BERITAKU.ID, MAKASSAR – Harapan terkubur oleh waktu yang tak lama, kebenaran merampas cita dan kebahagiaan, tahta dan harta hanya daki sejarah dalam menapaki karir duniawi, Kamis, (25/7/2019).
Sesuai keputusan yang di keluarkan oleh Dirjen OTDA beberapa waktu lalu mengenai anulir SK mutasi ASN Kota makassar di masa pemeritahan Moh. Ramdhan Pamanto bak bola panas yang menggelinding ditengah hamparan salju.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan surat rekomendasi agar pejabat sebanyak 1.228 yang di-non job mantan Wali kota Makassar Danny Pomanto dianulir.
Adapun penyebab sehingga SK Danny Pomanto dianulir, karena tidak adanya izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dirjen Otda sebelum melakukan penonaktifan dan promosi jabatan sebagai syarat memutasi dan promosi jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah itu berakhir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Syahrun setelah menerima surat tersebut.
“Di zerokan semua. Surat rekomendasi itu dikeluarkan Selasa kemarin, ” ujar Asri.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani menegaskan pejabat yang dinonjobkan harus dikembalikan ke posisi semula.
“Semua harus kembali. Kita diatur oleh negara, bukan kita yang mau mengatur,” imbuhnya.
Lain hal yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb terkait pengembalian pejabat tersebut, Ia menegaskan tidak pilih kasih.
“Gak apa-apa, itu biasa. Kalau itu tebang pilih baru kita persoalkan karena kita tidak tebang pilih maka kita samakan standar semua,” ujarnya, Rabu, (24/7/2019) kemarin.
“Pasti yang akan mempersoalkan itu kalau ada ketidakadilan. Kalau semua sama saya rasa tidak apa-apa karena itu adalah perintah,” tambahnya.
Terkait hal itu ditengarai pihak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Pj walikota akan menggelar pelantikan dengan beredarnya undangan menghadiri pelantikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2019 yang bertempat di Tribun Karebosi.
Undangan tersebut menggunakan Kop Pemerintah Kota Makassar dan ditandatangani langsung Sekretaris Kota Makassar Ir. M. Ansar, M.Si.(*)