Shalat Jenazah

Shalat Jenazah, Pengertian, Syarat, Rukun dan Apa Yang Kita Bacakan

Diposting pada

Shalat Jenazah bagi seorang muslim adalah sebuah bentuk dari mendoakan agar jasad yang disholatkan mendapat ampunan dari Allah SWT

Beritaku.id, Berita Islami – Yang hidup pasti akan merasakan kematian, hewan, tumbuhan dan hewan. Ini hal yang pasti. Bagi seorang muslim yang masih hidup dalam menghadapi jenazah, maka sholat jenazah merupakan sebuah kewajiban terhadap muslim lainnya.

Oleh: Nisyya Izzatin Naila (Penulis Berita Islami)

Shalat Jenazah itu Sebuah Kewajiban Bagi Muslim

Setiap muslim yang meninggal dunia selain di mandikan, di kafani, dan di kuburkan, juga akan di shalatkan. 

Memandikan jenazah merupakan sebuah cara untuk memuliakan orang yang meninggal dunia, yaitu dengan mensucikan dan membersihkan seluruh tubuhnya.

Kemudian setelah jenazah bersih dan suci baru di kafani. Selanjutnya yaitu di sholatkan untuk di doakan dan di mintakan ampunan pada Allah SWT. Dan yang terakhir yaitu menguburkan jenazah tersebut.

Hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah artinya ketika sudah ada yang melaksanakannya (minimal 1 orang) maka gugur kewajiban tersebut bagi orang lain.

Namun apabila secara sengaja tidak ada yang melaksanakan maka semuanya berdosa.

Sholat jenazah secara teknis berbeda dengan shalat lainnya. Dalam shalat mayit tidak ada ruku’, sujud, juga tahiyyat.

Shalat ini di lakukan dengan berdiri (jika mampu) dari awal shalat hingga salam. Selain itu, shalat mayit di lakukan dengan 4 kali takbir, di mana bacaan setelah takbir berbeda-beda.

Tujuannya adalah untuk mendoakan dan memintakan ampunan kepada Allah bagi jenazah.

Shalat mayit begitu penting. Setiap muslim pasti akan pernah melakukannya. Oleh karena itu, menjadi sebuah keharusan bagi muslim untuk tau lebih dalam tentang shalat tersebut, mulai dari hukum, syarat, rukun, bacaan, hingga tata caranya.

Baca Juga Beritaku:  Jenis Sholat Hajat Malam Untuk Melunasi Hutang, 10 Adab Piutang

Pengertian dan Hukum Shalat Jenazah

Shalat mayit merupakan shalat yang di lakukan oleh seorang muslim ketika ada muslim lainnya yang meninggal dunia.

Setiap  muslim  yang  meninggal  dunia, baik  itu laki-laki  maupun  perempuan wajib di shalati oleh muslim lainnya yang masih hidup.

Shalat mayit bertujuan untuk mendoakan orang yang telah meninggal agar di ampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT, mendapat kehidupan  di akhirat yang bahagia, dan di tempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Hukum  melaksanakannya adalah  fardhu  kifayah.  Artinya  ketika sudah ada   muslim yang melaksanakannya (minimal 1 orang),   maka  gugur kewajiban tersebut bagi muslim lainnya.

Namun, apabila secara sengaja tidak ada yang melaksanakannya maka berdosalah semuanya.

Hadits Tentang Hukum Shalat Jenazah

Terkait hukum tersebut berdasarkan pada hadits berikut:

Berdasarkan hadits tesebut, Rasulullah SAW menyalatkan hanya seorang jenazah. Jenazah lain beliau memerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya, karena masih memiliki tanggungan hutang.

Walaupun pada akhirnya Rasulullah ikut menyalatkan juga karena ada sahabat yang mau menanggung hutang tersebut.

Hadits ini kemudian menjadi sebuah dasar hukum tentang pelaksanaannya, di mana hukumnya adalah fardhu kifayah.

Meskipun di atas sudah di jelaskan bahwa hukum shalat iniadalah fardhu kifayah, namun seorang muslim  di anjurkan untuk melakukan shalat mayit.

Alangkah baiknya ikut mendoakan jenazah dengan ikut mensholatkan. Karena sesungguhnya shalat mayit mempunyai keutamaan yang begitu besar.

Banyak riwayat yang membahas tentang keutamaan shalat tersebut. Salah satunya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Hadits di atas menjelaskan bahwa pahala melakukan shalat yang begitu besar. Begitu besarnya pahala yang diberikan Allah SWT pada orang yang melaksanakan shalat, hingga di ibaratkan sebesar gunung.

Dalam hadits lain, yaitu yang di riwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang ikut menshalatkan dan mengantarkan jasad ke kuburnya akan mendapat pahala sebesar dua qirath, yang mana ukuran paling kecil melakukan shalat adalah setara dengan besarnya gunung Uhud.

Selain karena keutamaannya yang telah di sebutkan di atas, dengan ikut menshalatkan jenazah berarti telah membantu jenazah.

Karena dalam shalat mayit kita membacakan doa-doa agar jenazah di ampuni dosa-dosanya, di hindarkan dari siksa kubur dan neraka. Harapannya Allah SWT mendengar dan menerima doa-doa tersebut.  

Baca Juga Beritaku: Sholat Mayit, Tata Cara: 4 Takbir, Doa Iftitah, Dzikir Setelahnya

Syarat

syarat-syarat dari Shalat Jenazah

Syaratnya ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib untuk sholat jenazah yaitu beragama Islam, berakal sehat, serta baligh.  Orang non-Muslim tidak sah  melaksanakan sholat jenazah.

Kewajiban fardhu kifayah juga tidak dapat di gugurkan apabila yang melaksanakan sholat jenazah adalah orang yang hilang akal misalnya gila.

Begitu pula dengan  anak kecil yang belum baligh juga tidak dapat menggugurkan kewajiban fardhu kifayah sahalat jenazah.

Selanjutnya yaitu syarat sah, yang merupakan hal-hal yang menjadi penentu keabsahan sholat jenazah, namun bukan bagian dari sholat jenazah.

Hal ini berbeda dengan rukun yang merupakan bagian dari sholat jenazah. Sebelum sholat jenazah di lakukan, ada hal-hal yang harus di penuhi terlebih dahulu oleh orang-orang yang akan menshalatkan jenazah maupun jenazah itu sendiri. Hal-hal tersebut harus  di penuhi agar shalat yang di lakukan sah.

Hal-hal yang harus di penuhi oleh orang yang akan menshalatkan jenazah    yaitu menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, serta menghadap kiblat.

Tidak sah hukumnya apabila melakukan sholat jenazah dalam keadaan aurat terlihat, meskipun hanya sedikit. Batas aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut. Sedangkan batas aurat perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Selanjutnya yaitu suci dari hadas kecil maupun besar. Seseorang yang sedang dalam keadaan hadas besar tidak di perbolehkan untuk ikut menshalatkan jenazah.

Sedangkan seseorang yang dalam keadaan hadas kecil harus mensucikannya terlebih dahulu dengan berwudlu. Lalu hal berikutnya yang harus di penuhi adalah menghadap kiblat.

Sholat jenazah harus di lakukan dengan menghadap kiblat, apabila ini tidak di penuhi maka sholat jenazah yang di lakukan tidak sah.

Syarat Bagi Jenazah

Berikut adalah syarat-syarat sah sholat jenazah yang berkaiatan dengan jenazah:

  1. Jenazah yang akan di shalati merupakan muslim.
  2. Jenazah telah di sucikan dengan di mandikan dan di kafani.
  3. Orang yang menshalati jenazah telah memenuhi syarat sah sholat

Pada poin ketiga di atas di sebutkan bahwa apabila jenazah hadir. Lalu, apabila jenazah tidak hadir apakah boleh menshalatkannya?

Jawabannya boleh. Misalnya karena sebuah kendala menjadikan tidak menjumpai jenazah sebelum dikuburkan, padahal memiliki kedekatan khusus dengan jenazah dan ingin bisa menshalatkannya.

Sholat jenazah tetap dapat di lakukan setelah jenazah di kuburkan, meskipun sebelumnya telah di shalatkan, di mana sholat di lakukan di kuburan sang jenazah.

Kebolehan menshalatkan jenazah di atas kubur meskipun sebelumnya telah di shalatkan, di dasarkan pada beberapa hadits. Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menshalatkan jenazah seseorang yang rajin membersihkan masjid di atas kuburnya.

Selain itu, An-Nasa’I juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menshalatkan jenazah Ummu Mahjan di kuburnya, di mana jenazah tersebut sudah di kuburkan pada malam hari.

Dalam melaksanakan sholat jenazah di kuburan, ada syarat tertentu terkait posisi sholat. Orang yang menshalati jenazah posisinya tidak boleh ada di depan kubur.

Hal ini sebenarnya berlaku pula pada saat menshalatkan jenazah yang hadir. Prinsipnya yaitu mayat di anggap seperti seorang imam, dimana orang yang menshalatkan seperti makmum.

Oleh karena itu orang yang menshalatkan tidak boleh ada di depan kubur, karena posisi jenazah harus ada di depan. Syarat tersebut tidak berlaku pada shalat ghaib.

Jadi, hukumnya tetap sah menshalati ghaib walaupun posisi orang yang menshalatkan ada di depan jenazah. Ini di karenakan  ada hajat (kebutuhan) khusus.

Rukun Shalat Jenazah

Rukun shalat mayit ada 7, yaitu :

  1. Niat
  2. Takbir sebanyak 4 kali
  3. Berdiri bagi yang mampu
  4. Membaca surat Al-Fatihah
  5. Lalu Membaca shalawat pada Nabi Muhammad SAW setelah takbir yang kedua
  6. Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir ketiga
  7. Mengucapkan salam

Rukun merupakan bagian dari sholat jenazah yang wajib di kerjakan. Rukun merupakan bagian fundamental dari sholat jenazah.

Apabila rukun dalam sholat jenazah ada yang di tinggalkan, baik sengaja maupun tidak, maka sholat jenazah yang di lakukan di anggap tidak sah.

Bacaan Niat Pada Shalat Mayit

Bacaan pada shalat jenazah

Niat di lafalkan dalam hati. Pelafalan niat harus bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram, seperti pada saat shalat fardhu.

Niat sholat jenazah berbeda-beda pelafalannya tergantung apakah kita sholat sendiri atau berjamaah, posisi kita sebagai imam atau makmum, dan jenazah yang akan di shalatkan apakah  laki-laki atau perempuan ataupun lebih dari 1 jenazah. Berikut ini lafal-lafal niat sholat jenazah:

Sholat jenazah secara sendirian (munfarid)

  • Jika jenazahnya laki-laki:

  • Jika jenazahnya perempuan:

Artinya :

Aku berniat melaksanakan shalat atas jenazah (laki-laki/perempuan) ini fardhu karena Allah SWT.”

Secara berjamaah sebagai imam

  • Jika jenazahnya laki-laki:

  • Jika jenazahnya perempuan:

Artinya :

Aku berniat melaksanakan shalat atas jenazah (laki-laki/perempuan) ini karena menjadi imam karena Allah SWT.”

Secara berjamaah sebagai makmum

Ketika shalat secara berjamaah dan sebagai makmum, maka pelafalan niatnya sama, baik untuk jasad laki-laki, perempuan, maupun lebih dari 1 jasad. Berikut lafal niatnya:

Baca Juga Beritaku: Tata Cara Sholat Hajat Ada 19 Agar Keinginan Tercapai, Rezky Dan Jodoh Terbuka

Artinya:

Aku berniat melaksanakan shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta’alaa.”


Tata Cara Shalat Mayit

Shalat dilaksanakan dengan berdiri dan 4 kali takbir, berikut tata caranya:

Takbir pertama (takbiatul ihram), disertai dengan membaca niat, kemudianmembaca surat al-Fatihah

Takbir kedua, kemudian diikuti dengan bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW. Shalawat  yang paling sempurna yaitu shalawat Ibrahimiyyah atau yang biasa dibaca saat tasyahud akhir dalam shalat fardhu.

Namun bisa juga seperti ini:

Takbir ketiga, kemudian membaca doa dengan tujuan memintakan ampunan bagi jenazah

Jika merasa bacaan tersebut terlalu panjang, bisa juga hanya membaca seperti berikut:

Catatan:

  • jika jenazahnya laki-laki, maka semua menggunakan dhamir hu (هُ) seperti doa di atas.
  • lalu jika jenazahnya perempuan, maka semua menggunakan dhamir ha (هَا), sehingga hu (هُ) pada bacaan di atas diganti menjadi ha (هَا).
  • kemudian jika jenazahnya banyak (jama’), maka semua menggunakan dhomir hum هُمْ)), sehingga hu (هُ) pada bacaan di atas diganti menjadi hum هُمْ))

Takbir keempat, kemudianmembaca doa berikut:

Catatan:

  • Apabila jenazahnya laki-laki, maka semua menggunakan dhamir hu (هُ) seperti doa di atas.
  • namun jika jenazahnya perempuan, maka semua menggunakan dhamir ha (هَا), sehingga hu (هُ) pada bacaan di atas diganti menjadi ha (هَا).
  • Apabila jenazahnya banyak (jama’), maka semua menggunakan dhomir hum هُمْ)), sehingga hu (هُ) pada bacaan di atas diganti menjadi hum هُمْ))

Terakhir yaitu salam, denganmengucapkan salam secara sempurna.

Referensi: Aswajamuda.com, Islami.co, Laduni.id, Muhammadiyah.or.id, Nu.or.id