Klarifikasi
Klarifikasi Keluarga Mengenai Mahar Irma Seluas Lahan 12.5 Ha

Klarifikasi Panitia Mengenai Mahar Putri Bupati Jeneponto

Diposting pada

Beritaku.Id, Lifestyle – Klarifikasi Panitia, Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya tentang taksiran nilai mahar, pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas segala pemberitaan yang ada mengenai mahar tersebut, Kamis (20/2/2020).

Pada dasarnya mahar dalam Islam memiliki dalil :

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 4).

Mahar adalah hak istri (bukan wali), dalam hal ini mahar tersebut pula menjadi sumber penghidupan bagi mempelai setelah pernikahan.

Dalam kondisi (tidak diminta), keduanya bercerai, maka istri berhak atas seluruh mahar yang diberikan oleh mempelai.

Kejadian di Jeneponto, dengan mahar lahan 12,5 Ha, Sapi 30 Ekor dan Kerbau 3 Ekor, memang tidak menyebutkan angka uang.

Redaksi menelusuri nilai dan harga sehingga lahir sesuai dengan judul tersebut yang dimuat sebelumnya.

Sebab tidak bisa dipungkiri, dengan materi tersebut, maka masyarakat luas akan memberikan nilai terhadap materi yang dimaksud.

Klarifikasi Panitia Mengenai Judul

Kepada Beritaku.Id Ketua Panitia Acara Mustaufiq memberikan Klarifikasi Panitia bahwa Mahar jangan diberikan nilai uang.

“Terima kasih kepada Beritaku.Id, atas pemberitaan ini, pada prinsipnya kami sangat senang dengan pemberitaannya, namun dalam kesepakatan tadi, tidak ada angka uang disebutkan” Jelas Mustaufiq Via Whatsapp.

Demikian klarifikasi ini dibuat, bahwa angka yang dikeluarkan pada judul sebelumnya adalah angka penelusuran media ini, untuk memberikan taksiran dari mahar Fachry Pahlevi Konggoasa tersebut.

Redaksi Beritaku.Id mengucapkan selamat dan sukses buat Fachry Pahlevi Konggoasa dan Irma Dwiyani Iksan Karaeng Ngici, Semoga acara berjalan lancar dan diberikan kesehatan bersama keluarga.

Klarifikasi Keluarga Mengenai Mahar Irma Seluas Lahan 12.5 Ha

Perbedaan Mahar dan Uang Panaik

Banyak yang berpikir bahwa Mahar dan Uang Panaik sama dengan Mas Kawin, pada dasarnya keduanya adalah berbeda.

Uang Panaik, lebih kepada biaya resepsi pernikahan berupa seluruh biaya dari persiapan sampai kepada hari H resepsi.

Sementara Mahar adalah Mas Kawin yang wajib dalam Islam berupa benda yang diberikan kepada mempelai perempuan.