Online Qurban
Bagaimana Hukum Dengan Qurban Online

Qurban Online, Pembagian Daging, Serta Bagaimana Hukumnya

Diposting pada

Beritaku.Id, Kisah Islami – Kegiatan Idul Adha atau Idul Qurban yang setiap tahun diselenggarakan sebagai Ibadah Tahunan umat Islam. Juga disebut sebagai Hari Raya Idul Qurban, Dan Bentuk Qurban sekarang bergeser metode dari langsung hingga online.

Sejarah Awal Kurban

Idul Qurban adalah sebuah kegiatan berqurban umat Islam. Yang menjadi sebuah ibadah yang dilaksanakan pertama kali oleh Nabi Ibrahim AS terhadap putra pertamanya Nabi Ismail AS. Dari istri kedua Nabi Ibrahim AS yakni Sitti Hajar.

Baca juga: Kisah Nabi Ibrahim AS dan Mukjizat Sampai Air Zam-Zam

Kedua Nabi tersebut memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan Kakbah, dan Ibrahim meletakkan pondasi dasarnya, hingga saat ini masih berdiri dan akan tetap berdiri hingga akhir zaman.

Keimanan dan ketaqwaan Nabi Ibrahim yang lama menunggu keturunan, yakni Ismail. Kemudian di Uji oleh Allah SWT untuk mengorbankan anak kesayangannya.

Cinta, Iman dan keyakinan kepada Allah telah menyelimuti baik Nabi Ibrahim. Maupun Nabi Ismail hingga rela dan ikhlas keduanya untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Imannya membumi kedalam sukmanya, menguasai Jiwanya, dikorbankan atau mengorbankan, mereka ikhlas.

Namun kemudian semilipun tidak ada kulit Nabi Ismail yang tergores pisau tajam Nabi Ibrahim AS. Karena Allah menggantinya dengan seekor kibas.

Maka mulai dari saat itu proses ibadah Kurban dijalankan.

Sebagaimana Firman Allah SWT

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (Surat; Alhajj, Ayat 34)

Mengenai Qurban, Sabda Rasulullah Muhammad SAW

“Nabi melakukan shalat Idul Adha, kemudian beliau berkhothah. Sesudah itu beliau menyembelih kurban, lalu bersabda, ‘Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat, hendaklah menyembelih lagi yang lain (sesudah shalat) sebagai gantinya. Dan, barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan nama Allah.'”

Bagaimana Hukum Qurban Online

Pemotongan Hewan Qurban dibenarkan setelah selesai Sholat Idul Adha. Dan selama tiga hari, yakni H0, H+1, dan H+2 Di Bulan Dzulhijjah tersebut.

Nah sekarang ini telah ada beberapa jejaring yang memungkinkan seseorang untuk berqurban secara Online. Bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai hal tersebut?

Website yang menyelenggarakan Kurban Online adalah globalqurban, Gobear, Zakat, Dan Lain sebagainya.

Apakah dengan melakukan Qurban secara online bisa dibenarkan dalam Islam?

Maka, karena kegiatan ini adalah transaksi secara Online atau tidak dengan cara melihat barang secara langsung maka Haditsnya adalah:

“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu. (hr. Bukhari muslim).

Melakukan transaksi dengan cara online atau tidak melihat secara langsung barangnya, maka harus disampaikan tentang ciri-ciri (hewan kurban) yang akan di potong.

Wajar kalau ragu dan curiga mengenai kegiatan Qurban dengan metode Online tersebut, sebab ditakutkan terjadinya pengurangan takaran, ukuran dan jenis.

Maka untuk melakukan kegiatan Kurban Online, seharusnya mengetahui kredibiltas dari penyelenggara. Terpercaya dan amanah.

Baca Juga: Berita Nabi Muhammad SAW Dengan Nuzulul Quran

Di dunia teknologi yang ada sekarang, sudah bisa melakukan penjajakan mengenai hal tersebut. Namun jika hendak mencari pengetahuan mengenai boleh atau tidaknya melakukan Qurban secara online. Maka tidak ada hadits yang melarang mengenai hal tersebut.

Bagaimana Pembagian Hewan Qurban

Berkurban adalah memberi atau membagi kepada orang lain, sebagaimana Firman Allah SWT

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (QS. Al-Hajj ayat 28)

Pembagian Daging Hewan Qurban dibagi menjadi 3 Bagian:

Yakni:

1/3 Kepada yang berkurban

1/3 Kepada Tetangga/Sahabat/Keluarga

1/3 Kepada Fakir miskin

Konten utama berkurban adalah berbagi kepada Fakir miskin, dalam Surat Al Hajj sangat jelas mengenai ketentuannya. Menyebutkan bahwa membagikan atau memberikan kepada Fakir miskin. Dan karena hal itu sebagian besar ulama menyebutkan bahwa hukumnya adalah wajib memberikan (daging kurban) kepada Fakir miskin.

Bagaimana Daging Kurban Online?

Dalam Kurban online ini biasanya untuk orang yang membagi 7 satu hewan kurban. Atau satu orang tidak langsung satu ekor hewan Qurban.

Namun jika mampu untuk Berkurban 1 ekor disarankan untuk berkurban di area yang bisa dijangkau. Dengan pertimbangan bahwa keutamaan Hewan Qurban diantaranya membagikan kepada sahabat maupun kepada keluarga.

Meskipun demikian, tidak ada dalil yang mengharamkan untuk melakukan Qurban Online. Sebab pada kenyataannya, banyak orang berkurban diberbagai tempat yang berbeda. Wallahu Wa’lam.