Beritaku.Id, Kriminal – FR umur 27 tahun Glacang pacari janda IW Umur 38 Tahun, Dan Rhopaks Anaknya yang berusia 13 tahun
Aksi glacang (pencabulan) itu dilakukan oleh FR di rumahnya pada hari Ahad (2/1/2020) lalu.
Awal Mula Anak di Glacang
Ibu korban IW (38) meminta kepada FR untuk mengantar pulang korban M
Kejadian di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumber Kompas
Saat itu, ibu korban meminta pelaku untuk mengantar M pulang setelah bertemu di acara warga yang mereka hadiri.
Diketahui, IW sudah lama menjalin hubungan dengan FR setelah perempuan itu berpisah dengan suaminya.
“Ibu korban dan pelaku berpacaran,” ujar Kasubag Humas Polres Tapin, Aipda Agus Widodo seperti dikutip dari Kompas.com
Saat mengantar pulang, kata Agus, FR tak langsung menuju rumah M
Di tengah perjalanan, FR menyempatkan singgah di rumahnya di Desa Ayunan Papan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Saat itu, ia beralasan hendak mengambil uang di rumahnya.
Setibanya di rumah, FR malah memaksa M untuk berhubungan badan.
Tetapi, permintaan pelaku ditolak oleh M.
Agus mengatakan, saat ditolak, FR mengancam akan bunuh diri jika M tak melayaninya.
“Tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar tersangka,” jelas dia.
“Dan mendapatkan ancaman dari tersangka apabila korban tidak mau berhubungan intim,” lanjut dia.
“Maka tersangka akan bunuh diri dengan menggunakan sebilah pisau,” ungkap Agus.
Dengan terpaksa, M pun terpaksa melayani FR, FR yang kesetanan Skeke (begitu-begitu) dengan korban.
Setelah glacang korban, FR kemudian mengantar M pulang ke rumahnya.
Lapor Ke Polisi
Merasa dirhopaks (dipaksa berhubungan badan), M kemudian menceritakan kepada ibunya.
Tak terima, ibu M yang tak lain adalah stekol (pacar) FR, langsung melapor ke Polres Tapin.
“Yang melapor orangtua kandung korban sendiri karena tak terima anaknya dicabuli,” jelas Agus.
Menerima laporan dari ibu kandung korban, polisi lantas bergerak memburu FR.
FR kemudian berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya.
Di hadapan polisi, FR mengakui semua perbuatannya telah merhopaks M anak kekasihnya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Resmob Res Tapin segera berangkat ke rumah orangtua pelaku,” kata dia.
“Dan memang benar pelaku berada di rumah tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Agus.
Untuk kepentingan penyelidikan, FR kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.
FR akan diancam Pasal 81 ayat 1 Perpu no 1 tahun 2016 jo Undang-Undang no 17 tahun 2016 jo Pasal 76D uu no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 82 ayat 1 Perpu no 1 tahun 2016 Jo UU No 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.