BERITAKU.ID – Tentang rasa bagian rindu, yang disebut dengan rindu yang tak bertepi, bercengkrama dengan langit senja, masih berjiba menatap asa, masih bermain dengan bait-bait sederhana ini, sungguh, dengan apa lagi menyapa rindu ini. Pembatalan SK Mutasi
Tidak sesuainya SOP dalam melakukan Mutasi atau Non-Job pada lingkup Pemerintahan menyebabkan adanya beberrapa Kota/Kabupaten yang dibatalkan SK mutasinya.
SK Mutasi Era Danny Pomanto Dibatalkan
Salah satunya Kota Makassar yang dibatalkan SK Mutasinya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang mengeluarkan surat rekomendasi agar pejabat sebanyak 1.228 yang dinon-job dibawa kepemimpinan mantan Wali kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dianulir.
Penyebab sehingga SK tersebut dibatalkan, karena tidak adanya izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dirjen Otda sebelum melakukan penonaktifan dan promosi jabatan sebagai syarat memutasi dan promosi jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah itu berakhir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Syahrun setelah menerima surat tersebut.
“Di zerokan semua. Surat rekomendasi itu dikeluarkan Selasa kemarin, ” ujar Asri, Kamis (25/7/2019).
SK Mutasi Era Sanusi di Kabupaten Malang juga Dibatalkan
Di lain tempat, pembatalan SK Mutasi juga terjadi di Kabupaten Malang.
Berbeda dengan pembatalan SK Mutasi di Makassar di era Danny Pomanto, pembatalan SK Mutasi yang diajukan beberapa bulan lalu oleh Plt Bupati Malang, HM Sanusi dikarenakan ada banyak pertimbangan, salah satunya adalah mutasi berdekatan dengan penyelenggaraan pilkades serentak. Pertimbangan lainnya yakni terkait pemanfaatan uang negara sepanjang proses mutasi berlangsung.
Hal itu disampaikan langsung oleh oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.
”Dibatalkan dengan banyak pertimbangan,” kata Hari, Selasa (18/6/2019) bulan lalu.
”Karena belum berakibat pada APBD, belum sampai pada perubahan tunjangan kepada yang bersangkutan (ASN yang dilantik),” jelas Hari.
Hari Sasongko menyampaikan ada beberapa persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi oleh Sanusi dalam memutasi pejabatnya.
”Pemkab alpa dalam membuat keputusan. Yang artinya dalam membuat prosedur harusnya menunggu persetujuan (Kemendagri),” tutup Hari. (*)
Editor: Dicky Minion