BERITAKU.ID, PAREPARE – Tersangka Kasus Obat. Hukum tidak tebang pilih terhadap pelaku, menjadi sekat pemisah demi memperjuangkan kebenaran, Kamis (15/8/2019)
Setelah menyerahkan diri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dua orang tersangka kasus dugaan pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Parepare akhirnya dijebloskan ke rutan Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa kepada pijarnews.com menceritakan kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya telah menyerahkan diri di kantor Kejati Sulsel, kemarin sekitar pukul 13.00.
“Selanjutnya aspidsus Kejati Sulsel meminta kepada tim penyidik Kejari Parepare untuk segera menjemput tersangka,” jelasnya.
Setelah penyidik menjelaskan hak dan kewajiban, tersangka selanjutnya dibawa ke Parepare sekitar pukul 19.00 dan tiba di kantor Kejari Parepare sekitar pukul 00.45.
“Setelah dibuatkan administrasi penahanan, selanjutnya pada pukul 01.50 penyidik mengantar tersangka ke rutan kota Parepare,” papar Darmawangsa.
Tersangka, dr Muhammad Yamin (mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau) dan Taufiqurahman (mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Parepare) sebelumnya sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Buron tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan obat alat dan habis paka pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Andi Makkasau kota Parepare yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi Makassar.
“Kami secepatnya akan melakukan Pelimpahan ke pengadilan Tipikor Makassar,” jelasnya.