Beritaku.Id, Budaya, Kini dunia maya kembali menyaksikan sebuh gayabaru. Kali ini adalah stenta (skullbreaker challenge). Permainan ini mendapatkan ancaman hukuman penjara bagi pelaku karena resiko mengancam jiwa tersebut, Sabtu (15/2/2020).
Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan 3 orang berbaris lurus.
2 Yang di kiri dan kanan mengarahkan untuk peserta yang ditengah melompat. Dan saat yang tengah melompat maka 2 orang tersebut menjegal kaki kiri dan kanan secara bersamaan.
Terjatuh kebelakang, dengan resiko benturan, tulang belakang, bokong dan kepala yang bisa fatal.
Tren yang digandrungi banyak remaja sekarang ini, telah memakan korban. Dalam sebua rekaman yang beredar di whatsapp, menunjukkan bahwa seorag lelaki yang mengalami korban stenta tersebut, mengalami kejadian fatal.
Diperkirakan telah meninggal dunia, karena pasca diperlakukan, korban tidak bergerak sama sekali, namun pelaku masih tertawa.
Tiba-tiba tawa mereka berhenti seyap, setelah mengetahui bahwa korban tidak sadarkan diri.
Korban lainnya dari negara India, setelah melakukan tren trsebut, siswa ini mengalami nyeri hebat. Pada bagian bokong setelah berbenturan dengan lantai keras.
Resiko Stenta
Tren baru ini, merupakan trens yang sangat berbahaya, sebab hal itu bisa menyebabkan terjadi cedera pada kepala. Akibat benturan kepala bagian belakang.
Permainan ini bukanlah mainan biasa yang tidak beresiko, tapi sebaliknya, memiliki resiko mulai dari gegar otak sampai kematian.
Dari Alodokter, Berikut ini beberapa gejala yang umumnya dirasakan:
- Pingsan/tidak sadarkan diri selama beberapa waktu.
- Terasa seperti berada di tengah kabut.
- Telinga berdenging.
- Mual dan muntah.
- Mata berkunang-kunang dan pusing.
- Sakit kepala.
- Cara bicara yang menjadi kurang jelas.
- Kelelahan.
- Gangguan pada keseimbangan tubuh.
- Linglung, tidak dapat segera menjawab ketika ditanya.
Bagaimana Ancaman Hukuman Stenta?
Menurut Komisaris Besar Polisi Edi Sumardy (Kabid Humas Polda Banten) mengharapkan masyarakat Indonesia tidak melakukan hal tersebut.
Ia mengaku, sagat khawatir akan resiko yang terjadi pada korban stenta ini.
“Tolong anak-anak dijagain ya. Lagi ada tren baru ngerjain orang model gini, di mana ini bahaya banget,“ kata Edy lewat keterangannya kepada Kumparan.Com, Jumat (14/2).
Adapun pasal yang akan menjadi dasar hukuman bagi pelaku adalah “Dugaan Pasal 359 KUHP meninggalnya seseorang atau 360 KUHP akibatkan luka berat,” imbuh Edy.
KPAI Bereaksi dengan Trend Baru Tersebut
“Pastikan mereka untuk berani bilang ‘tidak’ jika diajak untuk melakukan challenge yang seperti ini atau challenge yang berbahaya lainnya,” jelas Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
“Para guru dan para orang tua harus didorong untuk kasih tahu ke anak-anak kita semua supaya mereka lebih berhati-hati di mana pun mereka berada,” ungkapnya.
Korban tren ini adalah Siswa SMA di Florida, setelah melakukan challenge tersebut dan dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami luka dan diperkirakan mengalami patah tulang belakang.