Ayah Tiri Paksa Skeke Anak Tiri
Ilustrasi : Anak Tiri Merasa Rendah Diri karena telah dipaksa Oleh Ayah Tiri (Foto:liputan6)

Parepare, Ayah Tiri Skeke 2 Anak Tiri Saat Ibunya Tidur

Diposting pada

Ayah Tiri Bejat di Parepare

Beritaku.Id, Kriminal – Nasib Sakura dan Suisen nama samaran, keduanya anak tiri pelaku yang masih berumur 16 tahun (sakura). Dan 14 tahun (Suisen). Menjadi korban Rhopaks (pemerkosaan), oleh ayah tirinya, Jumat (31/1/2020).

Ayah tiri yang kekar ini bekerjsa sebagai pekerja bangunan, di Kota Parepare. Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi, karena telah merhopaks kedua anak tirinya yang masih dibawah umum.

Aksi lelaki yang bernama Abdul Latif umur 42 tahun ini sebagai salah satu penduduk Parepare Provinsi Sulsel. Terbongkar karena pengaduan para korban.

Pelaku dengan leluasa melakukan aksinya pada saat tengah malam, dimana ibu dari Sakura dan Suisen tertidur pulas.

Ayah tiri Beraksi di Bulan November

Kejadian memilukan yang dirasakan oleh Sakura tersebut, pada bulan 11 tahun 2019, dimana tukang batu tersebut. Menindih tubuh Sakura (16 tahun).

Dengan beringas membuka pakai korban dengan ancaman, Sakura kehilangan keperawanan oleh perbuatan sang Ayah Tiri bejat.

Dengan nafsu, Abdul Latif skeke (begitu-begitu) dengan Sakura, yang menderita sakit yang amat dalam karena perbuatan itu.

Tidak hanya disitu, rupanya Abdul Latif masih belum puas, sleanjutnya dirinya lanjut memaksa Suisen yang berumur 14 tahun. Pun tidak luput dari perlakuan bejatnya.

“Bulan November 2019, pelaku memaksa anak pertama, tidak hanya sampai disitu. Setelah itu pada bulan Desember giliran sang adik lagi yang dipaksa oleh pelaku hingga kemudian terungkap. Setelah kedua korban saling Curhat.” Terang Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto. Saat menggelar jumpa pers di Polres, seperti pada sumber Jumat (31/1/2020).

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Parepare. Aipda Dewi Noya, mengatakan, Abdul Latif kini sudah diamankan, setelah polisi mendapat laporan dari warga.

Kedua korban juga mengaku jika mereka diancam oleh sang tukang batu tersebut, jika melaporkan peristiwa yang mereka alami.

“Kasus ini dilaporkan oleh warga setelah kedua korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke salah satu tetangga. Selama ini mereka takut melapor ke ibunya karena diancam akan dibunuh oleh pelaku,” sebut Dewi.

Atas perbuatannya yang keji, sang ayah tiri (Abdul Latif) dijerat UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar, pungkas Aipda Dewi Noya.