BERITAKU.ID JENEPONTO – Gagal dalam kemuliaan adalah lebih baik, daripada menang dalam kehinaan dan kecurangan.
Andi Baso Sugiarto selaku Anggota Dprd Kabupaten Jeneponto menuding ketua DPRD Andi Kaharuddin Mustamu dan pihak sekretariat sekongkol dalam penyembunyian SK panitia hak angket RSUD Lanto Dg Pasewang, Selasa, (20/8/2019).
Tudingan tersebut setelah surat yang ditanda tangani tertanggal 13 Juni 2019 itu, diberitahukan hari ini, Selasa 20 agustus 2019 siang atau Sekitar sepekan masa jabatannya telah berakhir selaku anggota DPRD Jeneponto.
Menurut Andi Baso Sugiarto telah dijebak oleh ketua dan sekretariat DPRD demi memperbaiki namanya.
“Saya ini merasa dijebak oleh ketua dan sekretariat, saya di zolimi,” kata Andi Baso Sugiarto.
” Surat ini dimunculkan ketika adik-adik aktivis memasukkan pemberitahuan akan aksi di DPRD 26 Agustus mendatang. Baru ini surat ini dimunculkan,” lanjutnya.
Lelaki yang akrab disapa ABS menambahkan seandainya surat tereebut telah diberitahu dari awal maka ia bisa lakukan angket untuk mencari tahu permasalahan di RSUD Lanto Dg Pasewang.
“Kita baru diberi tahu hari ini setalah masa jabatan mau berakhir. Apa coba yang bisa kita lakukan ini, untung-untung kalau anggota DPRD terpilih mau lakukan angket,” tambah ABS.
Andi Baso Sugiarto mengaku niatnya untuk memperbaiki dan mencari tahu masalah rumah sakit Jeneponto telah dihambat.
“Kita harus tahu tugas pokok DPRD itu, salah satunya fungsi pengawasan, kita ini mau melihat Jeneponto lebih baik kedepan,” ungkap ABS.
“Saya keliling minta persetujuan anggota DPRD lain untuk setuju hak angket, dan Alhamdulillah 6 fraksi setuju dan 21 anggota DPR menandatangani dan setuju dibuat Hak angket,” jelasnya.
Ia mengatakan ketua DPRD Jeneponto yang kembali terpilih sebagai anggota dewan ingin memperbaiki namanya dengan cara mengorbankan anggota DPRD lain.
Selaku Kabag Perundang-undangan DPRD Jeneponto Abdul Karim yang menyimpan SK panitia angket telah mengaku salah.
“Ini murni kesalahan saya, karena tak memberitahukan jika surat ini sudah ditandatangani,” kata Abdul Karim.
“Surat keputusan ini, baru saya terima akhir bulan tujuh dan kembali dicari oleh ketua DPRD dan saya cari lalu ketemu,” jelasnya.
Diketahui HAK Angket RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto muncul ketika rumah sakit terbesar di kabupaten berjuluk Butta Turatea ini mengalami kehabisan obat.
Akbibat kehabisan obat hampir dua pekan RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto tak melayani pasien.
Sekedar diketahui HAK Angket RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto muncul setelah kehabisan obat selama dua pekan dan berujung direktur RSUD Lanto Dg Pasewang dr Iswan Sanabi dan bendaharanya Kaharuddin di copot