Sholat Idul Adha Tidak Dilarang,
Salah Satu Lokasi Penjualan Hewan Qurban Dengan Memanfaatkan SPG (Foto:Republika.co.id)

Sholat Idul Adha Tidak Dilarang, Berikut Ini Panduan Pelaksanaan Tahun 2020

Diposting pada

Berbeda dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Pelaksanaan Sholat Idul Adha ditengah pandemi, tidak dilarang, Berikut panduannya.

Beritaku.id, Berita Islami – Negara melalui kemenrian agam telah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Adha pada Jumat, 31 Juli 2020. “Dinyatakan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha. Tanggal 10 Zulhijah 1441 H. Bertepatan dengan hari Jumat tanggal 31 Juli 2020,” Ujar Menag Fachrul Razi dalam siaran langsung Kemenag RI.

Kondisi negara dan dunia, bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha tahun ini, masih dalam kondisi serangan Corona (Covid-10). Maka pengumuman tersebut diikuti dengan beberapa prosedur dan persyaratan pelaksanaan Sholat Idul Adha.

Berbeda dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri sebelumnya, yang diikuti himbauan untuk tidk melaksanakan Sholat Idul Fitri di luar rumah (lapangan). Pada daerah yang masuk Zona kuning atau merah.

Menag pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang aman Covid-19.

Sholat Idul Adha di Lapangan Tidak Dilarang Menag

Dalam surat edaran bernomor 18 tahun 2020 tersebut. Dijelaskan bahwa muslim dan muslimat yang akan melaksanakan shalat Idul Adha: di masjid ataupun dilapangan.

Harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Dan dipastikan bahwa tidak sedang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius.

Adapun posisi duduk, satu dengan yang lain memakai jarak minimal satu meter.

Yang dilarang adalah melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

Anak-anak dan lansia yang rentan tertular penyakit, serta seseorang dengan sakit bawaan. Yang memiliki resiko tinggi terhadap penyakit pun diimbau tak melaksanakan shalat Idul Adha diluar rumah.

Dalam kata penutup Menag berharap agar isi dari surat edaran yang dibuat tersebut. Dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh umat muslim.

“Dengan begitu, pelaksanaan daripada shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal. Serta ikut menjaga dari terjadinya penularan Covid-19,” Jelas Menteri Agama Fachrul dalam keterangan persnya.

Petikan Surat Edaran Menag

Adapun beberapa petikan isi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dalam hal pelaksanaan shalat Idul Adha, adalah:

Pelaksanaan Shalat Idul Adha tidak dilarang, atau boleh dilaksanakan di lapangan terbuka, majid ataupun ruangan dengan memenuhi peryaratan:

  1. Menentukan siapa petugas yang melakukan tugas dan mengawasi daripada penerapan protocol kesehatan di area lokasi pelaksanaan;
  2. Melakukan penyemprotan dengan sistem disinfeksi di area tempat pelaksanaan ibadah,
  3. Mengontrol pintu/jalur masuk dan keluar tempat pelaksanaan, semua pintu (jika lebih dari 1 pintu). Maka kesemuanya menerapkan protokol kesehatan, berupa pemeriksaan suhu tubuh.
  4. Menyiapkan fasilitas untuk cuci tangan, berupa sabun atau hand sanitizer di area sekitar pintu masuk dan keluar. Dan semua jemaah mencuci tangan sebelum masuk lokasi.
  5. Mempersiapkan alat pemeriksaan suhu (termometer), disarankan yang tidak kontak langsung kulit dan alat. Di pintu/jalur masuk. Jika terdapat jemaah bersuhu lebih dari 37,5 derajat celcius. Maka jemaah tersebut diberi jeda 5 menit untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang. Bilamana pemeriksaan kedua suhu tubuh masih sama atau lebih tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan,
  6. Membatasi jarak antara jemaah dengan memberikan tanda minimal jarak 1 meter;
  7. Mempersingkat pelaksanaan ibadah shalat dan khutbah Idul Adha. Tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun pelaksanaannya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah. Dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. Tapi bisa dengan menyiapkan Amplop atau Jemaah sendiri yang menyerahkan langsung ke kotak.

Himbauan Kepada Penyelanggara (Panitia)

Penyelenggara segera melakukan imbauan kepada masyarakat luas tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha meliputi:

  1. Jemaah yang datang dilokasi adalah yang dalam kondisi sehat;
  2. Membawa sendiri, sajadah/alas salat/tikar masing-masing;
  3. Menggunakan masker penutup hidung sampai dagu. Sejak keluar dari rumah serta selama berada di lokasi pelaksanaan ibadah;
  4. Senantiasa menjaga kebersihan tangan, dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
  5. Menghindari jabat tangan dan berpelukan
  6. Jarak setiap jemaah dengan jemaah lainnya minimal satu meter;
  7. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha: Anak-anak dan penduduk lanjut usia. Sebab umur mereka rentan tertular penyakit. Serta orang dengan sakit bawaan. Dengan berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Pelaksanaan Sholat Idul Adha, tidak dilarang, tapi dilakukan pembatasan.

Bagi yang jauh dari keluarga, dan tidak bisa mudik, berikut beritaku: Jauh Dari Keluarga, Berikut Ucapan Selamat Lebaran Buat Orangtua