Kades 3 Periode Dalam Proses Pemilihan Yang dilakukan di jeneponto
BERITAKU.ID, JENEPONTO- Semenjak luka kunamakan doa, maka kehilangan tak lagi butuh air mata, Senin, (4/11/1/2019). Kades Tiga Periode ini jarang terjadi!
Kabupaten Jeneponto, baru saja menggelar pemilihan kepala Desa di 32 titik.
Diantara pemilihan tersebut, Desa Banrimanurung Kecamatan Bangkala Barat, menjadi salah satu pusat perhatian, pasalnya daerah tersebut menjadi, salah satu Desa yang calonnya berhasil mencapai perolehan suara 99,54%.
Andi Rustam kr Lolo, menjadi kepala Desa dua periode setelah itu digantikan oleh istrinya Sumarni Rustam kr Layu, yang terpilih menjadi anggota DPRD.
Selanjutnya, PLT pun diangkat dan tak lain adalah suaminya sendiri, yakni Andi Rustam, yang kini berhasil menjadi Kades 3 Periode.
Bagaimana Aturan Kades 3 Periode
Secara aturan, Pemerintahan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Demikian yang disebut dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Desa. Jadi, selain diatur dalam UU Desa, tata cara pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam suatu peraturan daerah.