Unjukrasa Jelang Kesimpulan Hak Angket, Berikut Kronologinya

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Dari hati jadi aksi, dari hati turun ke kaki. Cita-cita jangan hanya disimpan di dalam pikiran, tapi harus diwujudkan dan diperjuangkan, Jum’at, (23/8/2019)

Unjukrasa jelang pembacaan kesimpulan pansus Hak Angket di depan DPRD Sulsel, Makassar, diwarnai ketegangan

Ketegangan melibatkan antara massa pendukung Gubernur Nurdin Abdullah dengan aspirasi penolakan hak angket dan massa yang mendukung hak angket atau kontra Nurdin Abdullah.

Ratusan personil gabunganKepolisian disiagakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.

Personil Kepolisian dari berbagai satuan diturunkan untuk mengawal rapat paripurna hak angket DPRD Sulsel setelah melalui rapat pimpinan.

Rapat diagendakan dengan pembacaan kesimpulan dari panitia angket atas dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman.

Dari pantauan Tribun personil yang diturunkan dari berbagai satuan. Mulai Sabhara Polrestabes Makassar, Polda Sulsel hingga Brimob.

Sebagian personil yang diturunkan nampak dilengkapi dengan persenjataan lengkap dan tamen dan sejumlah mobil anti huru hara dan pengurai massa juga disiagakan di halaman gedung DPRD.

Sekedar diketahui pansus hak angket sebelumnya memutuskan delapan poin rekomendasi.

Penyelidikan pelanggaran Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman menurut Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid sesuai hasil kesimpulan panitia angket bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang.

Pertama undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, undang undamg nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, termasuk dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.