1.228 ASN Akan Kembali Ke Jabatan Lama, Berikut Penjelasan Dirjen Otda

1.228 ASN Makassar akan Kembali ke Jabatan Lama, Berikut Penjelasan Dirjen Otda

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Kucerca tinta rindu ini di senja putih, kertas-kertas putih berlumuran rinduku, senja-senja putih terhanyut rindu akan Maret, pelita-pelita Maret membius segala ruang hati. Penjelasan Dirjen Otda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan surat rekomendasi agar pejabat sebanyak 1.228 yang di-non job mantan Wali kota Makassar Danny Pomanto dianulir.

Adapun penyebab sehingga SK Danny Pomanto dianulir, karena tidak adanya izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dirjen Otda sebelum melakukan penonaktifan dan promosi jabatan sebagai syarat memutasi dan promosi jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah itu berakhir.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Syahrun setelah menerima surat tersebut.

“Di zerokan semua. Surat rekomendasi itu dikeluarkan Selasa kemarin, ” ujar Asri Penjelasan Dirjen Otda, Kamis (25/7/2019).

Sehingga SK Danny Pomanto dianulir, pejabat yang di non aktifkan dan dipromosikan ke jabatan baru harus kembali ke posisi semula.

Tetapi yang dianulir itu sebanyak 1.073 pejabat yang dikembalikan ke posisi semula.

“Jadi ada juga dilantik sama Wakil Walikota. Nah yang 155 inilah yang dilantik Wawali dan punya izin untuk promosi jabatan. Berbeda dengan Pak Danny yang tidak memiliki izin,” ungkap Asri.

Selebihnya 155 pejabat yang dilantik Waakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal itu tidak dianulir, karena memiliki izin KASN dan Dirjen Otda.

“Yang dilantik Wawali Makassar sah, karena ada izin,” jelasnya.

Terkait pengembalian pejabat tersebut, Asri mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Makassar untuk mengembalikan pejabat yang dinonjob oleh mantan Wali kota Makassar Danny Pomanto.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani menegaskan pejabat yang dinonjobkan harus dikembalikan ke posisi semula.

“Semua harus kembali. Kita diatur oleh negara, bukan kita yang mau mengatur,” imbuhnya.

Lain hal yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb terkait pengembalian pejabat tersebut, Ia menegaskan tidak pilih kasih.

“Gak apa-apa, itu biasa. Kalau itu tebang pilih baru kita persoalkan karena kita tidak tebang pilih maka kita samakan standar semua,” ujarnya, Rabu, (24/7/2019) kemarin.

“Pasti yang akan mempersoalkan itu kalau ada ketidakadilan. Kalau semua sama saya rasa tidak apa-apa karena itu adalah perintah,” tambahnya. (*)

Editor: Dicky Minion