Era Transisi Keperawatan
Keperawatan (Foto: ukwms.ac.id)

Era Transisi Keperawatan, 6 Tahun Konsil Hanya Angan, PPNI Dimana?

Diposting pada

Seluruh Perawat Tanah Air Berada Pada Era Transisi Keperawatan, Konsil berhasil diciptakan dalam konsep dan butuh konsideran

Beritaku.Opini – Kita masih ada pada Era Transisi, Bukti kongkrit dari ketidakberpihakan pemerintah dengan totalitas adalah UU Keperawatan. Yang merupakan roh daripada pekerja profesi bukan pembantu tersebut, melewati jalan yang panjang dan tekanan politik yang tidak ringan.

Baca Juga: Eksploitasi Di RSUD Ogan Ilir, Pecat Bupati Dan Direktur, Bukan Nakes

Namun sekaligus juga menjadi bahan koreksi secara internal, bahwa DPP PPNI sebagai tempat berhimpun para pakar profesi. Telah berhasil menciptakan kebijakan mandul.

UU No 38 Tahun 2014 Tanpa Konsil

Era Transisi Keperawatan Saat ini Tahun 2020, Konsil belum Ketuk Palu

Bahwa perjuangan yang dimulai pada tahun 1970-an sampai tahun 2014, memakan waktu 44 tahun, bukanlah waktu perjuangan yang singkat.

Lahirnya UU No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan adalah hasil dari perjuangan profesi selama puluhan tahun. Kita harus mengapresiasi keberhasilan tersebut, sebegai pondasi dasar.

Mereka telah menunjukkan eksistensi diri dalam berjuang secara total demi profesi mereka, membawa kita pada era transisi.

Baca juga : Eksploitasi Tenaga Keperawatan Adalah Dosa Kemanusiaan

Setelah UU profesi diketuk palu, maka langkah penting sleanjutnya adalah Konsil Keperawatan. Harus berdiri sendiri, mengacu pada UU yang telah ada.

Disamping itu, sumber daya yang dimiliki oleh PPNI, sangat cukup dan mumpuni untuk itu. Mengingat profesi tersebut, telah memiliki banyak pakar (professor) dalam bidang keperawatan.

Namun, dalam kondisi internal itu sendiri, terdapat beberapa hal mendasar yang menjadi kekuatan sekaligus kelemahan.

Selama 6 tahun pasca ditetapkan, hingga saat ini konsil belum dibentuk, menunjukkan bahwa keperawatan. Dengan jumlah anggota profesi terbesar dinusantara, hanyalah boneka sistem tanpa kekuatan untuk merubah sebuah kebijakan.

PPNI telah mengalami kemandulan luar biasa, dengan terhambatnya proses jatuh palu Konsil Keperawatan.

Membangun Kekuatan Di Era Transisi Keperawatan

Disebut era transisi, sebab pasca pondasi (UU) telah diketuk palu, sewajarnya sudah masuk pada pembangunan roh sistem dalam.

Pondasi saja tidak cukup, sebab perlu dibuat susunan bangunan yang rapih setelahnya. Dan hal itu yang dimaksud adalah konsil dan seperangkat aturan-aturan penting lainnya.

Dalam satu sisi, mereka telah memiliki pijakan, namun pada sisi lain mereka tidak memiliki pegangang.

Ini adalah kondisi Era Transisi ini membutuhkan sebuah langkah konkrit, dari DPP PPNI.

Baca juga : Bisnis Keperawatan, Sejak Tahun 2000 Yang Kini Mulai Memudar

Dalam Era Transisi seperti sekarang ini, membangun kekuatan profesi. Tidak hanya bertumpu pada  dua komponen yakni : Pelayanan keperawatan dan Pendidikan profesi.

Namun harus mencakup organisasi profesi (PPNI : Persatuan Perawat Nasional Indonesia).

Sebagai bagian ketiga yang tidak kalah pentingnya, bahkan menjadi mesin penggerak wibawa organisasi.

Ketiga komponen ini (Pendidikan, Pelayanan dan Organisasi) membutuhkan sinergitas satu sama lain.

Sebab jika keperawatan hanya dibangun dengan pondasi pendidikan dan aplikasi dipelayanan dengan mengabaikan kekuatan organisasi profesi. Maka profesi akan lemah dalam membentuk wibawa profesi.

Kekuatan sosial keperawatan

Berbicara tentang dunia keperawatan adalah bicara tentang akumulasi kebijakan, saling ketergantungan, kreasi dan hubungan. Berbicara tentang hubungan yang lalu dengan yang sekarang, sekarang dengan yang akan datang, hubungan antara perasaan dengan kata-kata, kata dengan artinya dan hubungan antara tujuan dan praktiknya. Ini adalah risiko yang melekat pada banyak profesi yang mencurahkan pelayanan untuk masyarakat (Basford & Slevin, 2006)

Pernyataan Lynn Basford tersebut memberikan sentuhan di Era Transisi bidang Keperawatan, bermakna bahwa tugas bisa dijalankan jika terdapat kebijakan.

Dan eksekusi atau pelaksanaannya adalah kewenangan untuk membangun dan mengembangkan secara otonomi profesi, dan selanjutnya terjadi kebergantungan antara satu profesi dengan profesi lain.

Era Transisi, Mahasiswa Keperawatan Apa Kabar?

Mahasiswa keperawatan yang ada sekarang adalah hebat berdebat dimedia sosial.

Mahasiswa berseragam putih-putih yang ada diseluruh nusantara, Aceh hingga Papua, pun mengalami sebuah kemunduran hebat, mungkin juga imbas dari generasi milenial yang cendrung abai pada lingkungan.

Di era Transisi saat ini, tidak terdengar lagi gegap gempita perjuangan, dengan langkah kaki berderap diaspal.

Padahal jumlah kampus keperawatan diseluruh nusantara sangat banyak, sebab kampus ini trend sejak tahun 2000.

Pergerakan, mengalami masa puncak pada tahun 2012 hingga 2014, dengan pergerakan aktifis saat itu.

Serta para perawat yang merupakan alumni mencapai jumlah yang besar, dimaklumi sebab mereka sibuk mencari kerja pada lapangan kerja yang semakin menyempit.

Dalam hal kuantitas, jika organisasi profesi mampu mengorganisir dengan baik, jumlah mereka, maka akan memberikan efek suhu sosial politik yang berbeda.

PPNI Dan Politik Legislatif

Slogan bersatu dan berjuang, yang harusnya di buktikan untuk mendudukan wakil profesi, megalami sebuah kegagalan luar biasa pada pemilu tahun 2019.

Hampir semua, usungan PPNI untuk menjadi perwakilan di kursi dewan, mengalami jalan buntu.

Benar, PPNI tidak boleh masuk dalam tatanan politik praktis sebab itu melanggar etika profesi.

Namun pula tidak berarti para perawat buta dalam hal pengambilan kebijakan.

Bahasa ini jelas bernuansa politik, namun harus disadari bahwa perawat hari ini menjadi “korban” dinamika politik yang tidak berpihak kepada mereka.

Disebut korban dinamika politik karena, perawat hanya “dimanfaatkan” saat proses pemilihan caleg.

Tapi setelah berhasil mendudukan, maka aspirasi perawat hanya berhenti diujung lidah legislator.

Rupanya konspirasi diatas berusaha diramu oleh PPNi pada pemilu sebelumnya.

Profesi Jangan Alergi Politik

Kegagalan adalah pembelajaran yang berharga untuk bangkit dan menang. Harus tetap bersemangat untuk melakukan pengawalan perjuangan.

Jika perawat menyatakan bahwa perawat tidak boleh masuk dalam ruang politik, maka jelas mereka tidak mengakui perjuangan Florence Nightingale.

Pada masanya hingga kini Berjaya, disebut Lady’s with the lamp”, mampu mengubah rumah sakit dalam menyusun dan menerapkan kebijakan kesehatan masyarakat, karena mampu memainkan irama politik yang diperankannya pada masa ini.

Florence Nightingale, Clara Barton, Lilian Wald, Lavinis Dock, Margareth Sanger, dan Mery Berckinridge merupakan beberapa pemimpin yang telah memberikan kontribusi nyata.

Baik dalam sejarah keperawatan maupun sejarah wanita. Para wanita ini secara politis merupakan perintis yang cerdik.

Kemampuan mereka dalam memengaruhi pihak lain dan membawa perubahan tetap menjadi panutan para perawat aktivis politik hingga kini (Kozier, ERB, Berman, & J.Snyder, 2010)

Era transisi ini, akan mengarahkan para perawat pada suatu perenungan nasib.

Akan membawa para perawat pada solidaritas keprofesian yang tidak mengkotakkan diri pada disiplin-disiplin ilmu khusus atau ruang-ruang tersekat dan membawa perpecahan antara satu dengan yang lain.

Kekuatan hukum yang ada sebagai pondasi dan pijakan bagi seluruh perawat, sebagai regulasi pemersatu anggota profesi.

Bahwa siapapun yang berprofesi perawat diseluruh tanah air adalah memiliki hak yang sama di mata hukum, punya hak untuk memperbaiki diri dan nasib, punya hak untuk menunjukkan eksistenasi diri dalam implementasi dedikasi dan loyalitas mutlak kepada Negara.

Perdebatan besaran uang jasa

24 jam dalam sehari, perawat ada dan bersama dengan klien, dituntut memberikan pelayanan prima, dan pasien, keluarga pasien serta masyarakat tidak pernah mau mengetahui, kondisi secara pribadi para perawat tersebut di ruang-ruang pelayanan.

Tunjangan jasa pelayanan keperawatan tidak dianggarkan oleh instansi pelayanan kesehatan, maka terjadilah konflik “pembagian uang jasa” pelayanan medik.

Dalam penyebutan pelayanan medik hal itu tergambar untuk pelayanan yang bersifat medis.

Sehingga untuk meminimalisasi konflik pembagian uang jasa ini sewajarnya dibuatkan porsi uang jasa pelayanan dengan mengakumulasi tindakan-tindakan.

Disparitas, Era Transisi Keperawatan

Kecemburuan sosial ini merupakan rahasia umum, bahwa kontroversi antara profesi dan profesi lain banyak berada diarea ini, dengan berbagai argumentasi.

Kebijakan yang korektif untuk hal ini sangat diperlukan secara konvensi, untuk menghindari kerugian masyarakat.

Akibat aksi-aksi ketidak puasan dengan penyebab utama “pembagian jasa” yang dipandang tidak adil oleh kalangan tertentu.

Jika seandainya hak-hak perawat jelas berdasarkan tindakan yang dilaksanakan.

Maka perawat akan berlomba memberikan pelayanan terbaik sesuai standar profesi diinstansi-instansi pelayanan kesehatan.

Sebab jasa dibayarkan bersadarkan volume tindakan yang dilaksanakan.

Pada sisi lain, wibawa seorang perawat harus dibangun pada persamaan hak dengan profesi lain.

Perawat harus bangga dengan profesinya secara independen.

Perawat harus percaya diri dengan profesinya tidak hanya secara lisan, tetapi dengan prilaku diruang-ruang kerja.

Perawat tidak boleh merasa dibawah profesi tertentu, perawat tidak boleh merasa lebih rendah dari profesi lain.

Sebab secara strata perawat sama dengan profesi lain, yang membedakan adalah kajian dan batasan-batasan keilmuan.

Landasan filosofi pada pondasi keilmuan keperawatan adalah sangat jelas pada batasan-batasan aplikasinya.

Sehingga menjadi pengharapan tidak ada perawat yang tersesat dengan ilmunya diruang pelayanan, perawat bukan pembantu atau pendamping profesi lain.

Tetapi perawat adalah profesi dengan landasan hukum yang jelas dan bisa mengatur diri secara independen sesuai dengan kaidah-kaidah profesi.

Kita menunggu Konsil tersebut lahir, dan PPNI menjadi wadah tunggal harapan profesi. Sebab tanpa Konsil maka indpendensi akan dipertanyakan.

Revisi terhadap Artikel: “Era Transisi Keperawatan” ditulis Dalam rangka Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2016

Abdul Haris Awie (Ketua Yayasan GEMA NUSA Foundation)