Jika Benar Pilkada 2020 Di tunda Menjadi Pilkada 2021, Maka Untungnya Adalah sebagai berikut. Beberapa daerah yang siapa harus sabar menunggu
Beritaku.Id, Politik – Tidak ada yang menduga, bahwa Pilkada 2020 seketika akan ditunda. Karena Qif-19 atau Covid-19 dan atau Corona Virus menjadi Pilkada 2021.
Jika seandainya usulan penundaan atas usulan KPU RI, Bawaslu RI, Mendagri dan Komisi II DPR RI tersebut diterima. Bagaimana keuntungan dan kerugiannya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, untuk memilih Gubernur/Walikota/Bupati sesuai agenda KPU dilaksanakan pada bulan September 2020.
Namun besar kemungkinan pemilihan tersebut akan bergeser sampai 1 tahun kemudian.
Untungnya Jika Pilkada 2021
Tidak ada kebijakan yang tidak memiliki petikan keuntungan dan imbas kerugian, semua pasti berimbas.
Begitupun penundaan Penundaan Pilkada, akan menyebabkan berbagai dampak. Tetapi pengambil kebijakan nasional akan mengmabil langkah dengan mengedepankan sisi kemanusiaan yang lebih diutamakan.
Keuntungan Tunda Pilkada 2020 :
Berikut 5 keuntungan jika benar Pilkada 2020 ditunda menjadi pilkada 2021
Mengurangi potensi Penularan Covid-19
Keuntungan pertama dari tunda pilkada tersebut adalah, Qif-19 atau Covid-19/Corona Virus, menyerang segala arah. Awam hingga profesional, rakyat jelata hingga menteri, rakyat biasa hingga idola, hidup melarat hingga yang kaya.
Dengan penularan akibat bersentuhan langsung dengan virus, menyebabkan berbagai upaya untuk mengendalikan persebaran dengan mengurangi atau menghentikan kontak sosial.
Seluruh pertemuan, rapat hingga pesta, olahraga antar kampung hingga pertandingan dalam stadion dihentikan seketika.
Indonesia memakai pola Social Distance, dan menghindari kerumunan massa, termasuk kegiatan politik, kampanye hingga proses pemungutan suara.
Adalah salah satu upaya untuk mengurangi persebaran Virus bagai monster tersebut, adalah langkah yang tepat.
Penundaan hingga Pilkada 2021, merupakan kebijakan yang berupaya untuk mengurangi persebaran adalah langkah yang dianggap sesuatu yang akurat.
Ruang Kepada Pemda untuk Realokasi Anggaran
Pemerintah pusat hingga daerah, telah membentuk gugus kendali Qif-19. Entah dengan membentuk wadah baru ataupun memanfaatkan lembaga atau relawan yang ada untuk memberikan tugas khusus pengendalian virus tersebut.
Ini merupakan keuntungan kedua tunda pilkada 2020,
Dengan adanya pertambahan organisasi khusus Corona Virus, maka membutuhkan anggaran belanja kebutuhan untuk operasional kegiatan.
Tidak ada satupun daerah hingga pusat yang memiliki anggaran atau alokasi khusus penangangan Corona Virus tersebut.
Dengan Pilkada 2020 yang ditunda hingga Pilkada 2021. Maka rekomendasi hasil rapat bersama penundaan tersebut sekaligus merekomendasikan untuk anggaran Pilkada. Di setiap daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Corona Virus.
270 Daerah (Daftar klik) akan aman dalam hal anggaran jika usulan ini diterima, adapun besaran anggaran pilkada dibeberapa daerah beragam.
Namun jika anggaran tersebut di“alih fungsi”kan ke penganggaran Corona Virus, maka terhitung cukup.
Peluang Bertambahnya Kandidat Pada Pilkada 2021
Dengan penundaan waktu, 3 bulan hingga setahun (pilkada 2021), atau rencana pelaksanaan Pilkada. Dari upaya menggeser ke Bulan Desember 2020 hingga September 2021.
Maka rencana Pilkada 2021 tersebut secara tidak langsung memberikan peluang. Lahirnya kandidat baru untuk ikut bertarung dan menjadi kuda hitam dalam pertarungan disetiap daerah.
Perang yang sementara berlangsung saat ini adalah “perang melawan Qif-19”, sementara setiap perang akan menghasilkan pahlawan dari hasil peperangan tersebut.
Artinya lagi, dengan berubahnya arah “perang Pilkada” menjadi “perang Corona”. Bukan tidak mungkin hal tersebut menciptakan pahlawan baru dalam suatu daerah.
Ini menciptakan peluang kandidat baru pada Pilkada 2021.
Ataukah pula, dengan penundaan Pemilihan Kepala Daerah Tersebut, sekaligus memberikan peluang “menunggu” kandidat yang datang terlambat dalam beberapa bulan terakhir ini.
Menambah Kekuatan “Politik Gubernur”
Gubernur yang tidak memasuki fase pergantian pada tahun 2020, atau menjabat 2-3 tahun sebelumnya.
Penundaan pilkada hingga Pilkada 2021 tersebut memberikan amunisi “kekuatan baru” bagi Gubernur. Untuk “jika subjektif” secara politis menempatkan pejabat sementara didaerah tertentu.
Sebab dalam beberapa daerah, gubernur yang menjabat tidak mendapatkan dukungan signifikan dari daerah tertentu.
Tentunya untuk daerah yang akan melakukan pergantian pada tahun 2020 atau Pilkada 2021. Menjadi ruang “penguatan” posisi politis gubernur didaerah tersebut.
Sebab kewenangan gubernur untuk memberikan 3 usulan nama sebagai pejabat sementara pada daerah yang berakhir masa periodisasi jabatan kepala daerah (Walikota/Bupati) pada tahun 2021.
Menjadi rahasia umum, bahwa incumbent bisa hilang kekuatan setelah naiknya pejabat non definitif, sementara gubernur memiliki “power” untuk mengatur arah pejabat pelaksana, termasuk merapihkan para ASN dalam lingkup pemerintah daerah.
Yang selama ini dijadikan komoditas politik tertentu oleh incumbent.
Demikian pembahasan Untungnya atau keuntungan jika Pilkada Tahun 2021.