012 tercatat terdapat 182 kasus malpraktik. Persaingan yang ketat hingga pasar terbuka membuat terjadinya persaingan yang ketat.
Martabat dan citra profesi kedokteran pun menjadi pertaruhan dalam hal ini. Kode Etik Kedokteran haruslah berdasarkan asas-asas hidup bermasyarakat.
Tidak hanya itu, Kodeki juga mengacu pada pancasila sebagai falsafah hidup bernegara.
Jadi, mengulik sejarah terdahulu bahwa sejak dulu telah ada hubungan antara pengobat dan penderita. Pada jaman dulu setiap penderita hanya memiliki landasan kepercayaan kepada pengobat.
Semakin berkembangnya jaman, akhirnya terciptalah hubungan terapeutik antara dokter dan pasien. Seorang dokter harus memegang teguh beberapa aspek.
Hipocrates dari Yunani, Galenus dari Roma, dan Inhenus dari Mesir merupakan ahli pelopor kedokteran kuno. Merekalah yang awalnya menyusun sikap etik terhadap keselamatan pasien.
Sejarah Berdiri Kodeki
Mengenal Kodeki sebaiknya dengan mengetahui sejarahnya terlebih dahulu. Awal mulanya Persatuan Dokter Indonesia membentuk IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Mereka kemudian melakukan banyak hal untuk mengatur profesi kedokteran di Indonesia. Pada tahun 1969, IDI menyelenggarakan Musyawarah Kerja Sosial Kedokteran Indonesia.
Dalam musyawarah ini mereka berhasil menyusun dan mengesahkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
Kemudian ketika tahun 1991, dalam Muktamar IDI ke XXI di Yogyakarta menetapkan KODEKI dan pedoman pelaksanaannya.
Isinya mencakup hasil seminar tertulis mengenai penyempurnaan Kodeki oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat dengan beberapa penyempurnaannya.
Awalnya, Kodeki yang tersusun atas pasal-pasal, kemudian pada Muktamar XXI menjadi KODEKI yang tersusun atas pasal dan penjelasan singkat dan
Pedoman Pelaksanaan KODEKI berisi penjelasan, petunjuk, dan contoh penerapan KODEKI. Seiring berjalannya tahun demi tahun, isi pasal dalam KODEKI berubah mengikuti perkembangan.
Apa Singkatan Dari Kodeki
KODEKI adalah KOde Etik Kedokteran Indonesia yang pada tahun 2002 terdiri atas 17 pasal. Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, mengamalkan, dan menghayati sumpah dokter.
Pasal 2
Seorang dokter wajib selalu melaksanakan profesinya selaku standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter tidak boleh terkena pengaruh oleh sesuatu yang menghambat kebebasannya serta mengakibatkan terhalangnya kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter wajib untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang berujung memuji diri mereka sendiri
Pasal 5
Setiap perbuatan atau nasihat yang dapat memperlemah kondisi psikis dan fisik pasien harus dilakukan atas persetujuan pasien dan dengan tujuan untuk kebaikan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap pengobatan baru dan penemuan teknik yang belum teruji kebenarannya.
Serta hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya boleh memberikan pernyataan yang terdapat sebuah kebenaran, dan hal tersebut hasil dari pemeriksaan.
Pasal 7a
Seorang dokter wajib hukumnya memberikan pelayanan medis yang mana bermuara pada kompetensi serta kebebasan moral, dan teknis ketika melakukan praktek.
Menyertakan rasa kasih dan sayang juga rasa hormat dan martabat antar sesama manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur terhadap pasien dan rekan sejawatnya. Ia juga wajib mengingatkan sejawatnya yang kurang kompeten atau melakukan tindak penggelapan dalam penanganan pasien.
Pasal 7c
Setiap dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak rekan sejawatnya, hak tenaga medis lainnya serta menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter hendak mengingat kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8
Dalam praktiknya setiap dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan segala aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh. baik fisik maupun psiko-sosial.
Serta menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter harus saling menghormati ketika bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan maupun di bidang lainnya.
Pasal 10
Seorang dokter yang tidak mampu menangani pasien hendaknya memberikannya kepada dokter lain yang lebih mampu atas persetujuan pasien.
Pasal 11
Setiap dokter hendaknya memberikan kesempatan pada pasien untuk berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya terutama dalam hal beribadah.
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan apapun yang terjadi pada pasiennya sekalipun pasien tersebut telah meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter hendaknya memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan.
Pasal 14
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih teman sejawat kecuali dengan prosedur yang etis.
Pasal 15
Setiap dokter wajib menjaga kesehatannya agar dapat bekerja dengan baik.
Pasal 16
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan teknologi atau ilmu kedokteran dan kesehatan.
Mengenal Manfaat Kodeki
Kode Etik Kedokteran Indonesia tentu memberikan manfaat kepada dokter, rekan sejawat, serta pasien. Adapun manfaat tersebut secara tersirat terlampir dalam isi KODEKI.
a. Manfaat bagi dokter
- Mereka memiliki kebebasan dalam menentukan terapi pada pasien tanpa terhalang oleh sesuatu hal atau berada di bawah tekanan.
- Mendapatkan ilmu yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
- Tidak akan mendapatkan persaingan yang tidak sehat oleh rekan sejawat.
b. Manfaat untuk rekan sejawat
- Memiliki rekan yang akan saling mengingatkan atas kekurangan diri.
- Tidak terjadi persaingan yang kurang sehat.
- Memperoleh bantuan dari rekan sejawat atas ketidakmampuan dalam memberikan pelayanan optimal atas persetujuan pasien.
c. Manfaat bagi pasien
- Terjaga rahasia mengenai penyakitnya
- Mendapatkan pelayanan terbaik dari dokter dan rekan sejawatnya
- Merasa yakin dan percaya untuk kesembuhannya
- Tidak merasa resah dan gelisah perihal pelayanan dan kesembuhan penyakitnya
Yang Berhak Menyusun atau Merubah Kodeki
Pengurus Besar IDI yang kemudian tergabung dalam MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) adalah mereka yang berhak untuk menyusun dan merubah KODEKi.
Tentu saja semua itu tidak serta merta langsung terjadi namun tetap harus berdasarka hasil musyawarah bersama.
Isi Kodeki 2020
KODEKI terakhir diperbaharui pada tahun 2012. Adapun isi dari KODEKI tersebut adalah:
Dengan maksud untuk lebih nyata menjamin dan mewujudkan keluhuran serta kesungguhan ilmu kedokteran, Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana dimaksud tersebut,
kami para dokter Indonesia yang telah bergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia, Membukukan serta membakukan nilai-nilai yang berisi tanggungjawab profesional profesi kedokteran.
Hal-hal itu tersusun dalam suatu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang mencaku[ dalam pasal-pasal berikut :
KEWAJIBAN UMUM (mengenal Kodeki)
Pasal 1
Setiap dokter memiliki kewajiban menjunjung tinggi, mengamalkan, dan menghayati janji dan atau sumpahnya.
Pasal 2
Seorang dokter memiliki kewajiban untuk selalu melakukan pengambilan keputusan yang bersifat profesional secara merdeka serta mempertahankan perilaku yang bersikap profesional dalam strata yang tertinggi.
Pasal 3
Setiap dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh mendapat pengaruh dari sesuatu yang menyebabkan dirinya kehilangan kebebasan serta kemandirian.
Pasal 4
Seorang dokter memiliki kewajiban untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang bertujuan memuji diri .
Pasal 5
Setiap perbuatan atau nasihat dokter yang dapat menyebabkan lemahnya daya tahan psikis maupun fisik, diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya.
Adapun perbuatan itu hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
Pasal 6
Setiap dokter mendapatkan kewajiban untuk selalu berhati-hati dalam menerapkan atau mengumumkan setiap penemuan terkait cara atau pengobatan baru yang belum teruji kebenarannya
serta terhadap hal-hal yang memicu keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter memiliki kewajiban untuk memberi pendapat serta surat keterangan yang telah ia lakukan pemeriksaan kebenarannya sendiri
Pasal 8
Setiap dokter wajib dalam setiap kepraktikannya memberi pelayanan yang kompeten serta memiliki kebebasan teknis dan moral sepenuhnya,
Semua itu dengan adanya penghormatan terkait martabat manusia dan rasa kasih sayang (compassion).
Pasal 9
Seorang dokter harus bersikap jujur saat berhubungan dengan sejawatnya dan pasien, serta berupaya untuk mengingatkan rekannya pada saat menangani pasien
hanya jika ia mengetahui rekannya memiliki kekurangan dalam kompetensi maupun kecakapan, atau ketika mereka melakukan penipuan maupun penggelapan.
Pasal 10
Setiap dokter memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak teman sejawatnya, pasien, dan tenaga kesehatan lainnya. Dokter juga wajib menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 11
Setiap dokter harus selalu mengingat kewajiban atas dirinya yaitu untuk melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 12
Ketika melakukan praktiknya, seorang dokter harus memperhatikan seluruh aspek pelayanan kesehatan yang meliputi (preventif (pencegahan), promotif, rehabilitatif (penyembuhan) dan kuratif),
Hal itu baik fisik maupun psiko-sosial-kultural atas pasiennya. Ia juga harus senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
Pasal 13
Setiap dokter wajib saling menghormati ketika bekerjasama dengan para pejabat baik lintas sektoral di bidang kesehatan maupun bidang lainnya termasuk dengan masyarakat.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 14
Seorang dokter memiliki kewajiban untuk bersikap tulus ikhlas serta menggunakan seluruh ilmu dan keterampilan yang ia miliki untuk kepentingan pasien.
Yang mana ketika ia tidak mampu melakukan suatu pengobatan maupun pemeriksaan, maka atas persetujuan pasien ataupun keluarganya, maka seorang dokter wajib merujuk pasien kepada dokter lain.
Dengan catatan dokter tersebut mempunyai keahlian untuk itu.
Pasal 15
Setiap dokter memiliki kewajiban memberikan kesempatan pada pasiennya supaya ia senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga maupun penasihatnya. Hal itu termasuk dalam penyelesaian masalah pribadi maupun beribadat.
Pasal 16
Setiap dokter harus merahasiakan segala sesuatu yang ia ketahui mengenai seorang pasien. Bahkan ketika setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 17
Setiap dokter harus melakukan pertolongan darurat sebagai bentuk tugas yang berperikemanusiaan, kecuali bila ada orang lain selain dirinya yang mampu memberikannya
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya seperti bagaimana ia ingin diperlakukan.
Pasal 19
Setiap dokter hendaknya mengambil alih pasien dari rekan sejawatnya melalui prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI (Mengenal Kodeki)
Pasal 20
Setiap dokter harus selalu menjaga kesehatannya agar dapat bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap dokter memiliki kewajiban selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terkait kesehatan maupun kedokteran.
Demikian artikel mengenal kodeki untuk para dokter tanah air, dengan mengenal kodeki maka kita akan memahami sebagaimana tugas dari para dokter tersebut pada lapangan.