BERITAKU.ID, BULUKUMBA – Menempuh setiap kebijakan dengan regulasi yang menjadi pedoman akan selalu menjadi kenyamanan dalam menata masa depat suatu perdaban. Selasa (25/6/2019).
Panitia pelaksana pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Gunturu kecamatan Herlang, kabupaten Bulukumba, diduga dalam mekanisme pemilihan ada unsur kepentingan pihak tertentu dari pihak panitia dan aparat pemerintah. Selasa (25/6/2019).
Proses pemilihan anggota BPD yang berlangsung di Area Madrasah Aliyah Gunturu, Senin 24-Juni 2019. Dinilai penuh dengan unsur ketidakmampuan pihak panitia memahami regulasi aturan dengan memakai sistem pemilihan musyawarah perwakilan atau memang di duga sengaja memanipulasi aturan untuk kepentigan pihak tertentu.
Calon anggota BPD dari Dusun Bassiu, Muhammad Adil yang juga ketua MAC LMPI Kec. Herlang mengatakan, pada penentuan daftar pemilih keterwakilan adanya pemilih atau pemberi hak suara yang tidak memenuhi unsur keterwakilan yang diatur dalam regulasi apalagi pemilih tersebut adalah calon anggota BPD.
“Kami sudah melaporkan di pihak PMD Kab. Bulukumba untuk ditindak lanjuti dengan bukti-bukti yang ada dari hasil pertemuannya dengan kepala Dinas dan Kabag Hukum Dinas PMD dan menyampaikannya di jajak pendapat di Kantor DPRD Kab. Bulukumba,” ungkap Muhammad Adil.
Beliau menambahkan, parahnya ketua panitia pemilihan Anggota BPD Desa Gunturu sempat mengeluarkan statmen bahwa pihak PMD selaku Dinas terkait tidak memahami aturan yang ada dan ini diucapkan pada saat ketua MAC Kec. Herlang ini mengkomfirmasi adanya kesalahan mekanisme pelaksanaan bahkan ketua panitia sudah diperdengarkan rekaman pembicaraan pihak PMD menjelaskan bagaimana regulasi yg benar malah ketua panitia menyalahkan bahwa pihak PMD yang tidak faham aturan.
“Kalau ini tetap disahkan oleh panitia, tentu ini menyalahi aturan karena tidak semua calon BPD menandatangani berita acara sehingga itu dianggap tidak sah,” tambah Fatahuddin.
Adapun tuntutan ketua MAC LMPI cabang kec. Herlang ke pihak dinas PMD terkait :
1. Membatalkan hasil pemilihan anggota BPD dngn sistem musyawarah keterwakilan pada hr senin 24 juni 2019 di desa gunturu
2. Memberikan sanksi pencabutan hak suara kepada seluruh aparat pemerintah desa gunturu dan jajarannya ke bawah u. Pemilihan BPD selanjutnya juga termasuk seluruh panitia ditambah sanksi pemecatan.
3. Melaksanakan pemilihan anggota BPD dengan sistem pemilihan secara langsung karena sistem keterwakilan terbukti dipenuhi unsur kepentingan.(*)
Editor: Sy