Beritaku.Id, Olahraga – Milik pemprov, Stadion Andi Mattalatta Mattoanging, menjadi lahan sengketa antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Selasa (21/1/2020).
Stadion Mattoanging Milik Siapa?
Basecamp Persatuan Sepakbola Makassar (PSM), yang menjadi tim kebanggaan Sulawesi Selatan, menjadikan Stadion Mattoanging (sekarang Stadion Andi Mattalatta), sebagai tempat pusat latihan.
Stadion tersebut, telah menjadi lokasi arena “perang” antara YOSS dan Pemprov Sulsel. sejak tahun 1992.
Tahun 1992, Gubernur saat itu Prof Achmad Amiruddin akan berakhir diperiode kedua.
Namun rencana tersebut gagal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, karena Andi Mattalatta menyurati presiden RI (Soeharto). Sumber Historia.Id
Stadion Mattoanging Dikeluhkan
Kondisi stadion yang tidak standar, memang menjadi keluhan banyak orang, sebab secara internal, stadion ini tidak “layak” untuk menjadi tempat pertandingan club sekelas PSM.
Kondisi tidak terawat, dan tempat duduk yang berdebu menjadi keluhan penonton atau penikmat bola.
Namun pihak YOSS, menjadikan hal tersebut sebagai salah satu alasan
“jika benar stadion Mattoanging adalah milik pemprov, kenapa bukan dari dulu dimasukkan dalam anggaran untuk membangun stadion tersebut” Kata Ketua YOSS beberapa waktu lalu.
Ketegangan berlanjut pada akhir tahun 2019, bulan oktober, Pemrov memasang didepan stadion pengumuman “Tanah Milik Pemprov Sulsel, Sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1987”
Atas pemasangan papan bicara tersebut, Pembina YOSS, Andi Ilham Mattalatta menyebut bahwa Gubernur Sulsel Otoriter.
Tahun 1987, Gubernur Sulsel adalah Prof Achmad Amiruddin Periode pertama.
Beberapa kali dilakukan upaya pembebesan (eksekusi lahan) dari YOSS ke Pemprov, berujung bentrok.
Pemprov gagal mengambil alih lahan yang diklaim milikinya, meski didukung oleh pihak kepolisian/Brimob dengan 180 orang personil.
Ada upaya dari DPRD Sulsel untuk mempertemukan YOSS dan Gubernur, namun gubernur enggan melakukan pertemuan tersebut (menemui) pihak YOSS.
Dengan alasan (yakin) bahwa tanah yang sekarang diatasnya dibangun stadion Andi Mattalatta milik YOSS adalah milik pemprov.
“Kita jaga wibawa pemerintah, kita punya harga diri, kita yang punya tanah kok” Jelas Gunernur Sulsel di Kantor Gubernur.
Jauh sebelum Nurdin Abdullah mengeluarkan pernyataan tersebut, pihak YOSS memberikan pernyataan
“Kalau milik pemprov, kenapa pemprov tidak pernah menganggarkan dalam APBD pembangunan stadion selama ini”
Mengenai upaya DPRD Sulsel, mengharapkan pertemuan Gubernur dan pihak YOSS, dirinya memastikan tidak akan menemui (YOSS), sebab merasa pemerintah harus berwibawa.
“Nggak ada itu (menghentikan eksekusi Mattoanging), tetap jalan. Gimana caranya, dewan yang mengesahkan anggarannya untuk direnovasi, masa dia melarang lagi mau (dieksekusi). Itu kan timpang namanya. Anggaran sudah disiapkan terus dilarang (eksekusi), jadi uangnya mau diapain,” kata Nurdin.
Penyebutan Anggaran Untuk Renovasi
Harus dicerna baik proses penganggaran tersebut, sebab untuk pertama kalinya sejak tahun 1957, Mattoanging mendapat anggaran dari APBD Sulsel.
Maknanya adalah pernyataan bahwa pembangunan selama ini Stadion Andi Mattalatta secara mandiri (baik pribadi Andi Mattalatta, maupun YOSS), benar adanya.
Kepemilikan dan proses ukur tanah Stadion Mattoanging dilakukan sejak 1986.
Pengesahannya diperkuat Berita Acara Serahterima Nomor 055 tahun 1985 yang juga ditandatangani Gubernur Sulsel Achmad Amiruddin. Sejak itu, YOSS pengelola Stadion Mattoanging yang sah.
Surat ukur tanah tahun 1986
Sertifikat Hak Pakai Pemprov Tahun 1987
Siapakah yang berambisi untuk kepemilikan Stadion Andi Mattalatta? Dan siapakah yang selama ini merawat stadiona?
Jika saja persoalan perawatan dan standarisasi menjadi keluhan, maka substansi kepemilikan bukan disitu.
Tidak menjadi alasan pemprov untuk mengambil alih lahan karena alasan perawatan dan tidak standarnya stadion.
Jika selama ini standion tersebut milik pemprov, sejak tahun 1957 s/d 2019, tidak pernah dianggarkan, tahun 2020 baru masu penganggaran, why?
Jika tanah tersebut milik pemprov, kenapa Prof Achmad Amiruddin (Gubernur Sulsel), menandatangani sura penyerahan, atas nama pemerintah provinsi Sulsel kepada YOSS sebagai pengelola yang sah.
Tahun 1986 lahir surat ukur tanah (berdasar surat penyerahan diatas).