Ayah Rhopaks Anaknya
Pelaku Rhopaks M 51 Tahun Terhadap 2 Puterinya (Foto: Istimewa)

Ayah 2 Istri, Rhopaks 2 Putrinya, Didepan Cucu

Diposting pada

Beritaku.Id, Kriminal – Seorang Ayah yang harusnya menjadi lelaki pelindung bagi keluarga, 2 istri dan anaknya, namun kejadian ini berbeda, justru ayah yang Rhopaks (memperkosa:Istilah halus), Jumat (24/1/2020).

Peristiwa ayah perkosa anak kandung itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2018. Namun, baru Januari 2020 ini terungkap.

Pelaku M pertama kali memaksa putrinya yang berusia 15 tahun, Sakura (nama samaran). Tahun 2017

Tahun 2017-2018, M yang berumur tersebut beberapa kali skeke (begitu-begitu) dengan Sakura.

Ketagihan melakukannya, tahun 2019, M kembali berusaha memperkosa Sakura, namun putri bungsu tersebut melawan kemudian melarikan diri.

Suisen Jadi Sasaran Rhopaks Ayah 2 Istri

Hormon testosteron sang kakek tetap meninggi, gagal melakukan dengan Sakura, kini mengincar kakaknya yakni Suisen (nama samaran) yang berumur 23 tahun.

Suisen adalah anak sulung pelaku, yang berstatus pisah ranjang dengan suami, kesempataan ini dimanfaatkan oleh pelaku.

Kejadian yang tidak mengenakkan bagi Suisenpun terjadi, terpaksa melayani syahwat ayahnya yang semakin menggila.

Ayah tersebut bernama M umur 51 tahun, bukan hanya 4 kali (laporan awal) merhopaks 2 putrinya, tetapi 8 kali.

Masing-masing 4 kali dia lakukan kepada kedua anaknya.

Keterangan Pihak Kepolisian Mengenai Kasus Ayah Bejat Ini

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, awalnya pelaku M (51), warga Kecamatan Durenan hanya mengaku empat kali memperkosa dua putrinya, dikutip dari Detik.News

Namun setelah dikorek lebih dalam, tersangka mengaku telah memperkosa dua korban hingga 8 kali.

“Delapan kali itu masing-masing kepada anak sulung empat kali dan anak bungsu juga empat kali,” kata Calvijn.

Selain itu, pelaku M juga berusaha mengulangi pemerkosaan itu sebanyak enam kali. Tiga kali ke anak sulung dan tiga kali ke anak bungsu.

Kemudian pelaku mengaku melakukan pemerkosaan di depan cucunya yang masih balita.

Fakta baru itu merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Saat itu pelaku memaksa anak sulungnya untuk melayani nafsu birahinya. Padahal di samping anaknya terdapat cucunya yang tengah tertidur.

“Cucu pelaku ini kemudian bangun dan ketika melihat aksi itu langsung menangis. Sedangkan pelaku yang kaget bergegas meninggalkan korban,” imbuhnya.

Alibi Ayah 2 Istri Melakukan

M punya alibi tidak merasa canggung saat menyalurkan nafsu birahi kepada putri kandungnya.

M membayangkan putri yang diperkosa sebagai istrinya.

“Pelaku ini membayangkan seolah-olah yang digauli adalah istri keduanya,” Sambung Calvijn.

Sebelumnya, kepada petugas M juga mengaku tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya setelah berpisah dengan istri keduanya.

Kebetulan, pada 2018, putri sulungnya juga sedang pisah ranjang dengan suaminya.

“Kebetulan memang pelaku ini sudah pisah ranjang dengan istrinya yang kedua. Sedangkan anak sulungnya juga pisah ranjang dengan suaminya,” lanjut Calvijn.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Pelaku saat ini mendekam di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,” pungkas AKBP Jean.