Kasus Suami Paksa Istri melakukan tindakan salah, dengan memaksa sang istri melayani 4 temannya. Suami kejam.
Beritaku.Id, Kriminal – Kasus Istri di paksa Suami adalah kepala keluarga yang melindungi anggota keluarga (istri dan anak). Dari gangguan psikologi maupun fisik. Namun bagaimana suami paksa istrinya kepada lelaki lain? Kamis (13/2/2020)
Tepatnya di Kab. Pasuruan, Jatim. seorang suami usia 28 tahun inisial SS, harus berurusan dengan polisi karena telah menjadi mucikari untuk istrinya sendiri.
Harga Sekali Skeke
Sang istri berinisial F (23) di paksa melakukan dengan teman-temannya dengan harga Rp 25 ribu.
Layanan lainnya adalah adegan tersebut bisa direkam oleh para lelaki hidung belang dengan syarat membayar lagi Rp 25 ribu. Artinya dengan harga hanya Rp 50 ribu.
“Pelaku kami tangkap, karena memperlakukan istrinya untuk digareddo (melakukan hubungan suami istri) dengan rekan-rekannya.” Kata Kapolres Pasuruan Kota Ajun Komisaris besar Dony Alexander kepada sumber.
Istri tersangka tidak tahan dengan perlakuan suami, akhirnya harus mengadu ke Polres Pasuruan. Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
“Aksi ini dilakukan sudah setahun, yakni sejak bulan 2 tahun 2019 lalu dan baru terungkap tahun ini,” kata dia.
Suami Paksa Sang Istri
Setiap dirinya akan di skeke (begitu-begitu) dengan temannya, korban kerapkali diancam (suami dengan tindakan paksa istri), sehingga dirinya tida berdaya.
Dalam kondisi lemas dan tidak berdaya karena menghadapi 4 lelaki untuk gareddo. F tetap melakukan sebab takut dengan ancaman dari sang suami bejat tersebut.
Tidak hanya menangkap SS, pihak polres juga menangkap lelaki H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Yang telah memuncratkan sperma kedalam tubuh F.
Disamping itu, Polisi juga mengamankan B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang.
Semuanya telah terbukti dengan istri sah SS (28), yakni F(23) yang molek tersebut dengan harga antara 25-50 ribu rupiah.
“Pelaku kami jerat pasal berlapis. Di antaranya UU KDRT karena ada unsur kekerasan. UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena memproduksi video asusila,” Jelas Kapolres.
Kini SS dan 4 pelaku lainnya telah ditahan dan menikmati sel tahanan polres Pasuruan. Tampak penyesalan dari kelima pelaku, namun nasi telah menjadi bubur, hukuman menunggu mereka didepan mata.