BERITAKU.ID, GOWA – Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Gowa dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Gowa Terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa, Rabu (24/4/2019).
Wabup Gowa, Abd. Rauf Malaganni mengatakan LKPJ Bupati Gowa 2018 telah diserahkan pada 26 Maret 2018 lalu. Hal ini merupakan amanat Undang-undang RI bahwa sepatutnya kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada DPRD sebagai ukuran untuk mengetahui realisasi keberhasilan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
“LKPJ ini wajib disampaikan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Abd. Rauf.
Ia juga mengatakan LKPJ Bupati Gowa disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dan merupakan pertanggungjawaban bupati untuk tahun ketiga pada periode rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa 2016-2021. (*)
Editor: Dicky Minion