Beritaku.Id, Kriminal – Pasutri Malang nasib seorang Siswi SMP berinisial IT umur 16 asal Brebes, Jawa Tengah, menjadi target Rhopaks (ML secara paksa atau pemerkosaan) dan di glacang (dicabuli), Selasa (18/2/2020).
Pelakunya adalah pasutri (pasangan suami istri) yang tidak lain bernama Sarkum umut 51 tahun dan istrinya Puroh umur 29 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, pasangan suami istri atau pasutri tersebut menyekap IT Siswi SMP dalam sebuah kamar selama 10 hari di Brebes.
Selama dlam proses penyekapan IT tersebut, selalu dipaksa skeke (begitu-begitu) bertiga bersama Sarkum dan Puroh.
“Korban terpaksa menuruti perintah kedua tersangka karena mendapat ancaman. Dia disekap sejak Kamis (6/2),” kata Kapolsek Bumiayu Polres Brebes Ajun Komisaris Adiel Aristo dalam keterangan tertulis kepada sumber, Selasa (18/2/2020).
Kronologi Derita Siswi SMP Brebes Akibat Pasutri
Puroh dan IT merupakan tetangga rumah, sehingga kenal satu dengan yang lain, dan oleh orangtua IT, Puroh dianggap sebagai keluarga.
Suatu ketika Puroh mengajak IT untuk bekerja membantu Sarkum yang bekerja disuatu pekerjaan.
Untuk melancarkan aksinya, Puroh menjanjikan kepada IT gaji besar senilai 5 juta rupiah.
Setelah sepakat, IT dibawah ke kawasan Sukuh Karanganyar.
Ketika memasuki sebuah rumah, IT diarahkan masuk kedalam kamar, selanjutnya pasurti tersebut menjalankan rencana.
Membuka pakaian gadis IT dibawah umur tersebut untuk skeke secara tidak normal dengan 3 orang sekaligus.
Sarkum bebas glacang tubuh IT dan dibantu oleh Puroh, ketiganya melakukan aktifitas menyimpang tersebut.
IT menderita selama 10 hari tersebut, dan setiap waktu ketika Sarkum atau Puroh menginginkan skeke meski terlelap tertidur dalam kondisi terjaga IT harus bangun melayani, nafsu bejat keduanya.
Kedua orang tersebut dinilai telah memiliki kelainan seksual yang menyimpang.
Seluruh gaya yang ada di film blue dipraktikkan oleh ketiganya, sepertinya pasutri tersebut keseringan menonton film dewasa.
IT berhasil kabur kerumahnya pada Minggu (16/2) akhir pekan lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah kembali ke rumah, keluarga IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2) kemarin.
“Kami langsung bergerak menggerebek para tersangka. Mereka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Adiel.
Adiel mengungkapkan, Sarum dan Puroh disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.