Foto: amiruddin/tribun-timur.com

Oknum Camat Di Maros Terjaring OTT, ini Kasusnya

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAROS – Kekuasaan menjadi alat untuk meraup keuntungan, menjadikan alat sehingga muncul sifat keserakahan, Rabu (28/8/2019).

Kejari Maros melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada Camat Simbang Kabupaten Maros, terkait kasus menerima suap dari transaksi jual beli tanah salah satu warganya.

Kejari Maros menjelaskan, OTT ini terkait pungutan liar terhadap proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Camat Simbang dan Stafnya.

“Saat itu korban, H.Sangkala akan melakukan pembayaran admnistrasi yang telah ditentukan oleh Camat Simbang, dia serahkan kepada staf Camat Simbang SF, setelah diterima oleh SF, tim OTT Kejari Maros langsung menciduk pelaku,” jelas Amir.

Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam pungutan liar tersebut, langsung diamankan ke Kejari Maros untuk dilakukan pengembangan kasus.

“Kejaksaan berhasil menyita uang sebesar 10.800,000 dan semua dokumen yang berkaitan dengan nilai transaksi jual beli. Setalah itu kejaksaan langsung melakukan penyegelan kantor Camat Simbang,”kata Amir.

Menurut informasi yang dihimpun diakalangan pegawai kantor setempat. Penangkapan itu terjadi saat sedang berlangsung pertemuan penerimaan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan KKL di Aula kantornya.

Oknum Camat dan seorang pegawainya diamankan oleh Timsus OTT oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros tanpa perlawanan dan dalam kondisi tangan tidak terborgol.