BERITAKU.ID, MAKASSAR – Jangan pernah menyembunyikan kebohongan karena kebenaran akan selalu menemukan jalannya seperti bayangan selalu menemukan pemiliknya saat matahari beranjak pergi (Christina Tirta), Senin (26/08/2019)
Perda Pemprov Sulsel Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan tersebut tidak berlaku bagi rumah sakit Ananda, justru dilanggar oleh pihak pengusaha dalam hal ini RSA Ananda, yang terletak di jln.Andi Jemma (Landak Baru) tersebut.
Limbah dari rumah sakit, berbeda dengan limbah lainnya sebab Rumah Sakit memiliki limbah klinis yang tidak bisa digabungkan dengan sampah atau limbah biasa, sebab Rumah Sakit menghasilkan limbah klinis
Disisi lain, Rumah Sakit dapat dianggap sebagai mata rantai penyebaran penyakit menular karena sampah menjadi tempat tertimbunnya mikro organisme penyakit dan mengandung bahan kimia beracun dan benda benda tajam yang dapat menimbulkan penyakit atau cidera.
Limbah Cair Rumah Sakit adalah semua limbah cair yang berasal dari ruangan-ruangan atau unit di Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikro organisme, bahan kimia beracun dan radio aktif.
Limbah klinis adalah limbah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan gizi, “Veteranary”, Farmasi atau sejenis serta limbah yang dihasilkan di Rumah Sakit pada saat dilakukan perawatan/pengobatan atau penelitian. Bentuk limbah klinis antara lain berupa benda tajam, limbah infeksius, jaringan tubuh, limbah cito toksik. limbah Farmasi, limbah kimia, limbah radio aktif dan limbahplastik.
Jika limbah cair dan limbah klinisi tersebut dibuang kelokasi pemukiman, maka dapat dibayangkan akan sangat mengancam kondisi kesehatan komunitas disekitar Rumah Sakit tersebut, untuk hal ini dibuat seperangkat aturan, bahwa limbah klinis dan atau limbah medic harus dilakukan upaya untuk mengamankan dan itu menjadi kewajiban rumah sait, diantaranya pembuatan incenerator atau melakukan kerjasama dengan pihak ketika untuk pemusnahan bahan sisa rumah sakit tersebut.
RSA Ananda tidak punya niat baik untuk menangani sampah RS yang berakibat kelingkungan tersebut, maka membuat PERMAHI berang dengan hal ini, telah melakukan berbagai peninjauan dilapangan dan telah menemui pihak RSA Ananda tadi siang (26/08/2019) dilantai 8 RSA Ananda, dimana dihadiri oleh humas RSA.Ananda sendiri. Setelah dikonfirmasi humas dari Permahi Muh. Rais menyampaikan “RSA Ananda jelas diduga tidak memiliki Amdal atau limbah rumah sakit baik kering maupun basah, dan sangat jelas dalam PERDA Sulsel No. 3 Tahun 2014, yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan RSA.Ananda tidak memiliki itu dan akibatnya mencemari lingkungan masyarakat pada kawasan padat penduduk.
Permahii meminta Dinas Lingkungan hidup, tata ruang dan dinas perizinan untuk segera melakukan survei dan melihat izin izin operasional dari RSA Ananda. Kami akan menemui dinas dinas terkait, untuk bisa melakukan sidak terhadap RSA Ananda yang sangat mencemari masyarakat yang berada disekitar RS tersebut, tutur Rais