Akibat Mati Lampu, MP (18) Pengantin Baru Berhubungan dengan Bukan Suaminya Karena Gelap

Diposting pada

BERITAKU.ID, PERISTIWA – Malam pertama adalah waktu yang berkesan pada sepasang hubungan halal rumah tangga, tetapi tak jarang ada yang menajalani dengan kepahitan bagai teriris sembilu, termasuk kasus Berhubungan dengan Bukan Suaminya saat malam pertama, Whats? Selasa (6/8/2019).

Akibat dari peristiwa mati lampu pengantin baru habiskan malam pertama Berhubungan dengan Bukan Suaminya.

Peristiwa Mati Lampu di Pulau Jawa dalam tempo 2 hari terakhir menjadi sorotan nasional. Banyak dampak ditimbulkan akibat dari peristiwa tersebut.

Mulai dari gangguan lalu lintas hingga warga kesulitan melakukan aktivitas di rumah. Masih terkait dengan Mati Lampu, lain lagi dengan dampak terjadi di Kamboja pada tahun 2018 lalu.

Ternyata Mati Lampu juga punya dampak terhadap pasangan pengantin baru, diantarnya Berhubungan dengan Bukan Suami, ini yang fatal

Bagaimana Kasus Berhubungan dengan Bukan Suami Ini Terjadi?

Dikutip dari Pos-Kupang.com, seorang pengantin wanitaBerhubungan dengan Bukan Suami berusia 18 tahun gara-gara mati lampu.

Lelaki itu bernama Choen Chanseng yang berpura-pura menjadi suami si wanita.

Dia naik ke tempat tidur dengan korban setelah pengantin pria tertidur karena mabuk di atas meja, di luar rumah, di Desa Chhkues, Provinsi Prey Veng, Kamboja.

Saat Mati Lampu, wanita yang berusia 18 tahun itu mengira yang datang adalah suaminya tapi ternyata dirinya Berhubungan dengan Bukan Suami.

Namun, ketika perempuan itu bangun dan menyadari jika yang ada di tempat tidur bukan suaminya, dia menjerit. Pria itu lalu ditangkap.

Ilustrasi : Berhubungan dengan Bukan Suaminya dimalam pertama (Foto : Riau Post)

Dilansir Daily Mail pada Sabtu (20/1/2018) akibat kejadian itu, keluarga mempelai laki-laki menolak menantu baru mereka.

Keluarga bahkan menginginkan agar pernikahan itu dibatalkan. Tersangka mengakui dia melihat kesempatan untuk melakukan aksinya.

Lalu dia pergi ke kamar pengantin dan pura-pura menjadi pengantin pria, sementara suaminya yang sebenarnya tertidur.

Media lokal melaporkan surat perintah penangkapan Chanseng menunjukkan, dia telah dikenai tuduhan pemerkosaan dengan pasal 239 KUHP Kamboja.

Dia akan dihukum 5-10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kepala Polisi provinsi Prey Veng, Pov Chyvy mengatakan, menurut interogasi, pelaku telah lama mencintai perempuan itu.

Namun, keluarganya miskin dan tidak berani melamar.

“Pada hari pernikahan korban, dia terus menatap pasangan baru itu hampir setiap menit karena rumahnya bersebelahan dengan rumah pengantin wanita,” katanya.

Sementara itu Kepala Polisi Distrik Kanh Chriech, Sao Chantha mengatakan, tersangka pertama kali mengklaim dirinya telah memperkosa pengantin wanita tiga kali, tapi kemudian mengubah ceritanya mengatakan hanya sekali.

Kepala desa Chhkues, Leat Chheat mengetakan, mertuanya, tak lagi menerima dia sebagai istri anak mereka dan menginkan agar pernikahan dibatalkan.

Menurutnya, keluarga juga menginginkan mas kawinnya yang senilai sekitar Rp 18 juta dikembalikan.

Editor: Syahrul