BERITAKU.ID, JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah hotel dan penginapan menemukan Pasangan Mesum di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur, Minggu (12/9/2019).
Dari sejumlah hotel dan penginapan yang disisir, petugas mendapati sejumlah pasangan yang menginap dalam satu kamar. Sebanyak sembilan pasangan dibawa petugas ke kantor Satpol PP karena tak bisa menunjukkan dokumen sebagai pasangan resmi.
Kesembilan pasangan yang diamankan petugas, masing-masing dua pasangan di hotel Dewi, dua pasangan di hotel Kartika, serta lima pasangan di hotel Sederhana Jombang.
“Mereka kita bawa untuk didata dan diberikan pembinaan,” kata Kepala Satpol PP Jombang, Agus Susilo, usai memimpin razia pekat, Sabtu (11/5/2019) malam.
Dijelaskan, 18 orang dari berbagai latar belakang tersebut terpaksa diciduk Satpol PP Jombang karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelacuran.
“Ini untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat saat bulan Ramadhan. Acuan kita adalah Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelacuran,” kata Agus Susilo.
Sementara itu, berdasarkan pendataan dan pemeriksaan intensif petugas di kantor Satpol PP Jombang, sembilan pasangan yang dibawa petugas tidak mampu menunjukkan dokumen sebagai pasangan sah berdasarkan aturan pernikahan.
Bahkan, menjelang tengah malam, salah satu perempuan yang kedapatan menginap bersama seorang laki-laki di salah satu kamar hotel, dijemput oleh suaminya.(*)
Editor: Sy