BERITAKU.ID – Senonoh bukan senonoh puritan, melainkan moleknya jabatan, mulusnya kepentingan.
Pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan hotel praktek tahap II dan gedung perkuliahan tahap III Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementrian pariwisata berdasar dari jadwal tahapan tender, pemasukan dokumen penawaran dimulai tanggal 20 Agustus dan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu.
Pokja diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan rekayasa atau persekongkolan.
Pasalnya pada tanggal 02 September 2019 pukul 19:53 Pokja merubah jadwal tahapan pemilihan menjadi pemasukan penawaran ulang dengan alasan dilakukan pemasukan penawaran ulang yang memerlukan penambahan waktu pada tahap upload dokumen penawaran.
Pokja Pekerjaan Konstruksi di Tantang PT Wika
Dalam surat yang diajukan oleh PT. Wira Karsa Konstruksi, seharunya Pokja melakukan perubahan atau addendum dokumen pemilihan sebelum berakhirnya jadwal pemasukan berkas.
Selain itu, Pokja juga tidak mengaupload berita acara pada aplikasi LPSE, sehingga hal tersebut sangat merugikan penyedia karena informasi yang seharusnya disampaikan seolah-olah disamarkan oleh Pokja.
Dari kejanggalan-kejanggalan terssebut, PT. Wira Karsa Kontruksi mengindikasi bahwa Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementrian Pariwisata sengaja melakukan rekayasa terhadap jadwal tahapann pemilihan karena penyedia yang ingin dimenangkan tidak memasukkan dokumen atau tidak lengkap dokumennya sampai batas akhir pemasukan penawaran tentuntan dengan persepsi atau pendapat pribadi pokja.
Hal tersebut pun mengindikasikan telah terjadi rekayasa atau persekonkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan Kementerian Pariwisata.
Maka dari itu, Pihak PT. Wira Karsa Konstruksi meminta agar kiranya dilakukan investigasi yang mendalami peran masing-masing pelaku pengadaan dan membatalkan lelang tersebut demi hukum.