Penulis : Daeng Senja, Source : Kompasiana.Com
BERITAKU.ID – Cinta tidak hanya membuat kemarau menjadi subur, tapi juga kadang berbalik membuat ruang hijau menjadi mengering.
Utamakan agama pada semua urusan cinta akan diperhadapkan pada kesiapan untuk mempertaruhkan demi eksistensi cinta dalam diri, dengan budaya Uang panao’
Budaya merupakan suatu pola hidup yang dimiliki oleh masyarakat. Pada hakikatnya budaya memiliki nilai-nilai yang senantiasa diwariskan secara turun temurun seiring dengan proses perkembangan zaman.
Pelaksanaan nilai-nilai budaya adalah bukti bahwa ia memiliki eksistensi dalam kehidupan bermasyarakat, juga merupakan identitas dan harga diri yang dimiliki oleh sebuah daerah.
Utamakan Agama atau Siapa Tertinggi?
Sulawesi Selatan, khusunya bagi masyarakat suku Bugis-Makassar yang hingga saat ini masih menjunjung tinggi budaya yang diwariskan oleh leluhur.
Dalam kompleksitas budaya pernikahan, pada masyarakat Bugis-Makassar, merupakan nilai-nilai yang tak lepas, untuk dipertimbangkan dalam pernikahan.
seperti status sosial, ekonomi, dan nilai-nilai budaya dari masing-masing keluarga pria dan wanita. Suatu hal yang menjadi ciri khas dalam pernikahan masyarakat setempat adalah uang panai’ atau Utamakan Agama
Dari sebuah referensi yang saya baca, salah satu alasan mengapa uang panai’ sangat tinggi itu berawal dari zaman penjajahan.
Dimana Belanda menikahi seorang perempuan Bugis-Makassar yang berasal dari keturunan bangsawan, kemudian setelah itu ia meninggalkan istrinya dan menikah dengan perempuan lain.
Atas dasar itulah para bangsawan geram dengan perilaku Belanda, mereka menganggap bahwa anak perempuan mereka tidak dihargai sama sekali.
Hal ini terus melekat dibenak para orang tua yang memiliki anak perempuan yang hendak ingin menikah, apakah semua yang melamar adalah Belanda?
Sebagian masyarakat menganggap bahwa uang panai’ sangatlah memberatkan, mengingat besarnya nilai yang harus dibayarkan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai sebuah penghargaan dan bentuk penghormatan terhadap norma dan strata sosial.
Namun bagi pria dari suku Bugis-Makassar, yang hendak memenuhi jumlah uang panai’ dipandang sebagai budaya siri’.
Bagi wanita, seorang pria yang berjuang untuk memenuhi besaran uang panai’ adalah simbol ketulusan dan kesungguhan untuk meminangnya, eksistensi cinta dan Utamakan Agama menjadi taruhan.
Ada fenomena yang biasa terjadi ketika seorang calon mempelai pria tidak mampu memnuhi besaran uang panai’ atau salah satu keluarga tidak menyetujui hubungan percintaan mereka, yakni silariang (kawin lari).
Pengambilan keputusan uang panai’ sangat dipengaruhi oleh keluarga mempelai wanita ketika mempelai pria hendak melamar. Saat itulah tawar menawar terjadi antara kedua keluarga calon mempelai.
Uang puluhan juta bahkan ratusan juga sudah menjadi nominal yang lumrah, apalagi ketika calon mempelai wanita berasal dari keturunan darah biru (karaeng, puang, opu, dll) dan telah lulus dari pendidikan perguruan tinggi.
Semakin tinggi nilai uang panai’ maka semaking tinggi pula citra diri keluarga mempelai dimata masyarakat.
Itu fakta yang terjadi saat ini. Jika jumlah uang panai’yang diminta mampu dipenuhi oleh calon mempelai pria, hal tersebut akan menjadi prestise (kehormatan) bagi pihak keluarga perempuan.
Kehormatan yang dimaksudkan disini adalah rasa penghargaan yang diberikan, oleh pihak calon mempelai pria kepada wanita, yang ingin dinikahinya dengan memberikan pesta yang megah untuk pernikahannya melalui uang panai’ tersebut.
Dari penjabaran diatas, dapat saya katakan bahwa uang panai’ dalam budaya Bugis-Makassar sepenuhnya tidak memberi dampak negatif.
Jika melihat dari sisi positifnya besaran nilai uang panai’yang di bebankan kepada calon mempelai pria, secara tidak langsung akan menjadi motivasi untuk terus berjuang mendapatkan cintanya dan ujian agar tetap menjungjung tinggi budaya siri’ dalam keluarga.
Namun jika kita tinjau dari syariat islam, salah satu rukun pernikahan dalam mazhab Malikiyyah adalah mahar (dalam mazhab lain hanya syarat).
Mahar biasa kita sebut sebagai maskawin, yaitu pemberian wajib bagi calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebagai perwujudan ketulusan hati.
Dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman, Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) dengan penuh kelahapan lagi baik akibatnya.
Mahar dalam islam sudah diatur dengan sangat baik, bahkan pernikahan yang baik adalah pernikahan yang mudah maharnya.
Keberkahan ada pada kemudahan dan kelapangan dada, Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad).
Dalam kisah lain, Ali bin Abi Thalib ketika meminang Fatimah (putri Nabi), beliau hanya memberikan sepasang baju besi sebagai maharnya.
Lain lagi dengan kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keIslaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,“Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah.
Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jika kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288).
Jadi, mahar tidak pula harus berwujud kebendaan seperti hafalan Qur’an ataupun mengajarkan bacaan al-Qur’an kepada calon mempelai wanita. Akan menjadi mahar yang jauh tak ternilai harganya.
Uang panai’ atau Utamakan Agama apakah menjadi sebuah perbadingan?
Editor : Walid