Beritaku.Id, Lifestyle – Seorang dokter spesialis orthopedi dengan inisial ARP dan bidan MAD, ditangkap karena ketahuan slimbit (selingkuh) dengan Bidan RS Wahidin, Kamis (12/3/2020).
MAD dengan penampilan body bohay tersebut, wajah cantik menawan membuat ARP jatuh hati kepadanya dan lupa akan status masing-masing.
Cinta Dokter dan Bidan RS Wahidin
Bidan yang bekerja di RS Wahidin tersebut memberikan respon positif.
Polresta Mojokerto telah menetapkan kedua orang tersebut dengan kasus tindak pidana perzinahan. Penetapan tersebut dilakukan Polresta Mojokerto beberapa waktu lalu.
“Dari gelar perkara, penyidik sepakat keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” Jelas Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka seperti dilansir Suara.com
Keduanya adalah pniki (perebut bini dan laki orang), sebab MAD berstatus istri dari salah seorang anggota Polres Mojokerto.
Sementara ARP berstatus memiliki istri dengan anak satu orang.
Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti berupa hasil visum.
“Adanya sperma pada organ intim tersangka menjadi bukti dia baru saja gareddo (hubungan suami istri). Keterangan ahli, yaitu dokter RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, mereka habis melakukan hubungan suami istri. Saksi ahli inilah yang menerbitkan visum,” katanya.
Dengan bekal keterangan ahli dan visum tersebut, memanggil keduanya untuk kePolres Mojokerto, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dihadapan ARP akan dihadapkan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan, sedangkan bidan MAD dengan pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Dokter dan Bidan Di Pantau Suami Pelaku
Penggerebekan dipimpin langsung suami oleh MAD, setelah melakukan pengintaian.
Hal ini karena suami pelaku, mulai curiga dengan sikap istri dalam beberapa bulan terakhir.
Termasuk sikap dalam segala hal untuk melayani suami, serta MAD kadang memberikan respon negatif.
Pagi itu tepatnya pukul 08.00 pagi, Brigadir KN, memantau sebuah rumah mewah yang dimasuki oleh sang istri, tidak lama berselang lelaki masuk kedalam rumah tersebut.
Hati KN tiba-tiba berkobar dengan amarah, setelah mengetahui kelakuan sang istri yang disayangnya, namun berupaya menahan amarah, untuk mengumpulkan sebanyak mungkin barang bukti.
Sekira 30 menit, KN langsung memasuki rumah tersebut.
Keduanya di temukan digerebek di Perumahan Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Tersangka MAD diketahui adalah istri Brigadir KN yang merupakan anggota Polsek Puri, dalam jajaran Polres Mojokerto dengan dua orang anak.
MAD bertugas di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto sebagai bidan semenjak 2016.
Sementara, ARP sebagai pasangan yang ditemani MAD baku tindis diketahui juga telah beristri dan memiliki satu anak dan telah diangkat menjadi PNS Pemkot Mojokerto pada 2013 silam.
MAD merupakan karyawan status kontrak BLUD RS tersebut, sementara ARP sebagai ASN (Aparatus Sipil Negara), atau Pegawai Negeri Sipil.
Dalam keterangan pers, Direktur RS tersebut, dr Sugeng Mulyadi menjelaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, terutama MAD terancam dipecat.