Gadis 15 Tahun di Glacang
Konfrensi Pers Polres Metro Bekasi Mengenai Kasus Gadis Di Glacang Teman Akrab Ayah Korban

Gadis 15 Tahun DiGlacang Teman Akrab Ayahnya

Diposting pada

Beritaku.Id, Kriminal – Remaja belia atau gadis 15 tahun yang masih duduk di Bangku SMA dengan N. Menjadi korban glacang (pencabulan), Jumat (21/2/2020).

Lelaki tersebut bernama Ade, yang tidak lain adalah teman akrab ayah korban.

Ade Harry Irawan awalnya hanya berteman dengan ayah gadis belia berusia 15 tahun tersebut, dan kerapkali datang kerumah tersebut.

Kedua orangtua korban tidak merasa curiga dengan tingkah laku Ade. Namun ternyata Ade memanfaatkan keadaan tersebut dengan pacaran anak inisial N tersebut.

Iming-Iming Emas, Pelaku Glacang Gadis 15 Tahun

Pelaku telah mempersiapkan segala cara untuk bisa menikmati tubuh gadis, yang tidak lain anak dari teman akrabnya tersebut.

Dengan bekal kalung dan cincin palsu, bernilai puluhan ribu rupiah, pelaku membawa benda tersebut dan diperlihatkan kepada korban.

Rupanya korban termakan jebakan dan rayuan pelaku, sehingga korban terpedaya, dan rela untuk diglacang oleh pelaku dengan bejat.

“Pelaku ini membujuk rayu korban dengan memberikan kalung dan cincin palsu serta uang sebesar Rp 50.000 agar mau menuruti kemauannya.” Ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijonarko saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/2/2020).

Segala macam jebakan dan persiapkan dilakukan secara matang oleh pelaku, termasuk menyimpan fila film-film dewasa dalam telpon seluler pelaku.

Saat tiba dirumah tersebut pada dini hari atau pukul 02.00, pelaku yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban. Memperlihatkan kepada korban berupa film-film dewasa tersebut.

Pada waktu tersebut, kedua orangtua N tertidur dengan lelap, kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku dengan melakukan skeke (begitu-begitu) dengan korban.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku melakukan sebanyak 5 kali dengan gadis yang masih berusia 15 tahun tersebut.

“Dia selalu datang saat keberadaan rumah sudah sepi dan orangtuanya sudah tidur. Dia datang pukul 02.08 WIB,” kata dia.

Terungkapnya kasus ini dari barang bukti berupa kalung dan gelang yang dikira oleh korban adalah emas asli namun ternyata palsu.

Asal muasal barang tersebut diusut oleh orangtua korban, dan akhirnya mengaku kepada orangtuanya, bahwa itu adalah pemberian dari Ade.

Selanjutnya korban mengaku telah menjadi korban teman akrab ayahnay tersebut, untuk kepentingan keadilan dan hukum. Kedua orangtua korban melaporka ke polisi.

Saat ini Ade berada didalam jeruji besi sel Polres Metro Bekasi.

Pasal yang menunggunya adalah Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Alibi Pelaku, Melakukan Karena Nafsu

Pelaku beralibi dengan memberikan argumen, bahwa dirinya yang telah memeiliki istri dan 2 orang anak tidak begitu sayang dengan korban.

“saya tidak sayang-sayang banget dengan anak tersebut, hanya saja dia sering merayu saya, dan menangis kalau tidak melihat saya” Jelas Pelaku.

Namun perasaan suka korban dimanfaatkan oleh pelaku dengan menjanjikan korban sebagai istri kedua.

Naun karena telah ditangkap, pelaku menyatakan tidak akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ya Kalau hamil, silahkan tanggung sendiri, saya kan telah menjalani hukuman” Argumennya enteng.

Menurutnya, semua itu dilakukan bukan karena sayang dengan korban, tapi sebagai pelampiasan saja.

Kejadian ini dilakukan sejak Januari 2020, dan pelaku yang mengaku hanya melampiaskan nafsu telah melakukan pelampiasan sebanyak 5 kali kepada korban.

Mungkin hal ini menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa anak dan keluarga semestinya dalam pengawasan ketat ketika mereka berteman dengan lawan jenis.